32 Anggota yang Compliance Standar Minimal Akuntabilitas LSM

Konsil LSM Indonesia telah melakukan assessment terhadap anggota Konsil LSM Indonesia. Assessment dilakukan oleh assessor yang berasal dari lembaga anggota dan telah mengikuti pelatihan assessment pada Mei 2014 di Jakarta. Sementara proses assessment dilaksanakan selama Juli – September 2014 terhadap seluruh anggota Konsil LSM di 16 provinsi.

Assessment menilai 7 (tujuh) standar yakni Tata Pengurusan yang Baik; Manajemen Staf yang Profesional; Manajemen Keuangan yang Terbuka dan Terpercaya; Partisipasi Bermakna Masyarakat Dampingan dalam Pengambilan Keputusan Strategis Organisasi; Penanganan Pengaduan; Transparansi Informasi; dan Pencegahan Konflik Kepentingan. Hasil assessment tersebut adalah 32 lembaga anggota yang telah compliance (sesuai) dengan Standar Akuntabilitas Minimal LSM, antara lain :

  1. DKI Jakarta           :  ASSPUK, LP3ES
  2. Jawa Tengah          : SPEK-HAM, YSKK
  3. Yogyakarta             :  Yayasan Satunama
  4. Jawa Timur            : KPI, Paramitra, IDFOS,
  5. Sumatera Utara     : PKPA, KKSP, PESADA, Yayasan Bitra Indonesia, HAPSARI
  6. Sumatera Barat      : PKBI Sumatera Barat, KPMM, LP2M , Totalitas
  7. Sumatera Selatan   : Yayasan Bina Vitalis, PKBI Sumatera Selatan
  8. Bengkulu                 : Cahaya Perempuan WCC
  9. Riau                          : Yayasan Siklus
  10. Kalimantan Barat   : PPSW Borneo, Perkumpulan Pena, YPPN, Yayasan Dian Tama,
  11. Sulawesi Tenggara : Solidaritas Perempuan, Perkumpulan YASCITA, LPSM Yasinta, Alpen Sultra
  12. Sulawesi Selatan     : YKPM, Yayasan Baruga Cipta
  13. NTT                          : LAP TIMORIS

Share this article

Berita Lainnya

Related articles