Refleksi Hasil Assessment Standar Minimal Akuntabilitas LSM

refleksi standar sulsel
Reflesi Hasil Assessment Standar Minimal Akuntabilitas LSM di Makassar, Sulawesi Selatan

Pasca liburan panjang selama Idul Fitri 2015/ 1436 H, Konsil LSM Indonesia langsung menggelar serangkaian kegiatan yakni Reflesi Hasil Assessment Standar Akuntabilitas Minimal LSM sepanjang Juli – Agustus 2015. Refleksi tersebut diselenggarakan di sembilan kota antara lain di Solo Jawa Tengah, Kupang NTT, Medan Sumatera Utara, Malang Jawa Timur, Pontianak Kalimantan Barat, Kendari Sulawesi Tenggara, Makassar Sulawesi Selatan, Pekan Baru Riau dan Padang Sumatera Barat.

Pemilihan kota-kota tersebut mempertimbangkan jumlah anggota Konsil LSM yang berada di provinsi bersangkutan. Untuk kegiatan tertsebut, Konsil LSM mendatangkan fasilitator berasal dari unsur Komite Pengarah Nasional (KPN) dan Dewan Etik Konsil LSM Indonesia.

refleksi standar sumut
Refleksi Hasil Assessment Standar Minimak Akuntabilitas LSM Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kantor PKPA Medan

Sebelumnya, pada medio 2014 Konsil LSM telah melakukan assessment terhadap anggota Konsil LSM yang tersebar di 16 provinsi. Assessment tersebut sudah menggunakan standar minimal akuntabilitas LSM sehingga proses dan hasilnya diharapkan lebih berkualitas dari assessment pertama yang dilaksanakan pada 2011.

photo refleksi assessment padang
Refleksi Hasil Assessment Standar Minimak Akuntabilitas LSM Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Kantor KPMM Padang

Assessment kedua sudah memakai standar dan alat yang dikembangkan secara khusus yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan anggota, Komite Pengarah Nasional (KPN), Dewan Etik, LSM non anggota dan lembaga kajian yang kompeten. Beberapa kelemahan yang menyangkut metode, kuesioner, dan assessor sudah disempurnakan yang dilakukan dengan bekerjasama dengan Survey Meter, Yogyakarta.

Standar akuntabilitas minimal LSM terdiri atas 7 (tujuh) standar, yakni : (1) Tata Pengurusan yang baik, (2) Manajemen staf yang professional, (3) Manajemen Keuangan yang terbuka dan terpercaya, (4) Partisipasi bermakna penerima manfaat dalam pengambilan keputusan organisasi, (5) Penanganan pengaduan, (6) Transparansi informasi, (7) Pencegahan konflik kepentingan.

Sebagai organisasi pembelajar, yang percaya pada pentingnya proses aksi refleksi dalam mendorong transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan perilaku, Konsil LSM berkepentingan melaksanakan diskusi hasil assessment untuk melakukan analisis dan refleksi atas pencapaian, pembelajaran dan tantangan, serta upaya yang harus dilakukan untuk peningkatan praktik akuntabilitas.

refleksi standar sultra
Refleksi Hasil Assessment Standar Minimal Akuntabilitas LSM di Kendari, Sulawesi Tenggara

Share this article

Berita Lainnya

Related articles