Menakar Sikap Dua Ormas Besar NU dan Muhammadiyah terhadap Perppu Ormas

Demontrasi menolak Perpu Ormas. Sumber: Kompas.com
Demontrasi menolak Perpu Ormas.
Sumber: Kompas.com

Empat pekan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di tandatangani oleh Presiden, polemik terhadap penerbitan Perpu tersebut terus berlanjut. Beberapa pihak diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak yang merasa dirugikan telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pada Senin 7 Agustus 2017 lalu MK sudah menggelar persidangan untuk kedua kalinya.

Namun, disamping adanya kontra dari berbagai organisasi kemasyarakatan dalam, sikap berbeda juga muncul dari dua organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dukungan NU terhadap keputusan pemerintah dalam penerbitan Perppu sangat mencolok, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, dukungan PBNU dapat dilihat dari pernyatan Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faizal Zaini, “…PBNU siap mendukung dan mengawal Perppu Pembuaran Ormas”. Pernyataan sikap tersebut muncul hanya satu hari setelah Perppu Ormas ditandatangani oleh Presiden.

Dukungan NU terhadap Perppu Ormas sebetulnya sudah muncul dari sebelum Perppu itu sendiri dibuat, beberapa kali NU dan Banser sebagai sayap organisasinya sangat aktif memobilisasi massa untuk menolak kegiatan HTI di berbagai daerah, selain itu NU juga getol mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan dan membubarkan HTI. Sebgaimana dipublikasi oleh NU Onlline, corong media NU yang menulis pernyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, “…sebagai langkah preventif terhadap ancaman persatuan bangsa, NU mendukung upaya pemerintah untuk membubarkan organisasi yang dianggap radikal dan mengancam kesatuan bangsa.”

Lain NU lain pula Muhammadiyah. Dalam menyikapi Perppu Ormas Muhammadiyah terlihat lebih kritis dibandingkan Nu yang sangat mendukung, mengutip dari Rakyat Merdeka Online, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa Perppu Ormas terindikasi kuat mengancam demokrasi, ia juga mengatakan bahwa Perppu tersebut sebagai sikap pemerintah yang terindikasi represif dan bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat, berpendapat dan berekpresi. Namun pernyataan tersebut belum menjadi sikap resmi Muhammadiyah, dan Muhammadiyah akan mengkaji Perppu tersebut lebih dalam.

Meski terkesan terlambat dibandingkan organisasi-organisasi lain dalam menyikapi Perppu Ormas, PP Muhammadiyah berdasarkan dokumen Pernyataan Sikap bernomor 364/PER/1.0/A/2017 yang diterbitkan pada 2 Agustus yang dirilis oleh situs resminya,  PP Muhammadiyah menghargai dan mendukung maksud pemerintah dalam penerbitan Perppu Ormas sebagai upaya menjaga NKRI, ideologi Pancasila UUD 1945 dan Kebhinekaan. Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa Muhammadiyah menentang segala upaya oleh organisasi manapun yang berniat mengganti ideologi negara dan sistem pemerintahan di Indonesia, meski demikian Muhammadiyah menekankan bahwa pembubaran sebuah organisasi yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan NKRI haruslah melalui mekanisme hukum dan peradilan.

Perbedaan sikap dalam menanggapi Perppu Ormas hingga saat ini masih berlanjut, organisasi-organisasi dan elemen masyarakat yang merasa dirugikan dengan terbitnya Perppu tersebut aktif mengkonsolidasikan diri dan masih dalam proses persidangan di MK. Selain di uji materikan di MK, Perppu juga menjadi komoditas perdebatan politik di DPR, dimana beberapa partai politik terlihat aktif mengkritisi Perppu tersebut.

Terlepas polemik yang terjadi terkait Perppu Ormas, sikap elegan dan cerdas harus dikedepankan dan tetap menjaga Kebhinekaan dibawah ideologi Pancasila. MK sebagai pengawal konstitusi masih bersidang dalam menentukan legalitas Perppu tersebut, disisi lain, kedepan proses politik dalam menindaklanjuti Perppu menjadi UU harus mengutamakan akuntabilitas dan mengutamakan kepentingan Negara.

Share this article

Berita Lainnya

Related articles