Tentang Kami
Konsil LSM Indonesia merupakan organisasi fasilitator antar pemangku kepentingan (intermediary organization) dan memayungi organisasi masyarakat sipil atau LSM di 19 provinsi. Konsil dibentuk pada 28 Juli 2010 dan fokus pada penguatan akuntabilitas dan legitimasi organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Penerima Manfaat
Visi
Membangun kehidupan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil (OMS) yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan prinsip‐prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil (OMS).
Misi
1. Memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik dan mekanisme akuntabilitas;
2. Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat, akuntabel dan sejalan dengan prinsip-prinsip Istanbul (Istanbul CSO Development Effectiveness Principles) tentang efektifitas pengembangan OMS;
3. Mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat;
4. Menjadikan Konsil LSM Indonesia sebagai ruang belajar bersama.