UU No. 18 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;

Formulir Pengajuan Anggota

Artikel Terkait

UU No. 16 Tahun 2001

UU No. 28 Tahun 2004

UU No. 11 Tahun 2009