Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

KONSIL LSM INDONESIA

[INDONESIAN NGO COUNCIL]

MUKADIMAH

Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal yang dijamin oleh Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi  Manusia. Adanya kebebasan‐kebebasan dasar ini akan memberikan jaminan pula bagi keberadaan dan berkembangnya perkumpulan sesama warga negara dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat, dan oleh karena itu wajib selalu diperjuangkan.

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai salah satu komponen penting masyarakat sipil mempunyai peran yang seimbang dan sama pentingnya dengan pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, terutama dalam mewujudkan modal sosial, demi bekerjanya demokrasi secara substansial serta terciptanya keadilan dan kesejahteraan di dalam masyarakat.

Bahwa perkembangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dewasa ini masih belum sepenuhnya mendukung keseimbangan peran antara masyarakat sipil, pemerintah dan sektor swasta; yang diindikasikan oleh lingkungan politik, hukum dan tata‐pemerintahan yang belum kondusif, hambatan‐hambatan bagi lembaga swadaya masyarakat dalam memperoleh akses sumberdaya, serta meningkatnya jumlah lembaga swadaya masyarakat yang bekerja tidak untuk kepentingan publik yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan terhadap lembaga swadaya masyarakat secara keseluruhan.

Bahwa di dalam melaksanakan perannya di tengah masyarakat lembaga swadaya masyarakat wajib menjunjung tinggi dan mempromosikan nilai‐nilai kebebasan, demokrasi, integritas, kejujuran, keadilan, kesetaraan, keterbukaan, responsif, partisipatif, dan bertanggungjawab yang kesemuanya ditujukan kepada terciptanya kehidupan masyarakat sipil yang sehat, yaitu masyarakat sipil yang bebas, mandiri, berkelanjutan dan akuntabel.

Bahwa sesungguhnya tujuan, nilai‐nilai dan kepentingan bersama ini perlu selalu diperjuangkan, dipertahankan dan dilindungi secara bersama‐sama terhadap pihak luar, seperti terciptanya lingkungan politik, hukum dan administrasi  pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran LSM secara optimal.Untuk itu perlu digalang solidaritas, saling menguatkan dan saling percaya antara sesama LSM.

Bahwa nilai‐nilai tersebut di atas perlu pula diterapkan dalam perilaku lembaga swadaya masyarakat sehari‐hari demi meningkatkan kepercayaan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan dukungan kepada organisasi masyarakat sipil.

Bahwa berdasarkan pemikiran dan keyakinan ini, sejumlah organisasi dan jaringan lembaga swadaya masyarakat sepakat untuk membentuk ‘Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia’ dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum di bawah ini.

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Nama, Tempat Kedudukan, dan Waktu Pendirian

  1. Organisasi ini bernama ‘Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia’ yang selanjutnya disebut Konsil LSM Indonesia dengan badan hukum sebagai Perkumpulan.
  2. Konsil LSM Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010.
  3. Konsil LSM Indonesia berkedudukan di ibu kota Indonesia yang mempunyai anggota, serta perwakilan di tempat lain di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Konsil LSM Indonesia ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

PASAL 2

Asas

Pancasila dan Undang‐Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia

PASAL 3

Maksud dan Tujuan

Maksud Konsil LSM Indonesia didirikan untuk membangun kehidupan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan  prinsip‐prinsip dan  mekanisme  akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil (OMS).

Untuk mencapai maksud tersebut, Konsil LSM Indonesia mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik dan mekanisme akuntabilitas;
  2. Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat, akuntabel dan sejalan dengan prinsip-prinsip Istabul tentang efektifitas pengembangan OMS;
  3. Mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat;
  4. Menjadikan Konsil LSM Indonesia sebagai ruang belajar bersama.

PASAL 4

Kegiatan

Konsil LSM Indonesia akan melakukan kegiatan‐kegiatan sebagai berikut:

  1. Membela dan memperjuangkan nilai‐nilai, tujuan‐tujuan dan kepentingan LSM pada umumnya, serta LSM anggota pada khususnya dan mewakili mereka dalam berbagai forum baik di tingkat lokal, nasional, internasional;
  2. Melakukan advokasi kebijakan untuk menjamin terciptanya lingkungan yang kondusif yang menunjang akuntabiitas LSM
  3. Mengembangkan kerjasama dengan pihak luar dan di antara anggota‐anggotanya, membantu pengembangan program serta aktivitas anggota;
  4. Mempromosikan dan merekomendasikan anggota‐anggotanya kepada para pihak dan mitra strategis;
  5. Melakukan   fungsi   pengembangan   kapasitas   untuk   memperkuat   akuntabilitas anggota-anggotanya;
  6. Memberikan berbagai pelayanan publikasi dan informasi kepada anggota‐anggotanya;
  7. Mempromosikan  gagasan  dan  penerapan  Kode  Etik  Konsil  LSM  Indonesia  pada komunitas LSM Indonesia.

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 5 Keanggotaan

  1. Anggota  Konsil  LSM  Indonesia  adalah  LSM  dan  jaringan  LSM  yang  mendapat persetujuan dari anggota‐anggotanya.
  2. Permohonan  untuk  menjadi  Anggota  harus  diajukan  kepada  Komite  Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia.
  3. Keanggotaan Konsil disahkan oleh Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia dan dilaporkan pada kongres berikutnya
  4. Syarat‐syarat dan prosedur untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Konsil LSM Indonesia.
  5. Keanggotaan Konsil LSM Indonesia berakhir karena:
  6. membubarkan diri;
  7. mengundurkan diri;
  8. diberhentikan oleh KPN dan Dewan Etik, dan dilaporkan di Kongres
  9. Ketentuan  dan  tata‐cara  pemberhentian  anggota  Konsil  LSM  Indonesia  diatur  di dalam Anggaran Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap Anggota Konsil LSM Indonesia berhak untuk:
  2. Mengikuti dan mempunyai hak suara dan bicara dalam Kongres Konsil LSM Indonesia;
  3. Memilih dan dipilih sebagai Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik;
  4. Ikut  serta  dalam  kegiatan‐kegiatan  yang  diselenggarakan  oleh  Konsil  LSM Indonesia;
  5. Mendapatkan  informasi  mengenai  segala  kegiatan  dan  keuangan  Konsil  LSM Indonesia;
  6. Mengusulkan diadakannya Kongres Luar Biasa Konsil LSM Indonesia;
  7. Membela diri jika anggota tersebut diberhentikan dari keanggotaan Konsil LSM Indonesia.
  8. Mengusulkan calon anggota baru untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia
  9. Setiap Anggota Konsil LSM Indonesia berkewajiban:
  10. Menjunjung tinggi asas, maksud dan tujuan serta Kode Etik Konsil, serta menjaga nama baik Konsil;
  11. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik serta ketentuan dan peraturan lain yang ditetapkan Konsil sesuai mekanisme organisasi;
  12. Menjalankan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres Konsil LSM Indonesia, Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik;
  13. Membayar iuran tahunan.
  14. Membantu memelihara kelangsungan kegiatan Konsil dan mengembangkan nilai-nilai yang diyakini oleh Konsil LSM Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB III ORGANISASI PASAL 7

Struktur Organisasi

  1. Struktur Organisasi Konsil LSM Indonesia terdiri dari:
  2. Kongres Nasional;
  3. Komite Pengarah Nasional (KPN);
  4. Dewan Etik (DE);
  5. Direktur Eksekutif.
  6. Dewan Penasihat
  7. Kongres Nasional adalah organ tertinggi Konsil LSM Indonesia.

BAB IV

PASAL 8

FORUM-FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan keputusan Konsil LSM Indonesia terdiri dari:

  1. Kongres nasional
  2. Kongres nasional luar biasa
  3. Rapat Kerja Nasional
  4. Rapat-rapat KPN
  5. Rapat Dewan etik
  6. Rapat direktur eksekutif
  7. Rapat Gabungan

PASAL 9

Kongres Nasional

  1. Kongres Nasional mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Konsil.
  2. Kongres Nasional adalah pertemuan yang diikuti seluruh Anggota dan diselenggarakan tiga tahun sekali.
  3. Ketentuan  dan  tata‐cara  untuk mengikuti  Kongres  sebagai  utusan  atau mewakili anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4.  Kongres diselenggarakan atas undangan Komite Pengarah Nasional sekurang‐kurangnya 30 (tigapuluh hari) hari sebelum Kongres diadakan.
  5. Kongres dipimpin oleh pimpinan kongres yang dipilih di antara peserta yang hadir yang tidak menduduki jabatan pada Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik.
  6. Kongres Nasional berwenang:
  7. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik yang menjadi tanggungjawab Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik;
  8. Mengesahkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Konsil;
  9. Mengesahkan isu-isu strategis dan pokok-pokok program untuk periode 3 (tiga) tahun.
  10. Mengesahkan Kode Etik Konsil;
  11. Mengangkat  dan  memberhentikan  Anggota  Komite  Pengarah  Nasional  dan Dewan Etik.

PASAL 10

Keabsahan Kongres Nasional Quorum

  1. Kongres Nasional akan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang‐kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota + 1 yang menyatakan siap hadir dalam kongres.
  2. Dalam hal keabsahan kongres nasional pada Pasal 9 Ayat (1) tidak tercapai, maka kongres ditunda selambat-lambatnya 1 x 3 jam dan apabila tetap tidak memenuhi keabsahan kongres nasional maka kongres dapat dilaksanakan, dan keputusan dianggap sah.

PASAL 11

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Kongres Nasional

  1.   Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dan jika permufakatan tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui suara terbanyak
  2. Pengambilan keputusan Kongres Nasional akan dinyatakan sah jika dihadirisekurang‐kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
  3.   Setiap anggota mempunyai satu hak suara.

PASAL 12

Kongres Nasional Luar Biasa

  1. Kongres Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Konsil LSM Indonesia, atau atas permintaan Komite Pengarah Nasional.
  2. Selambat‐lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaan pada Pasal 10 Ayat 1 diterima, Komite Pengarah Nasional wajib mengundang semua Anggota Konsil LSM Indonesia untuk mengikuti Kongres Nasional Luar Biasa.
  3. Pembubaran Konsil LSM Indonesia dapat dilakukan melalui Kongres Nasional Luar Biasa

PASAL 13

Komite Pengarah Nasional

  1. Komite Pengarah Nasional adalah pelaksana keputusan kongres nasional dan penanggungjawab Konsil LSM Indonesia.
  2. Komite Pengarah Nasional adalah pembuat kebijakan operasional Konsil.
  3. Komite Pengarah Nasional berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan 5 orang Anggota ; dengan ketentuan bahwa sekurang‐kurangnya 3 (tiga) orang di antaranya adalah perempuan.
  4. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Pengarah Nasional dipilih dalam Kongres Nasional berdasarkan suara terbanyak.
  5. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Pengarah Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk untuk satu kali masa jabatan periode berikutnya.
  6. Syarat dan kriteria Komite Pengarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 14

Tugas dan Wewenang Komite Pengarah Nasional

  1. Komite Pengarah Nasional bertugas:
  2. merumuskan kebijakan Konsil;
  3. melaksanakan semua keputusan yang dihasilkan dalam Kongres Nasional;
  4. bertanggungjawab  atas  pelaksanaan  Kongres  Nasional  dan  Kongres  Nasional Luar Biasa Konsil;
  5. melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap Direktur Eksekutif;
  6. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran selama tiga tahun kepada Kongres Nasional.
  7. Memperkuat akses sumber-sumber pendanaan,
  8. Komite Pengarah Nasional berwenang:
  9. menetapkan   kebijakan   yang   merupakan   penjabaran   Anggaran   Dasar   dan AnggaranRumah Tangga Konsil LSM Indonesia.
  10. menjabarkan  garis‐garis  besar  keputusan  Kongres  ke  dalam  bentuk  program kerja;
  11. mengangkat dan memberhentikan Direktur Eksekutif;
  12. mewakili Konsil LSM Indonesia dalam berhubungan dengan pihak luar, di dalam maupun di luar pengadilan, di tingkat nasional dan internasional;
  13. memberhentikan anggota KPN yang melanggar AD/ART;
  14. mengangkat anggota KPN antarwaktu apabila ada anggota KPN yang mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan;
  15. Menetapkan anggota baru dan memberhentikan anggota Konsil LSM Indonesia yang melanggar AD/ART.
  16. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan penasehat dari pihak eksternal.

PASAL 15

Persyaratan Komite Pengarah Nasional

1.a Kriteria  Umum

  1. Memiliki integritas yang tinggi
  2. Memiliki komitmen terhadap prinisip dan praktik akuntabilitas LSM
  3. Memiliki Jejaring yang luas
  4. Mampu bekerja dalam tim
  5. Memiliki semangat kesukarelawanan
  6. Bukan Aparat Sipil Negara
  7. Bukan pengurus dan anggota partai politik
  8. Belum pernah menjabat sebagai KPN dan Dewan Etik selama 2 (dua) periode berturut-turut.

1.b Persyaratan Khusus

  1. Telah bekerja di LSM minimal 10 tahun
  2. Mempunyai jabatan / fungsi dalam kepengurusan LSM atau pada eksekutif minimal pada lini / level-2 dalam struktur organisasi.
  3. Mendapatkan persetujuan – mandat dari lembaganya.
  4. Memahami dan mengikuti perkembangan isu Konsil LSM Indonesia
  5. Mengikuti kongres Konsil LSM ke-4 yang diselenggarakan tgl 14 – 15 Oktober 2021 secara penuh da aktif.
  6. Lembaga calon sudah menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia minimal 3 tahun dan sudah disahkan sebagai anggota melalui kongres sebelum pencalonan.
  7. Lembaga  calon  sudah melunasi Iuran Anggota Konsil LSM Indonesia s/d tahun 2021
  8. Belum pernah terindikasi melakukan korupsi, pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM lainnya
  9. Calon tidak melanggar Kode Etik Konsil LSM Indonesia.

PASAL 16

Rapat Komite Pengarah Nasional

  1. Rapat berkala diadakan sekurang‐kurangnya sekali setiap enam bulan.
  2. Rapat  berkala  sah  jika  dihadiri  sekurang‐kurangnya  2/3  (dua  pertiga)  jumlah

anggota Komite Pengarah Nasional.

  1. Keputusan rapat berkala diambil secara sah atas dasar suara terbanyak.
  2. Dalam keadaan mendesak Rapat Komite Pengarah Nasional dapat diselenggarakan

sewaktu‐waktu.

  1. Setiap anggota Komite Pengarah Nasional mempunyai satu hak suara.

PASAL 17

Dewan Etik

  1. Dewan Etik adalah organ Konsil yang memiliki tugas penegakan Kode Etik.
  2. Dewan Etik terdiri dari tiga orang yang dipilih dari anggota Konsil, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres Nasional, dengan keterwakilan perempuan
  3. Dalam kondisi tertentu Dewan Etik dapat mengangkat 2 (dua) orang dari pihak luar sebagai anggota Dewan Etik yang bersifat ad hoc.
  4. Jabatan Ketua dan Anggota Dewan Etik tidak dapat dirangkap oleh Komite Pengarah Nasional dan Direktur Eksekutif, Staf Sekretariat Nasional atau oleh seorang anggota yang mempunyai hubungan keluarga dekat dengan mereka.
  5. Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Etik adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 18

Tugas dan Wewenang Dewan Etik

  1. Dewan Etik bertugas melakukan penegakan Kode Etik Konsil.
  2. Dalam  melakukan  tugasnya  Dewan  Etik  diberikan  wewenang  untuk  membuat mekanisme penegakan Kode Etik Konsil.
  3. Memberhentikan anggota Konsil LSM Indonesia yang melanggar Kode Etik.
  4. Memberhentikan   anggota   KPN,   anggota   Dewan   Etik,   dan   sekretariat yang melanggar Kode Etik.

PASAL 19

Persyarata Calon Dewan Etik Konsil LSM

1.A. Kriteria  Umum

  1. Memiliki integritas yang tinggi
  2. Memiliki komitmen terhadap prinisip dan praktik akuntabilitas LSM
  3. Memiliki Jejaring yang luas
  4. Mampu bekerja dalam tim
  5. Memiliki semangat kesukarelawanan
  6. Bukan Aparat Sipil Negara
  7. Bukan pengurus dan anggota partai politik
  8. Belum pernah menjabat sebagai KPN dan Dewan Etik selama 2 (dua) periode berturut-turut.

1.B Persyaratan Khusus

  1. Telah bekerja di LSM minimal 10 tahun
  2. Mempunyai jabatan / fungsi dalam kepengurusan LSM atau pada eksekutif minimal pada lini / level-2 dalam struktur organisasi.
  3. Mendapatkan persetujuan – mandat dari lembaganya.
  4. Memahami dan mengikuti perkembangan isu Konsil LSM Indonesia
  5. Mengikuti kongres Konsil LSM ke-4 yang diselenggarakan tgl 14 – 15 Oktober 2021 secara penuh da aktif.
  6. Lembaga calon sudah menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia minimal 3 tahun dan sudah disahkan sebagai anggota melalui kongres sebelum pencalonan.
  7. Lembaga  calon  sudah melunasi Iuran Anggota Konsil LSM Indonesia s/d tahun 2021
  8. Belum pernah terindikasi melakukan korupsi, pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM lainnya
  9. Calon tidak melanggar Kode Etik Konsil LSM Indonesia.

PASAL 20

Rapat Dewan Etik

  1. Rapat Dewan Etik diadakan sekurang‐kurangnya satu kali dalam setahun.
  2. Dalam keadaan mendesak Rapat Dewan Etik dapat dilakukan sewaktu‐waktu.
  3. Rapat Dewan Etik sah jika dihadiri sekurang‐kurangnya lebih dari  ½ (setengah jumlah anggota Dewan Etik)
  4. Keputusan Rapat Dewan Etik diambil berdasarkan suara terbanyak.
  5. Setiap anggota Dewan Etik mempunyai satu hak suara.

PASAL 21

Pergantian KPN dan Dewan Etik antarwaktu:

  1. Dalam hal anggota KPN dan Dewan Etik berhalangan tetap dilakukan penggantian antarwaktu.
  2. Pengganti anggota KPN yang berhalangan tetap ditentukan oleh anggota KPN yang masih aktif dengan mengacu pada kriteria anggota KPN dengan memperhatikan perolehan suara pemilihan KPN pada saat kongres.
  3. Pengganti  anggota  Dewan  Etik  yang  berhalangan  tetap  ditentukan  oleh  anggota Dewan Etik yang masih aktif.

PASAL 22

Direktur Eksekutif

  1. Untuk melaksanakan kebijakan sehari‐hari Komite Pengarah Nasional mengangkat seorang Direktur Eksekutif.
  2. Direktur Eksekutif memimpin Sekretariat Konsil LSM Indonesia.
  3. Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Komite Pengarah Nasional.
  4. Masa jabatan Direktur Eksekutif adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 23

Fungsi dan Wewenang Direktur Eksekutif

  1. Untuk melaksanakan fungsinya Direktur Eksekutif bertugas:

a. melaksanakan seluruh kebijakan yang digariskan oleh Komite Pengarah Nasional;

b. menyusun kegiatan dan anggaran tahunan untuk disahkan oleh Komite Pengarah Nasional;

c. membantu Komite Pengarah Nasional dalam merancang dan menyelenggarakan perencanaan strategis untuk merumuskan dan atau mengevaluasi visi, misi dan program-program strategis Konsil tiga tahun sekali untuk disahkan oleh Kongres Nasional;

d. membuat  laporan  perkembangan  kepada  Komite  Pengarah  Nasional  secara berkala sekurang‐kurangnya enam bulan sekali;

e. melaksanakan program dan anggaran tahunan yang sudah disahkan oleh Komite Pengarah Nasional;

f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada Komite Pengarah Nasional setiap tahun;

g. menyusun Standard Operational Procedures (SOP) yang disahkan oleh Komite Pengarah Nasional untuk pelaksanaan teknis administrasi dan manajemen program dan organisasi, serta keuangan Konsil LSM Indonesia;

h. memberikan pelayanan di dalam dan di luar lingkungan Konsil, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dibuat Komite Pengarah Nasional;

i. melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Komite Pengarah Nasional.

2. Direktur Eksekutif berwenang:

a. mengangkat dan memberhentikan staf Sekretariat Konsil LSM Indonesia;

b. atas kuasa yang diberikan dapat mewakili Konsil dalam berhubungan dengan pihak luar, baik di dalam maupun di luar pengadilan, di tingkat nasional dan internasional;

c. menandatangani dokumen keuangan dan perjanjian dengan pihak ketiga;

d. menyetujui pengeluaran dana untuk kegiatan program dan administrasi berdasarkan anggaran biaya tahunan yang sudah disetujui Komite Pengarah Nasional;

e. mengizinkan penggunaan, peminjaman dan pemanfaatan harta kekayaan Konsil LSM Indonesia yang tetap maupun yang bergerak kepada pihak‐pihak lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Konsil LSM Indonesia;

f. memberikan masukan dan pendapat untuk disampaikan kepada Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik.

BAB V

KEUANGAN PASAL 24

Sumber Pendanaan

Keuangan Konsil LSM Indonesia bersumber dari:

  1. iuran anggota;
  2. sumbangan‐sumbangan berupa hibah atau wakaf dalam bentuk barang atau tunai, yang diberikan tanpa ikatan dan tidak bertentangan dengan Kode Etik dan tujuan Konsil LSM Indonesia;
  3. hasil usaha Konsil LSM Indonesia; dan
  4. perolehan lain dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan Kode Etik dan tujuan Konsil LSM Indonesia.

PASAL 25

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

  1. Perencanaan, penggunaan dan pelaporan anggaran Konsil LSM Indonesia ditetapkan untuk masa 1 (satu) tahun.
  2. Tahun  buku  Konsil  LSM  Indonesia  berlaku  dari  01  Januari  sampai  dengan  31 Desember.
  3. Pengelolaan keuangan Konsil LSM Indonesia diperiksa oleh akuntan publik secara berkala setiap tahun.
  4. Pertanggungjawaban keuangan tahunan dilakukan oleh Direktur Eksekutif kepada Komite Pengarah Nasional.
  5. Pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun dilakukan oleh Komite Pengarah Nasional kepada Kongres Nasional.

PASAL 26

DEWAN PENASIHAT

  1. Dewan Penasihat adalah orang-orang yang berasal dari berbagai kalangan yang memahami tentang dunia LSM dan memiliki integritas serta kepedulian tentang perkembangan LSM
  2. Dewan Penasihat berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang dan 2 orang anggota; dengan ketentuan bahwa minimal 1 (satu) orang di antaranya adalah perempuan.
  3. Ketua dan Anggota Dewan Penasihat dipilih oleh Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik Konsil LSM Indonesia
  4. Masa jabatan Dewan Penasihat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk untuk satu kali masa jabatan periode berikutnya.
  5. Syarat, kriteria dan mekanisme Dewan Penasihat diatur lebih lanjut oleh KPN dan Dewan Etik pada saat pemilihan

PASAL 27

Tugas Dewan Penasihat

Dewan Penasihat bertugas:

  1. Memberikan masukan terkait kebijakan dan pelaksanaan program strategis Konsil LSM Indonesia
  2. Bersama KPN dan DE merumuskan solusi bersama.

BAB VI

PEMBUBARAN KONSIL LSM INDONESIA PASAL 28

  1. Pembubaran Konsil LSM Indonesia hanya dapat diputuskan oleh kongres nasional luar biasa dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. sekurang‐kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota; dan
  3. sekurang‐kurangnya mendapat persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
  4. Dalam hal keabsahan kongres nasional luar biasa seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 25 Ayat 1 di atas tidak tercapai, maka:
  5. Ketua Komite Pengarah Nasional mengundang dan mengadakan kongres nasional luar biasa kedua selambat‐lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres nasional luar biasa pertama;
  6. Kongres nasional luar biasa kedua harus dihadiri sekurang‐kurangnya ½ (separuh) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota, dan;
  7. Keputusan untuk pembubaran Konsil hanya sah jika diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara dikeluarkan secara sah.
  8. Apabila Konsil LSM Indonesia dibubarkan, sisa harta kekayaan setelah semua hutang dan beban lainnya dibayar lunas, diserahkan kepada suatu badan yang asas dan tujuannya sama dengan Konsil ini, atau bila badan semacam itu tidak ada, maka diserahkan kepada suatu badan sosial.

BAB VII

ATURAN PENUTUP

PASAL 29

Aturan Penutup

  • Hal‐hal  yang  belum  tercantum  atau  belum  diatur  dalam  Anggaran  Dasar  ini,  diatur
  • dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres Nasional II Konsil LSM Indonesia di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2021.