Sejarah Konsil LSM

A climate conducive for nurturing a thriving and robust civil society has not been fostered optimally in Indonesia. A democratic country should reflect the balanced and equitable standing and role of the three main pillars namely, the government, private sector, and civil society. Recent developments however, show that civil society remains in a relatively weak position compared to the government and private sector. Many state policies which have direct bearing on the role and interest of NGOs are formulated without prior consultation and dialogues based on the spirit of equal partnership with NGOs. Civil society’s feeble bargaining power in Indonesia is an implication of the negligible position and legitimacy of civil society organizations which have emerged exponentially following the reform movement in 1998. A greater sense of freedom in the country has paved the way for the proliferation of thousands of new NGOs. Many of these organizations claiming to be NGOs however were created based on an underlying motive or interest which contradicts the values, vision, and mission worthy of an authentic NGO. Only a handful of errant NGOs suffice to tarnish the good reputation of the rest of the NGOs, compromising the existence and legitimacy of the NGO community. NGOs as a fundamental pillar of civil society are currently afflicted by a trust and legitimacy crisis stemming from weak NGO accountability. The NGO community in Indonesia has responded to demands for greater accountability since 1999, at the time when NGOs were increasingly under public scrutiny. History begins with the founding of Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) or Consortium for Civil Society Development in Padang that spearheaded self-regulatory measures by establishing the KPMM Code of Conduct (1999), followed by LP3ES who initiated the NGO Network for the Code of Ethics in several provinces in Indonesia (2002), and the collaborative effort between TIFA and USC Satu Nama which yielded the Tango instrument (2004). In 2006, a group of NGO activists involved in the foregoing initiatives have banded together under the Working Group on Civil Society Organization Accountability for the purpose of strengthening and expanding the accountability movement in Indonesia. In 2009, the Working Group on CSO Accountability organized a series of FGDs in several provinces across Indonesia on various issues and challenges confronting NGOs in Indonesia. From these FGDs, an agreement was reached on the need to build commitment, solidarity, mutual reinforcement, and trust among NGOs in order to create a robust civil society. It was also recommended to establish an institution conferred with the power to enforce an NGO accountability and transparency system, and to advance the interests of NGOs. Failure to do so will make it virtually impossible for NGOs to further advance the greater interest of becoming a balancing force against the government and private sector. Through accountability reform, a formidable and credible NGO community is expected to emerge and engender the following impact:

  1. Heighten public trust toward NGOs as institutions which stand firm by the commitment to elevate people’s welfare, uphold democracy, and to protect and promote human rights, the environment, gender equality, gender justice, and others.
  2. Build public trust toward NGOs as institutions with high moral standards and as such, warrant respect and appreciation as professional and accountable organizations.
  3. Strengthen NGOs’ bargaining position against external parties such as the government and donor agencies.
  4. Create a legal and political environment conducive for the growth and development of civil society.

From these FGD outcomes, the Working Group on CSO Accountability has subsequently facilitated the convening of the Indonesian NGO National Congress (27-29 July 2010) which culminated in the establishment of Konsil LSM Indonesia, abbreviated to Konsil LSM or Indonesian NGO Council (INC). The Congress succeeded in establishing and endorsing the Memorandum of Association which embodies the Council’s vision, mission, and activities, Indonesian NGO Code of Conduct, and the election of the National Steering Committee and Board of Ethics.

Konsil LSM Indonesia atau Indonesian NGO Council merupakan organisasi yang didirikan oleh 93 LSM dan tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Konsil berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres Nasional LSM Indonesia di Jakarta pada 27-28 Juli 2010, yang dihadiri oleh 54 utusan LSM anggota. Kongres LSM juga berhasil menyusun dan mengesahkan Anggaran Dasar Konsil yang berisikan antara lain visi, misi dan kegiatan Konsil, Kode Etik LSM Indonesia serta memilih 9 orang Komite Pengarah Nasional dan 3 Dewan Etik.

Iklim yang kondusif bagi berkembangnya kehidupan masyarakat sipil yang kuat dan sehat belum terbangun dengan baik di Indonesia. Negara yang demokratis seharusnya mencerminkan adanya keseimbangan dan kesetaraan posisi dan peran antara ketiga pilar, yaitu Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil. Namun perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa posisi masyarakat sipil masih lemah dibandingkan dengan pemerintah dan sektor swasta. Masih banyak perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi langsung peran dan kepentingan LSM dibuat tanpa proses konsultasi dan dialog yang dilandasi dengan semangat kemitraan dan posisi yang setara  (equal partnership) dengan LSM. Rendahnya posisi tawar (bargaining position) masyarakat sipil di Indonesia adalah implikasi dari lemahnya posisi dan legitimasi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tumbuh menjamur pasca reformasi 1998. Kebebasan telah membuka peluang bagi berdirinya ribuan LSM yang baru. Namun banyak diantaranya yang menyebut diri LSM tetapi mempunyai “kepentingan” yang bertolak belakang dengan karakter, nilai-nilai, visi dan misi sebuah LSM. Dan tidak kurang diantaranya melakukan praktek-praktek tercela yang membuat komunitas LSM Indonesia secara keseluruhan terkena getahnya. LSM sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil sekarang mengalami krisis kepercayaan dan legitimasi sebagai akibat rendahnya akuntabilitas LSM. Respon komunitas LSM Indonesia terhadap tuntutan akuntabilitas telah dimulai sejak tahun 1999 ketika sorotan tajam terhadap perilaku LSM semakin keras. Sejarah dimulai dengan berdirinya Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) di Padang yang memprakarsai pengaturan diri sendiri (self regulation) dengan membuat Pedoman Perilaku KPMM (1999), LP3ES menggagas Jaringan LSM untuk Kode Etik di beberapa provinsi di Indonesia (2002), TIFA bekerjasama dengan USC Satu Nama melahirkan instrumen Tango (2004), dan Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (2006) hadir untuk memperkuat dan memperluas gerakan akuntabilitas di Indonesia. Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah institusi yang beranggotakan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil dan individual yang mempunyai visi: meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan LSM di Indonesia. Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS telah mengadakan FGD di 13 provinsi Indonesia mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh LSM Indonesia. FGD tersebut kemudian menyepakati bahwa perlu digalang komitmen , solidaritas, saling menguatkan dan trust bulding  sesama LSM untuk membangun masyarakat sipil yang kuat. Tanpa itu LSM tidak akan pernah sanggup untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar yakni sebagai kekuatan pengimbang terhadap negara dan pasar. Melalui pembenahan akuntabilitas diharapkan terbangunnya suatu komunitas LSM yang kuat dan berintegritas yang akan berdampak kepada:

  1. Meningkatnya kepercayaan publik kepada institusi LSM sebagai organisasi non-pemerintah yang mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakkan demokrasi, melindungi dan memperjuangkan HAM, lingkungan hidup, kesetaraan dan keadilan gender, dan sebagainya.
  2. Meningkatnya kepercayaan publik bahwa kalangan LSM memang mempunyai standar moral yang tinggi yang harus dihargai dan dihormati sebagai organisasi yang profesional dan akuntabel.
  3. Meningkatnya posisi tawar terhadap pihak luar seperti pemerintah, lembaga donor, dan lain-lain.
  4. Terbangunnya lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran masyarakat sipil.

Berdasarkan hasil FGD tersebut, Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS kemudian memfasilitasi diselenggarakannya Kongres Nasional LSM Indonesia yang melahirkan Konsil LSM Indonesia yang disingkat menjadi Konsil LSM atau Indonesian NGO Council (INC) yakni suatu organisasi payung yang didirikan oleh 93 LSM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Konsil LSM berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres Nasional LSM Indonesia di Jakarta pada tanggal 27-28 Juli 2010 yang dihadiri oleh 54 utusan LSM anggota. Kongres berhasil menyusun dan mengesyahkan Anggaran Dasar yang berisikan antara lain visi, misi dan kegiatan Konsil, Kode Etik LSM Indonesia serta memilih Komite Pengarah Nasional dan Dewan Etik.*

Sosial Media Kami

Kontak Kami

Kontak Kami

© 2022 | Konsil LSM Indonesia