1. Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Komite Pengarah Nasional melalui Sekretariat Nasional dengan melampirkan:
a. surat permohonan menjadi Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam;
b. profil organisasi;
c. Anggaran Dasar organisasi.
2. Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil yang 2 (dua) di antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili.
3. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil, rekomendasi dapat diberikan oleh LSM Anggota Konsil dari provinsi terdekat.
4. Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia melalui Direktur Eksekutif memberikan jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan menjadi anggota selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya surat permohonan menjadi anggota.
Beranda Bagaimana tata cara menjadi Anggota?