Manfaat Menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia

Manfaat strategis menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia adalah menjadi bagian dari gerakan untuk mewujudkan kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis, serta mampu mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil. Cita-cita dan komitmen bersama ini dituangkan dalam Visi Konsil LSM Indonesia.

Dengan menjadi bagian dari Konsil, LSM Anggota akan memperoleh berbagai manfaat, yakni:

  • LSM Anggota akan mendapat  kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran  tentang pentingnya LSM membenahi akuntabilitasnya  dan integritasnya melalui internalisasi dan penegakan Kode Etik LSM.
  • LSM Anggota akan memperoleh akses untuk menambah pengetahuan dan keterampilan  tentang bagaimana menjadi  LSM yang akuntabel, melalui sumberdaya informasi yang tersedia  yakni:  a) jurnal akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terbit secara berkala, b) website www.konsillsm.or.id, c) mailing list Konsil, d) pelatihan, e) asistensi teknis, f) seminar/lokakarya/diskusi. Akuntabilitas LSM yang dimaksud adalah akuntabilitas tata pengurusan (internal governance) organisasi,  akuntabilitas  program dan  akuntabilitas keuangan.
  • LSM Anggota yang sudah memenuhi standar dasar akuntabiliitas LSM (sesuai  panduan standar dasar akuntabilitas LSM yang sedang dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia) berdasarkan hasil penilaian (assessment) berkala oleh Konsil LSM akan memperoleh penghargaan (reward), di antaranya:  publikasi atau promosi secara luas melalui website, jurnal, dan media publik lainnya, serta  rekomendasi ke lembaga mitra.

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia Bab II Pasal 2 tentang Kriteria Anggota Konsil yaitu :

  1. Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil
  2. LSM yang berbadan hukum
  3. Memiliki kepengurusan yang masih aktif.
  4. Memiliki kantor dengan alamat ,lokasi, no telepon dan email yang jelas dan terverifikasi.
  5. Memiliki program dan kegiatan.
  6. Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.

Untuk Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Anggota, Silahkan klik di: Persyaratan Menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia