BerandaFakta Kalbar

Fakta Kalbar

Buruh
Media Sosial

Profil Lembaga

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

spot_img

Program

Kegiatan

Lokasi

Nomor Telepon

Email

Anggota Lainnya

Yayasan Pengembangan  Studi Hukum dan Kebijakan (YPSHK)

(Sulawesi Tenggara)

Yayasan Pelayanan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (YP KESRINDO)

(Sulawesi Tenggara)

Yayasan Cinta Desa Lestari (CIDES)

(Sulawesi Tenggara)

Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PERAK)

(Sulawesi Tenggara)