FITRA Riau adalah organisasi riset-advokasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial dan promosi transparansi proses-proses penganggaran daerah di tingkat kabupaten, kota dan Provinsi Riau. Organisasi ini bersifat otonom, non-profit (nirlaba), dalam melaksanakan gerakannya bersifat independen.
Pada 2002 Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau dilahirkan dengan menempatkan isu anggaran sebagai instrumen strategis mendorong terciptanya good governance. Untuk menjamin politik anggaran yang pro rakyat dengan prinsip akuntabel dan partisipatif, maka transparansi dipilih menjadi strategi perjuangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai aktivitas baik aktivitas sosial, politik dan ekonomi merupakan salah satu fondasi dalam terciptanya “good governance”. Dari sisi ekonomi, salah satu indikator adanya keterbukaan dan akuntabilitas tersebut adalah rendahnya tingkat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Atas dasar itu, FITRA Riau menuntut dipenuhinya hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya. FITRA Riau bersama seluruh komponen rakyat membangun gerakan transparansi anggaran hingga terciptanya anggaran di level pusat dan daerah yang memenuhi kesejahteraan dan keadilan rakyat.
FITRA Riau lahir dan dibesarkan oleh Yayasan Riau Mandiri sebagai lembaga yang memayunginya. Sejak itu, untuk membangun gerakan yang lebih luas selain menjadi lembaga anggota Seknas Fitra, koalisi baik lokal dan nasional terus dibangun. Fitra Riau tergabung dalam koalisi PWYP Indonesia untuk melakukan advokasi pada isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumberdaya ekstraktif industrI. Begitu juga di tingkat lokal, koalisi sebagai salah satu strategi advokasi juga terbangun, pembentukan komunitas warga sampai akhirnya FITRA membentuk komunitas jaringan di Kota Dumai dengan nama Lembaga Transparansi Anggaran (LETRA).
Dengan membangun jaringan sesama NGO baik lokal maupun nasional, berbagai kegiatan advokasi dilakukan. Seperti mendorong transparansi dan akuntabilitas penerimaan DBH Migas, promosi transparansi dalam tata kelola sumberdaya alam dan advokasi lainnya yang bermuara untuk memastikan kebijakan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien pro terhadap rakyat miskin, pro terhadap penyelamatan sumberdaya alam.