Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH Riau) terletak di Kota Pekanbaru, Riau.
Visi:
Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai negara hukum. Meningkatkan, meninggikan dan memajukan kesadaran hukum masyarakat baik warganegara biasa maupun pejabat negara akan hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang dirugikan hak-haknya tanpa membedakan keyakinan politik, latar belakang budaya, social keturunan, suku dan agama. Melakukan penegakkan hukum, pembaharuan hukum dan pembentukan hukum yang sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia secara pro-aktif.
Misi:
Menyelenggarakan pendidikan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara dalam bentuk pelatihan, kursus-kursus, ceramah, diskusi, seminar, konfrensi dan lain sebagainya.Menyelenggarakan studi dan pelatihan mengenai masalah-masalah hukum dalam arti luas.Menyelenggarakan pelayanan hukum rangka meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya yang sah di mata hukum.Menyelenggarakan kerja sama dengan institusi lain baik didalam maupun luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuan YPBHI.Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan informasi dan atau komunikasi hukum
Legalitas Lembaga:
Yayasan
Bidang Kegiatan:
Advokasi, Bantuan Hukum
Sektor Kegiatan:
Hukum dan HAM