KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PERLINDUNGAN ANAK

PENDAHULUAN

Konsil LSM Indonesia sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang menjujung tinggi, menghormati dan mempromosikan nilai-nilai universal hak asasi manusia termasuk hak-hak anak, menyatakan komimetnya untuk mempromosikan dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, ekloitasi , penelantran dan perlakuan salah. Dalam setiap kebijakan dan programnya Konsil LSM Indonesia akan mengarusutamakan kepentikan terbaik untuk anak. Secara tegas okmitmen tersebut tertuang dalam kode etik Konsil LSM Indonesia dalam pasal 16 yang berbunyi Kepentingan Terbaik untuk Anak : “Yang dimaksud kepentingan terbaik untuk anak adalah suatu sikap dan tindakan baik secara individu maupun kelembagaan yang menghormati, menghargai dan melindungi kepentingan terbaik untuk anak”.

Silakan mengunduh file berikut untuk mengetahui Anggaran Dasar selengkapnya: Child Protection Policy & Procedures