Bahwa Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Konsil LSM Indonesia Bab II Pasal 3 tentang Tata Cara Penerimaan Anggota adalah sebagai berikut :
- Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah Nasional melalui Sekretariat Nasional dengan melampirkan :
- Surat permohonan menjadi Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam
- Profil organisasi;
- Anggaran Dasar organisasi.
- Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota Konsil yang 2 (dua) di antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil, rekomendasi dapat diberikan oleh LSM Anggota Konsil dari provinsi terdekat.
- Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia melalui Direktur Eksekutif memberikan jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan menjadi anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan menjadi anggota.
Berdasarkan Keputusan Rapat Komite Pengarah Nasional (KPN) tanggal 24-25 Februari 2017, bahwa setiap calon anggota Konsil LSM Indonesia wajib menandatangani Pakta Integritas dan mengirimkannya ke Komite Pengarah Nasional melalui Sekretariat Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia
Silahkan diunduh :