Program Kerja

PROGRAM KERJA

GOAL/IMPACT

Meningkatnya akuntabilitas, peran dan posisi LSM.

 

OUTCOME 1

Lahirnya regulasi yang menjamin posisi dan peran LSM serta akses sumberdaya LSM dari berbagai pihak secara akuntabel.

 

Output 1.1

Adanya rumusan usulan Konsil yang disampaikan kepada pemerintah dan atau DPR untuk pembahasan RUU Perkumpulan.

 

Activity 1.1

  1. Dialog dengan DEPKUMHAM dan DPR

  2. Pembahasan Draft RUU secara Partisipatif dengan anggota Konsil

  3. Publik Awareness (Kampanye Publik)

  4. Hearing

  5. Lobby

  6. Bergabung dengan Koalisi LSM untuk advokasi RUU Perkumpulan

 

Output 1.2

Meningkatnya Keterlibatan Konsil dalam pembahasan regulasi yang terkait dengan kehidupan LSM pada level nasional dan daerah.

 

Activity 1.2

  1. Mengintensifkan Komunikasi dan Interaksi dengan berbagai elemen stakeholders yang berkaitan dengan regulasi kebijakan (DPR, DPRD, DEPKUM HAM dll.).

  2. Membangun Forum Multi – stakeholder  di daerah untuk mendorong Perda/kebijakan bagi kepentingan OMS (Perda CSR, Akuntabilitas pengelolaan dana publik dll).

OUTCOME 2

Terbangun kemitraan yang setara dan efektif antara LSM, pemerintah, dan swasta.

 

Output 2.1

Terbentuknya forum multi stakeholder antara LSM, pemerintah, dan swasta.

 

Activity 2.1

  1. Penyusunan tujuan dan model/pola kemitraan secara partisipatif.

  2. FGD perumusan tujuan dan model kemitraan.

  3. Learning visit.

  4. Dialog informal dengan pemerintah daerah, DPRD, dan swasta.

  5. Lokakarya membangun kesepakatan kemitraan LSM, pemerintah daerah, DPRD, dan swasta.

  6. Pertemuan regular.

 

Output 2.2

Terbentuknya Perwakilan Konsil LSM Indonesia di daerah yang memiliki sistem kelembagaan yang kuat dan akuntabel untuk menjalankan misi Konsil.

 

Activity 2.2

  1. Assessment dan verifikasi awal.

  2. Lokakarya pengesahan Perwakilan Daerah Konsil LSM Indonesia.

  3. Lokakarya perencanaan program Perwakilan Daerah Konsil LSM Indonesia.

  4. Penguatan secretariat Perwakilan Daerah Konsil LSM Indonesia (kontribusi untuk sekretariat daerah).

  5. Peningkatan kapasitas sekretariat perwakilan Konsil daerah dalam menerapkan prinsip dan mekanisme akuntabilitas.

OUTCOME 3

Terinternalisasinya prinsip akuntabilitas LSM melalui penerapan dan penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia.

 

Output 3.1

Meningkatnya kesadaran, pemahaman, dan kapasitas Konsil untuk menerapkan Kode eEik.

 

Activity 3.1

  1. Sosialisasi kode etik ke LSM anggota.

  2. Pelatihan Keuangan berdasarkan PSAK 45 untuk LSM anggota.

  3. Pelatihan tentang Perencanaan dan Monev.

  4. Diskusi-diskusi tentang SOP.

  5. Pelatihan/lokakarya/asistensi lainya untuk peningkatan kapasitas LSM anggota dalam menerapkan praktik akuntabilitas dan Kode Etik.

  6. Pelatihan , pendampingan dan dukungan Fund Raising dari sumber dana lokal bagi lembaga anggota.

  7. Pemberian penghargaan terhadap  praktek terbaik penerapan Kode Etik.

  8. Penanganan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.

 

Output 3.2

Isu akuntabilitas menjadi wacana publik.

 

Activity 3.2

  1. Publikasi profil dan Kode Etik Konsil.

  2. Publikasi laporan hasil penerapan Kode Etik.

  3. Penerbitan buku  pengalaman penerapan prinsip akuntabilitas  LSM oleh Konsil dan  ‘best practices’ praktek akuntabilitas LSM di berbagai negara.

  4. Penyelenggaraan Konferensi Pers dan penyampaian Pers Release yang berkaitan dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip Akuntabilitas.

  5. Penyelenggaraan diskusi tentang Kode Etik di daerah-daerah.

  6. Pengelolaan website.

  7. Penerbitan newsletter.

  8. Publikasi laporan tahunan.

 

Output 3.3

Tersedia penjabarannya Kode Etik, instrumen monev, serta sistem dan mekanisme penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia

 

Activity 3.3

  1. Finalisasi draft Penjabaran Kode Etik.

  2. Penyusunan instrument Monev dan panduan penggunaannya.

  3. Penyusunan tata cara penanganan aduan pelanggaran Kode Etik.

  4. Pelatihan assessor untuk melakukan monev penerapan Kode Etik.

  5. Monitoring dan evaluasi penerapan Kode Etik.

 

Output 3.4

Berfungsi efektifnya Konsil LSM Indonesia.

 

Activity 3.4

  1. Rapat Komite pengarah, Dewan Etik, dan Sekretariat.

  2. Strategic planning 3 tahunan.

  3. Evaluasi dan rapat perencanaan tahunan.

  4. Kongres.

  5. Penyediaan infrastruktur SDM Konsil.

     

PROGRAM KERJA

GOAL/IMPACT

Meningkatnya akuntabilitas, peran dan posisi LSM.

 

OUTCOME 1

Lahirnya regulasi yang menjamin posisi dan peran LSM serta akses sumberdaya LSM dari berbagai pihak secara akuntabel.

 

Output 1.1

Adanya rumusan usulan Konsil yang disampaikan kepada pemerintah dan atau DPR untuk pembahasan RUU Perkumpulan.

 

Activity 1.1

  1. Dialog dengan DEPKUMHAM dan DPR

  2. Pembahasan Draft RUU secara Partisipatif dengan anggota Konsil

  3. Publik Awareness (Kampanye Publik)

  4. Hearing

  5. Lobby

  6. Bergabung dengan Koalisi LSM untuk advokasi RUU Perkumpulan

 

Output 1.2

Meningkatnya Keterlibatan Konsil dalam pembahasan regulasi yang terkait dengan kehidupan LSM pada level nasional dan daerah.

 

Activity 1.2

  1. Mengintensifkan Komunikasi dan Interaksi dengan berbagai elemen stakeholders yang berkaitan dengan regulasi kebijakan (DPR, DPRD, DEPKUM HAM dll.).

  2. Membangun Forum Multi – stakeholder  di daerah untuk mendorong Perda/kebijakan bagi kepentingan OMS (Perda CSR, Akuntabilitas pengelolaan dana publik dll).

OUTCOME 2

Terbangun kemitraan yang setara dan efektif antara LSM, pemerintah, dan swasta.

 

Output 2.1

Terbentuknya forum multi stakeholder antara LSM, pemerintah, dan swasta.

 

Activity 2.1

  1. Penyusunan tujuan dan model/pola kemitraan secara partisipatif.

  2. FGD perumusan tujuan dan model kemitraan.

  3. Learning visit.

  4. Dialog informal dengan pemerintah daerah, DPRD, dan swasta.

  5. Lokakarya membangun kesepakatan kemitraan LSM, pemerintah daerah, DPRD, dan swasta.

  6. Pertemuan regular.

 

Output 2.2

Terbentuknya Perwakilan Konsil LSM Indonesia di daerah yang memiliki sistem kelembagaan yang kuat dan akuntabel untuk menjalankan misi Konsil.

 

Activity 2.2

  1. Assessment dan verifikasi awal.

  2. Lokakarya pengesahan Perwakilan Daerah Konsil LSM Indonesia.

  3. Lokakarya perencanaan program Perwakilan Daerah Konsil LSM Indonesia.

  4. Penguatan secretariat Perwakilan Daerah Konsil LSM Indonesia (kontribusi untuk sekretariat daerah).

  5. Peningkatan kapasitas sekretariat perwakilan Konsil daerah dalam menerapkan prinsip dan mekanisme akuntabilitas.

OUTCOME 3

Terinternalisasinya prinsip akuntabilitas LSM melalui penerapan dan penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia.

 

Output 3.1

Meningkatnya kesadaran, pemahaman, dan kapasitas Konsil untuk menerapkan Kode eEik.

 

Activity 3.1

  1. Sosialisasi kode etik ke LSM anggota.

  2. Pelatihan Keuangan berdasarkan PSAK 45 untuk LSM anggota.

  3. Pelatihan tentang Perencanaan dan Monev.

  4. Diskusi-diskusi tentang SOP.

  5. Pelatihan/lokakarya/asistensi lainya untuk peningkatan kapasitas LSM anggota dalam menerapkan praktik akuntabilitas dan Kode Etik.

  6. Pelatihan , pendampingan dan dukungan Fund Raising dari sumber dana lokal bagi lembaga anggota.

  7. Pemberian penghargaan terhadap  praktek terbaik penerapan Kode Etik.

  8. Penanganan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.

 

Output 3.2

Isu akuntabilitas menjadi wacana publik.

 

Activity 3.2

  1. Publikasi profil dan Kode Etik Konsil.

  2. Publikasi laporan hasil penerapan Kode Etik.

  3. Penerbitan buku  pengalaman penerapan prinsip akuntabilitas  LSM oleh Konsil dan  ‘best practices’ praktek akuntabilitas LSM di berbagai negara.

  4. Penyelenggaraan Konferensi Pers dan penyampaian Pers Release yang berkaitan dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip Akuntabilitas.

  5. Penyelenggaraan diskusi tentang Kode Etik di daerah-daerah.

  6. Pengelolaan website.

  7. Penerbitan newsletter.

  8. Publikasi laporan tahunan.

 

Output 3.3

Tersedia penjabarannya Kode Etik, instrumen monev, serta sistem dan mekanisme penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia

 

Activity 3.3

  1. Finalisasi draft Penjabaran Kode Etik.

  2. Penyusunan instrument Monev dan panduan penggunaannya.

  3. Penyusunan tata cara penanganan aduan pelanggaran Kode Etik.

  4. Pelatihan assessor untuk melakukan monev penerapan Kode Etik.

  5. Monitoring dan evaluasi penerapan Kode Etik.

 

Output 3.4

Berfungsi efektifnya Konsil LSM Indonesia.

 

Activity 3.4

  1. Rapat Komite pengarah, Dewan Etik, dan Sekretariat.

  2. Strategic planning 3 tahunan.

  3. Evaluasi dan rapat perencanaan tahunan.

  4. Kongres.

  5. Penyediaan infrastruktur SDM Konsil.