BerandaUkur organisasi anda dengan Self Assessment
Ukur organisasi anda dengan Self Assessment
Results
Anda telah sesuai dengan Kode Etik Konsil LSM Indonesia
Anda belum sesuai dengan Kode Etik Konsil LSM Indonesia
#1. Tidak ada personil Badan Pengurus (board) yang menjadi PNS. JIka ada jumlahnya tidak lebih dari 30 persen.
#2. Aktivis/personil yang menjadi Badan Pelaksana (eksekutif) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
#3. Personil Badan Pengurus (board) dan/atau Badan Pelaksana (eksekutif) bukan pengurus partai politik.
#4. Personil Badan Pengurus (board) dan/atau Badan Pelaksana (eksekutif) bukan pengurus organisasi sayap (onderbow) partai politik.
#5. Dana dan/atau aset lembaga tidak digunakan untuk mendukung pencalonan seseorang menjadi anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur, dan presiden.
#6. Masyarakat dampingan/anggota tidak dikerahkan/dimobilisasi untuk mendukung pencalonan seseorang menjadi anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur dan presiden.
#7. Aktivis LSM tidak menjadi tim kampanye dan/atau tim sukses resmi calon anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur dan presiden.
#8. Personil Badan Pengurus (Board) atau Badan Pelaksana (eksekutif) yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur dan presiden mengundurkan diri sebelum pencalonan diajukan.
#9. Rekrutment staf dilakukan berdasarkan prinsip anti diskriminasi.
#10. Lembaga tidak bekerja sama dengan lembaga-lembaga atau organisasi perusak lingkungan dan pelanggar HAM.