Anda telah sesuai dengan Kode Etik Konsil LSM Indonesia
Anda belum sesuai dengan Kode Etik Konsil LSM Indonesia
#1. Tidak ada personil Badan Pengurus (board) yang menjadi PNS. JIka ada jumlahnya tidak lebih dari 30 persen.
#2. Aktivis/personil yang menjadi Badan Pelaksana (eksekutif) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
#3. Personil Badan Pengurus (board) dan/atau Badan Pelaksana (eksekutif) bukan pengurus partai politik.
#4. Personil Badan Pengurus (board) dan/atau Badan Pelaksana (eksekutif) bukan pengurus organisasi sayap (onderbow) partai politik.
#5. Dana dan/atau aset lembaga tidak digunakan untuk mendukung pencalonan seseorang menjadi anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur, dan presiden.
#6. Masyarakat dampingan/anggota tidak dikerahkan/dimobilisasi untuk mendukung pencalonan seseorang menjadi anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur dan presiden.
#7. Aktivis LSM tidak menjadi tim kampanye dan/atau tim sukses resmi calon anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur dan presiden.
#8. Personil Badan Pengurus (Board) atau Badan Pelaksana (eksekutif) yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, kepala desa/lurah, bupati/walikota, gubernur dan presiden mengundurkan diri sebelum pencalonan diajukan.
#9. Rekrutment staf dilakukan berdasarkan prinsip anti diskriminasi.
#10. Lembaga tidak bekerja sama dengan lembaga-lembaga atau organisasi perusak lingkungan dan pelanggar HAM.