FRM PSEA - PKES
Fast Response Mecanism Protection againt Sexual Exploitation and Abuse (FRM-PSEA) / Perlindungan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (PKES)
Konsil LSM Indonesia menjunjung tinggi, menghormati dan mempromosikan nilai-nilai
universal Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak kelompok rentan (anak, perempuan,
disabilitas, trans-gender, kelompok minoritas, pengungsi/IDPs, dan kelompok rentan lainnya).
Konsil LSM Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempromosikan dan melindungi
setiap orang dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual, terutama relasi antara
orang-orang yang terkait dengan organisasi dengan masyarakat sebagai penerima manfaat
langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, dalam setiap kebijakan dan program Konsil
LSM Indonesia selalu memperhatikan prinsip pengarustamaan gender dan kepentingan
terbaik untuk anak.
Salah satu strategi untuk memastikan perlindungan terhadap setiap orang, khususnya
perempuan, anak dan kelompok rentan dari kekerasan dan eksploitasi seksual adalah
mengurangi kerentanan dan resiko dari orang yang terikat secara langsung dengan Konsil LSM
Indonesia dan mendorong komitmen yang sama dari penggiat kemanusiaan dan organisasi
masyarakat sipil lainnya. Sebuah pendekatan telah diperkenalkan oleh CRS kepada mitramitranya
di Indonesia tentang Feedback and Respons Mechanisme Protection Againt Sexual
Exploitation and Abuse (FRM-PSEA). Konsil LSM Indonesia akan mengambil inisiatif untuk
pengembangan panduan FRM-PSEA dalam konteks Indonesia, dan akan mempromosikan
kepada OMS lembaga anggota dan stakeholders kemanusiaan yang lebih luas.
CLICK TO DOWNLOAD





