Penerbit: | Kelompok Kerja Akuntabilitas OMS, PIRAC |
Penulis: | Ridaya Laodengkowe |
Penyunting: | |
Tahun Terbit: | Mei 2010 |
Halaman/Deskripsi | 232 hlm. |
ISBN: | 978-979-3597-66-9 |
Pemerintah secara perlahan namun pasti telah mengambil inisiatif untuk menata ulang OMS melalui hukum perundangan dalam hal badan hukum, ruang lingkup, serta hak dan kewajibannya. Sebagai contoh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah diubah melalui UU No. 28 Thaun 2004 dan juga telah di-Peraturan Pemerintah-kan PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Yayasan, serta Permendagri No. 38 Tahun 2008 yang didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan kepada Kemasyarakatan dari dan kepada Pihak Asing.
Adanya peraturan tersebut dimaksudkan agar terciptanya ketertiban bagi OMS di tanah air. Namun demikian, apakah penertiban yang dimaksud benar-benar dapat berlaku adil bagi semua pihak? Apakah pengaturan tersebut merupakan upaya penjaminan atau malah menghambat dinamika OMS? Buku ini menjelaskan perjalanan pengaturan terhadap OMS di tanah air, hingga menelaah bagaimana sebenarnya dinamika OMS yang berlangsung.*