BerandaUncategorizedParlemen Uzbekistan Sediakan Dana Publik untuk LSM

Parlemen Uzbekistan Sediakan Dana Publik untuk LSM

Dana bantuan untuk NGO akan dikelola untuk tim khusus yang dibentuk oleh Komisi Parlemen yang terdiri dari Deputi badan legislatif, anggota senat, para ahli dari kementerian dan departemen terkait, perwakilan NGO dan media.

Pembentukan dana publik tersebut tertuang dalam resolusi yang ditandatangani oleh anggota legislatif dan senat Oliy Majlis Uzbekistan yang bertujuan untuk memperluas dukungan bagi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Uzbekistan selama ini telah menelurkan sejumlah peraturan dan hukum untuk pengembangan LSM, seperti hukum yang mengatur masalah dana publik, aktivitas amal yang tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem hukum, ekonomi, organisasi yang mendukung kegiatan LSM di sana.

Pada tahap reformasi politik saat ini yang terjadi di Uzbekistan, dukungan pbulik untuk LSM dan organisasi masyarakat sipil merupakan sebuah prasyarat yang penting untuk memastikan independensi mereka. Hanya LSM yang independen dan bebas dengan sumber dana yang cukup yang dapat bekerja dengan efektif. Dalam hal ini, resolusi bersama di antara anggota parlemen Uzbekistan adalah langkah penting lain untuk memastikan sebauh pengembangan LSM dan organisasi masyarakat sipil yang saling terkait, dan juga memperkuat peranan mereka dalam proses demokrasi di negara tersebut.

Resolusi tersebut mengembangkan sebuah sistem yang independen dalam pembentukan sumber keuangan kegiataan NGO dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga persoalan yang terkait dengan distribusi dan monitoring penggunaan dana yang berasal dari anggaran negara untuk mendukung kegiatan NGO akan dialihkan dari otoritas eksekutif, seperti Menteri Keuangan dan menteri kabinet lainnya, kepada lembaga legislatif.

Untuk mengimplemantasikan fungsi tersebut, Oliy Majlis Uzbekistan membentuk dana publik untuk NGO yang akan dikelola untuk tim khusus yang dibentuk oleh Komisi Parlemen yang terdiri dari Deputi badan legislative, anggota senat, para ahli dari kementerian dan departemen terkait, perwakilan NGO dan media. Kegiatan Komisi Parlemen tersebut diatur berdasarkan asas demokratisasi, prinsip transparansi, aksesibilitas dan objektivitas. Dana tersebut akan langsung dialokasikan kepada LSM berdasarkan keputusan komisi parlemen tanpa melibatkan lembaga perantara.

Sumber: Press Service

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Anggota

13 Pakar LSM Berkumpul di Jakarta untuk Menyusun Indeks Keberlanjutan LSM di Indonesia 2018

JAKARTA, KONSIL LSM INDONESIA - Setelah sukses menerbitkan Indeks Keberlanjutan LSM Indonesia selama empat...

Gong Xi Fa Cai 2019

Konsil LSM Indonesia Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2570

PILAR PERLINDUNGAN DALAM UNGPs ON BUSSINES AND HUMAN RIGHT BAGIAN 1

Pilar pertama dalam UNGP adalah pilar perlindungan yang merupakan tugas dari negara.  Terdapat prinsip-prinsip...