KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK
SEKRETARIAT KONSIL LSM INDONESIA
Peristiwa kekerasan terhadap anak sering sekali terjadi Indonesia. Sebagian kecil kasus
terungkap ke media massa dan diproses secara hukum, namun sebenarnya banyak sekali tindak
kekerasan terhadap anak yang tidak terungkap kepermukaan dan diabaikan oleh Negara,
masyarakat dan keluarga. Maih banyak anak yang dilanggar dan terbaikan haknya, mereka
menjadi korban dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi,
bahkan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak. Padahal Indonesia telah meratifikasi
Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan
Presiden No. 36/1990. Minimnya pemahaman dan kesadaran aparat dan lemahnya penegakan
hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak telah menyebabkan tingkat kekerasan terus
meningkat di Indonesia.
Konsil LSM Indenesia telah menyatakan komitmennya untuk melindungi anak dari kekerasan
dalam bentuk apapun dan mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.
Janji tersebut telah dituangkan dalam Kode etik Konsil LSM Indonesia dalam pasal Pasal 16,
Kepentingan Terbaik Untuk Anak : Yang dimaksud dengan kepentingan terbaik untuk anak
adalah suatu sikap dan tindakan baik secara individu maupun kelembagaan yg menghormati,
menghargai dan melindungi kepentingan terbaik untuk anak.
Download Konsil LSM Indonesia Child Protection Policy





