BerandaBerita UmumMenjadi Volunteer Konsil LSM Indonesia

Menjadi Volunteer Konsil LSM Indonesia

Konsil LSM Indonesia bekerjasama dengan Civicus melakukan penilaian kepada OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) tentang kebebasan berorgansiasi, kebebasan akses informasi, dan pengembangan kerjasama di Indonesia.

Untuk melakukan asesmen tersebut, Konsil LSM Indonesia mengundang mahasiswa -mahasiswi  untuk menjadi volunteer di Konsil LSM Indonesia.

Volunteer akan bertugas melakukan, pegumpulan data melalui wawancara kepada OMS di beberapa daerah di Indonesia via skype dan telpon.  Waktu pengambilan data 16 April sd 30 April 2018.

Volunteer akan mendapatkan Sertifikat  dan penggantian uang makan dan transport.

Syarat :

  1. Berdomisili di Jabodetabek
  2. Mahasiswa ilmu sosial tingkat akhir (Semester 6 keatas) atau fresh graduate (Jurusan Hukum atau Sosial Politik diutamakan).
  3. Bersedia meluangkan waktu  diantara tanggal 16-30 April 2018.
  4. Berpengalaman melakukan wawancara

Tata cara:

  • Kirimkan Surat dan CV melalui email dengan subjek email : VOL[spasi]NAMA Contoh : VOL DINDA
  • Email ditujukan kepada Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu
  • Email dikirim ke alamat: sekretariat@konsillsm.or.id sebelum tanggal 5 April 2018

 

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...