BerandaBerita UmumInilah 37 RUU Priorotas Prolegnas 2015

Inilah 37 RUU Priorotas Prolegnas 2015

20141126antarafoto-paripurna-dpr-uumd3-261114-kye-1
Sidang Paripurna DPR RI (sumber : Antara)

JAKARTA – Sidang paripurna DPR mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015, (Senin, 9/2). Ke 37 RUU tersebut merupakan bagian dari 159 RUU Prolegnas 2015-2019. Dari 37 RUU proritas tersebut yang merupakan penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU.

Pembahasan RUU akan dilakukan secara intensif di komisi maupun komite DPR-DPD. Selain itu, ada sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini yakni 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.

Berikut daftar 37 RUU prioritas prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU

5. RUU tentang Pertanahan

6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun\ 2014 tentang Pemerintahan Daerah

9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

11. RUU tentang Merek

12. RUU tentang Paten

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

16. RUU tentang Jasa Konstruksi

17. RUU tentang Arsitek

18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN

20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

22. RUU tentang Pertembakauan

23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional

24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

26. RUU tentang Penyandang Disabilitas

27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah

28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

31. RUU tentang Sistem Perbukuan

32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan

33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

34. RUU tentang Penjaminan

35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Klik Antara

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...