Melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara. Dan polisi pun tidak berhak untuk menolak laporan tersebut. Polisi hanya wajib menyelidiki kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut sebelum menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. Jadi memang tidak otomatis semua laporan akan berujung pada penetapan status tersangka kepada seseorang.
Dalam perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali hangat diperbincangkan. Pasalnya, LSM tersebut menjadi pelapor dan pejabat KPK menjadi terlapor.
Sampai Rabu (11/2) tercatat sudah ada tiga organisasi yang menyematkan diri sebagai LSM yang melaporan pimpinan/ staf KPK kepada polisi, yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, KPK Watch Indonesia, dan Government Against Corruption and Discrimination.
Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia Muhamad Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 22 Januari. Laporan tersebut terkait pertemuan Samad dengan sejumlah petinggi partai politik mejelang Pilpres 2014. Selang sehari kemudian (23/1), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembocoran data Komjen Budi Gunawan kepada satu media. Yang terakhir, LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pertemuan keduanya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2008-2010.
Dari ketiga LSM tersebut, hanya GMBI yang bisa dilihat profilnya melalui situs http://gmbi.or.id/. Dari situs tersebut terlihat bahwa situs GMBI baru diaktifkan dan dikembangkan tahun 2015 dan beberapa bagian masih dalam pengerjaan. Di bagian atas ada lima photo kegiatan dan photo bersama berseragam loreng dengan pejabat polisi setempat. DPP GMBI yang berpusat di Bandung tersebut dipimpin oleh Mohamad Fauzan Rachman sebagai Ketua Umum.
Sementara dua LSM lainnya tidak memiliki situs internet. KPK Watch hanya memiliki akun Facebook “Kpk Watch Indonesia” namun tidak terlalu aktif. Dalam timeline-nya, posting terakhir berupa status “Dukungan terhadap KPK dan komitmen pemberantasan Korupsi Jokowi-JK jauh lebih unggul” tertanggal 7 Juli 2014. Tidak keterangan lebih detail soal profil, alamat dan visi-misi di bagian “About”.
LSM Government Against Corruption and Discrimination yang dipimpin oleh Andar Sitomorang bahkan sama sekali tidak memiliki akun atau fanpage Facebook sehingga sulit mengetahui profilnya.