BerandaKode Etik RubrikPenjabaran Kode Etik Konsil LSM Indonesia

Penjabaran Kode Etik Konsil LSM Indonesia

Penjabaran Kode Etik Konsil LSM IndonesiaPENJABARAN
KODE ETIK KONSIL LSM INDONESIA

I. UMUM
Posisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai komponen utama organisasi masyarakat sipil di Indonesia masih lemah dibanding dengan pemerintah dan sektor swasta. Implikasinya peran LSM sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah dan sektor swasta belum optimal. Padahal, sebuah negara demokratis menghendaki adanya kesetaraan dan keseimbangan posisi dan peran dari ketiga pilar yakni pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.

Upaya memperkuat posisi dan peran komunitas LSM Indonesia dari masa orde baru hingga pasca reformasi telah menghadapi berbagai tantangan. Ketika Orde Baru berkuasa, jumlah LSM Indonesia sangat terbatas akibat minimnya ruang kebebasan berorganisasi dan beraktifitas. Sebaliknya, pada masa reformasi, ketika ruang kebebasan terbuka sangat luas, tumbuh berbagai organisasi yang menyebut dirinya LSM. Jika sebelumnya LSM lebih banyak didirikan di kota-kota besar dan ibukota Provinsi yang dimotori oleh kalangan intelektual namun pasca 1998 kantor-kantor LSM tidak hanya berada di Jakarta dan ibukota provinsi-provinsi namun sudah berada di hampir seluruh ibukota kabupaten/kota di seluruh pelosok Indonesia. Fenomena yang umum terjadi, Pasca 1998 adalah hampir semua kalangan mendirikan LSM, mulai dari politisi, anggota DPR/DPRD, pejabat pemerintah, pengusaha, dan bahkan kelompok-kelompok maupun individu yang memilki kepentingan-kepentingan tertentu. Kehadiran lembaga ini, selain dipicu oleh euforia kebebasan pasca runtuhnya Orde Baru, juga dimotivasi oleh berbagai alasan dan tujuan yang tidak seluruhnya sejalan dengan layaknya misi pendirian sebuah LSM.

Implikasi yang terjadi adalah derasnya arus ketidakpercayaan (distrust) publik yang melanda komunitas LSM Indonesia tak dapat dibendung. Meski, hanya sejumlah kalangan yang menyalahgunakan LSM bagi kepentingan politik praktis, kepentingan kelompok, atau keuntungan pribadi, namun publik terlanjur membuat generalisasi yang keliru dan stigma negatif terhadap seluruh komunitas LSM Indonesia.

LSM sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengandalkan kekuatan dan gerakannya di atas kepercayaan dan dukungan para stakeholder, perlu untuk terus menerus meningkatkan akuntabilitasnya dalam praktik berorganisasi. Tak dapat dipungkiri bahwa hadirnya segelintir organisasi yang menyebut dirinya LSM dan melakukan praktik kerja organisasi yang korup, telah ikut merusak kredibilitas dan legitimasi komunitas LSM di Indonesia secara umum. Kondisi ini dapat mengancam peran dan perjuangan LSM secara umum untuk kepentingan yang lebih besar dalam mendorong proses demokratisasi di semua arena politik lokal, nasional dan global.

Pembenahan akuntabilitas melalui penegakan Kode Etik adalah pendekatan yang diyakini oleh Konsil LSM Indonesia dalam upaya meningkatkan akuntabilitas LSM. Penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas LSM merupakan landasan utama untuk meraih kembali kepercayaan dan dukungan publik terhadap komunitas LSM Indonesia serta untuk meningkatkan citra positif LSM di mata publik.

Bertolak dari pemikiran dan kesadaran di atas, Kongres I Konsil LSM Indonesia pada tanggal 28 Juli 2010 di Jakarta telah mengesahkan Kode Etik Konsil LSM Indonesia yang merupakan seperangkat nilainilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan prilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator prilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya.

Pengaturan secara mandiri (self regulation) melalui Internaslisasi dan Penegakan Kode etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksi (praxis) dari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari pada sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan prilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia.

Mengingat Kode Etik yang disahkan dalam Kongres I Konsil LSM Indonesia masih bersifat umum dan hanya memberi landasan dasar dalam penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia maka kongres merekomedasi kepada Dewan Etik untuk membuat mekanisme penegakan Kode Etik. Rekomendasi tersebut termuat dalam AD (Anggaran Dasar) Konsil LSM Indonesia, Pasal 15, Ayat 2, yang menyebutkan, ‘Dalam melakukan tugasnya Dewan Etik diberikan wewenang untuk membuat mekanisme penegakan kode etik’. Selanjutnya, Kode Etik Konsil LSM Indonesia dalam Bab IV tentang ‘Penegakan Kode Etik, pasal 11 Penghargaan dan Sanksi: point 4 juga menyatakan bahwa mekanisme, bentuk penghargaan dan sanksi yang diberikan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan oleh Dewan Etik.

Berdasarkan mandat Kongres, Anggaran Dasar dan Kode etik yang telah disahkan maka Dewan Etik membuat penjabaran dan Instrumen monitoring dan evaluasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia.
Download – Penjabaran Kode Etik Konsil LSM IndonesiaPENJABARAN
KODE ETIK KONSIL LSM INDONESIA

I. UMUM
Posisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai komponen utama organisasi masyarakat sipil di Indonesia masih lemah dibanding dengan pemerintah dan sektor swasta. Implikasinya peran LSM sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah dan sektor swasta belum optimal. Padahal, sebuah negara demokratis menghendaki adanya kesetaraan dan keseimbangan posisi dan peran dari ketiga pilar yakni pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.

Upaya memperkuat posisi dan peran komunitas LSM Indonesia dari masa orde baru hingga pasca reformasi telah menghadapi berbagai tantangan. Ketika Orde Baru berkuasa, jumlah LSM Indonesia sangat terbatas akibat minimnya ruang kebebasan berorganisasi dan beraktifitas. Sebaliknya, pada masa reformasi, ketika ruang kebebasan terbuka sangat luas, tumbuh berbagai organisasi yang menyebut dirinya LSM. Jika sebelumnya LSM lebih banyak didirikan di kota-kota besar dan ibukota Provinsi yang dimotori oleh kalangan intelektual namun pasca 1998 kantor-kantor LSM tidak hanya berada di Jakarta dan ibukota provinsi-provinsi namun sudah berada di hampir seluruh ibukota kabupaten/kota di seluruh pelosok Indonesia. Fenomena yang umum terjadi, Pasca 1998 adalah hampir semua kalangan mendirikan LSM, mulai dari politisi, anggota DPR/DPRD, pejabat pemerintah, pengusaha, dan bahkan kelompok-kelompok maupun individu yang memilki kepentingan-kepentingan tertentu. Kehadiran lembaga ini, selain dipicu oleh euforia kebebasan pasca runtuhnya Orde Baru, juga dimotivasi oleh berbagai alasan dan tujuan yang tidak seluruhnya sejalan dengan layaknya misi pendirian sebuah LSM.

Implikasi yang terjadi adalah derasnya arus ketidakpercayaan (distrust) publik yang melanda komunitas LSM Indonesia tak dapat dibendung. Meski, hanya sejumlah kalangan yang menyalahgunakan LSM bagi kepentingan politik praktis, kepentingan kelompok, atau keuntungan pribadi, namun publik terlanjur membuat generalisasi yang keliru dan stigma negatif terhadap seluruh komunitas LSM Indonesia.

LSM sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengandalkan kekuatan dan gerakannya di atas kepercayaan dan dukungan para stakeholder, perlu untuk terus menerus meningkatkan akuntabilitasnya dalam praktik berorganisasi. Tak dapat dipungkiri bahwa hadirnya segelintir organisasi yang menyebut dirinya LSM dan melakukan praktik kerja organisasi yang korup, telah ikut merusak kredibilitas dan legitimasi komunitas LSM di Indonesia secara umum. Kondisi ini dapat mengancam peran dan perjuangan LSM secara umum untuk kepentingan yang lebih besar dalam mendorong proses demokratisasi di semua arena politik lokal, nasional dan global.

Pembenahan akuntabilitas melalui penegakan Kode Etik adalah pendekatan yang diyakini oleh Konsil LSM Indonesia dalam upaya meningkatkan akuntabilitas LSM. Penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas LSM merupakan landasan utama untuk meraih kembali kepercayaan dan dukungan publik terhadap komunitas LSM Indonesia serta untuk meningkatkan citra positif LSM di mata publik.

Bertolak dari pemikiran dan kesadaran di atas, Kongres I Konsil LSM Indonesia pada tanggal 28 Juli 2010 di Jakarta telah mengesahkan Kode Etik Konsil LSM Indonesia yang merupakan seperangkat nilainilai/prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan prilaku seluruh anggota dan aktivis Konsil LSM Indonesia. Kode Etik yang telah disahkan dalam Kongres Konsil LSM telah memuat sejumlah prinsip akuntabilitas yang dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator prilaku yang mengatur organisasi dan aktivisnya.

Pengaturan secara mandiri (self regulation) melalui Internaslisasi dan Penegakan Kode etik LSM adalah pendekatan yang dipilih oleh Konsil LSM Indonesia dalam meningkatkan akuntabilitas LSM anggotanya. Mendorong terjadinya Aksi-Refleksi (praxis) dari dalam jauh lebih partisipatif dan membebaskan dari pada sesuatu yang dipaksakan dari luar. Sejalan dengan pandangan tersebut maka transformasi nilai dan prilaku dalam mewujudkan LSM yang akuntabel adalah paradigma yang akan dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia.

Mengingat Kode Etik yang disahkan dalam Kongres I Konsil LSM Indonesia masih bersifat umum dan hanya memberi landasan dasar dalam penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia maka kongres merekomedasi kepada Dewan Etik untuk membuat mekanisme penegakan Kode Etik. Rekomendasi tersebut termuat dalam AD (Anggaran Dasar) Konsil LSM Indonesia, Pasal 15, Ayat 2, yang menyebutkan, ‘Dalam melakukan tugasnya Dewan Etik diberikan wewenang untuk membuat mekanisme penegakan kode etik’. Selanjutnya, Kode Etik Konsil LSM Indonesia dalam Bab IV tentang ‘Penegakan Kode Etik, pasal 11 Penghargaan dan Sanksi: point 4 juga menyatakan bahwa mekanisme, bentuk penghargaan dan sanksi yang diberikan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan oleh Dewan Etik.

Berdasarkan mandat Kongres, Anggaran Dasar dan Kode etik yang telah disahkan maka Dewan Etik membuat penjabaran dan Instrumen monitoring dan evaluasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia.
Download – Penjabaran Kode Etik Konsil LSM Indonesia

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Kode Etik Konsil LSM Indonesia

Mukadimah Konsil LSM Indonesia menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan...

Instrumen Kode Etik Konsil LSM Indonesia

Instrumen Kode Etik Konsil LSM Indonesia masih dalam proses penyempurnaan. Dokumen Instrumen Kode Etik...