BerandaBerita Umum22 Aktivis LSM Mengikuti Pelatihan Uji TUntas HAM Sektor Bisnis Perkebunan

22 Aktivis LSM Mengikuti Pelatihan Uji TUntas HAM Sektor Bisnis Perkebunan

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyu Wagiman memberikan pemaparannya dalan pelatihan Uji Tuntas HAM Sektor Bisnis Perkebunan. (Konsil LSM Indonesia)

JAKARTA, KONSIL LSM – Setelah sukses mengadakan pelatihan di Juli 2018 lalu di Bogor Jawa Barat, demi mendukung upaya peningkatan sumber daya manusia untuk advokasi dampak dari aktivitas bisnis di sektor perkebunan, pelatihan bertajuk Due Diligence Hak Asasi Manusia Sektor Perkebunan yang di gelar di Jakarta 11-12 April silam ini menghadirkan 20 aktivis LSM baik anggota Konsil LSM Indonesia maupun non anggota yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, pemilihan-pemilihan daerah tersebut dimaksudkan oleh Konsil LSM Indonesia dikarenakan di wilayah-wilayah tersebutlah banyak industri-industri perkebunan Kelapa Sawit beroperasi.

Pada pelatihan kali ini, pekankan mengenai pentingnya implementasi Panduan Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM PBB, dimana Indonesia sebagai negara yang menandatangani Konvensi tersebut. Memberikan pemaparannya kepada peserta pelatihan, salah satu pemateri Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Wagiman memaparkan metode lobi dan advokasi dalam uji tuntas HAM yang melibatkan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam Pemaparannya, Wahyu menekankan pentingnya tahapan identifikasi penggalian informasi untuk berhadapan dan melobi perusahaan. Tahapan ini menekankan penilaian terhadap potensi dan dampak operasi, produk maupun layanan perusahaan. Hal tersebut vital dikarenakan merupakan upaya pengalian informasi yan gberkaitan dengan faktor-faktor resiko sectoral, geografis, produk perusahaan, termasuk resiko-resiko yang diketahui telah dihadapi atau kemungkinan besar akan dihadapi perusahaan, akibat aktivitas dari bisnisnya.

Joice, salah satu aktivis Scale Up dari Riau yang menjadi peserta pelatihan menceritakan pengalaman-pengalaman dilapangan ketika bekerja mendampingi dan mengadvokasi masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. Menurutnya banyak masyarakat dan aktivis di daerah yang belum memahami menganai Prinsip Bisnis dan HAM PBB, sehingga cara-cara konvensional  seperti menggelar demontrasi atau konflik secara langgung masih menjadi pilihan masyarakat ketika menuntut hak dan keadilan yang telah dilanggar oleh perusahaan. Melalui pelatihan ini, Joice mengharapkan dapat memberikan pemahaman bagi aktivis maupun masyarakat di daerah yang berkonflik dengan perusahaan, mengenai bagaimana tahapan dalam melakukan komunikasi dan pendekatan komprehensif dan konstruktif antara perusahaan dan masyarakat terdampak perusahaan.

Direktur Konsil LSM Indonesia, Misran Lubis menerakangkan bahwa pelatihan bahwa pelatihan ini dihelat merupakan bagian dari implementasi kerjasama program Civic Engagement Aliance (CEA) antara Konsil LSM Indonesia dan ICCO Cooporation. Kedepan, Konsil LSM Indonesia akan secara intens terlibat secara aktif untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan UNGP Bisnis dan HAM, tidak hanya bagi kalangan LSM namun juga pemangku kepentingan seperti Pemerintah dan Perusahaan. Sehingga tercipta suatu atmosfer saling kesepahaman, tentnang bagaimanakan bisnis tidak hanya dapat memberikan benefit bagi perusahaan, tetapi juga menghargai, menghormati dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitaar, dimana perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...