JAKARTA, KONSIL LSM – Setelah sukses mengadakan pelatihan di Juli 2018 lalu di Bogor Jawa Barat, demi mendukung upaya peningkatan sumber daya manusia untuk advokasi dampak dari aktivitas bisnis di sektor perkebunan, pelatihan bertajuk Due Diligence Hak Asasi Manusia Sektor Perkebunan yang di gelar di Jakarta 11-12 April silam ini menghadirkan 20 aktivis LSM baik anggota Konsil LSM Indonesia maupun non anggota yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, pemilihan-pemilihan daerah tersebut dimaksudkan oleh Konsil LSM Indonesia dikarenakan di wilayah-wilayah tersebutlah banyak industri-industri perkebunan Kelapa Sawit beroperasi.
Pada pelatihan kali ini, pekankan mengenai pentingnya implementasi Panduan Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM PBB, dimana Indonesia sebagai negara yang menandatangani Konvensi tersebut. Memberikan pemaparannya kepada peserta pelatihan, salah satu pemateri Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Wagiman memaparkan metode lobi dan advokasi dalam uji tuntas HAM yang melibatkan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam Pemaparannya, Wahyu menekankan pentingnya tahapan identifikasi penggalian informasi untuk berhadapan dan melobi perusahaan. Tahapan ini menekankan penilaian terhadap potensi dan dampak operasi, produk maupun layanan perusahaan. Hal tersebut vital dikarenakan merupakan upaya pengalian informasi yan gberkaitan dengan faktor-faktor resiko sectoral, geografis, produk perusahaan, termasuk resiko-resiko yang diketahui telah dihadapi atau kemungkinan besar akan dihadapi perusahaan, akibat aktivitas dari bisnisnya.
Joice, salah satu aktivis Scale Up dari Riau yang menjadi peserta pelatihan menceritakan pengalaman-pengalaman dilapangan ketika bekerja mendampingi dan mengadvokasi masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. Menurutnya banyak masyarakat dan aktivis di daerah yang belum memahami menganai Prinsip Bisnis dan HAM PBB, sehingga cara-cara konvensional seperti menggelar demontrasi atau konflik secara langgung masih menjadi pilihan masyarakat ketika menuntut hak dan keadilan yang telah dilanggar oleh perusahaan. Melalui pelatihan ini, Joice mengharapkan dapat memberikan pemahaman bagi aktivis maupun masyarakat di daerah yang berkonflik dengan perusahaan, mengenai bagaimana tahapan dalam melakukan komunikasi dan pendekatan komprehensif dan konstruktif antara perusahaan dan masyarakat terdampak perusahaan.
Direktur Konsil LSM Indonesia, Misran Lubis menerakangkan bahwa pelatihan bahwa pelatihan ini dihelat merupakan bagian dari implementasi kerjasama program Civic Engagement Aliance (CEA) antara Konsil LSM Indonesia dan ICCO Cooporation. Kedepan, Konsil LSM Indonesia akan secara intens terlibat secara aktif untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan UNGP Bisnis dan HAM, tidak hanya bagi kalangan LSM namun juga pemangku kepentingan seperti Pemerintah dan Perusahaan. Sehingga tercipta suatu atmosfer saling kesepahaman, tentnang bagaimanakan bisnis tidak hanya dapat memberikan benefit bagi perusahaan, tetapi juga menghargai, menghormati dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitaar, dimana perusahaan tersebut beroperasi.