BerandaBerita Umum23 LSM Indonesia: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM

23 LSM Indonesia: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM

Jumat, 25 April 2014

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 23 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon presiden yang menurut mereka pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka meminta masyarakat untuk tidak melupakan peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1997-1998.

“Jangan pilih capres pelanggar HAM. Saat ini para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM justru maju sebagai kandidat capres 2014,” kata Direktur Imparsial Al Araf, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Selain Imparsial, 22 lembaga lain yang bergabung dengan koalisi ini adalah Kontras, YLBHI, Elsam, ICW, HRWG, Politik Rakyat, LBH Jakarta, LBH Pers, Institute Demokrasi, KASUM, JSKK, IKOHI, Ridep Institute, KRHN, LBH Masyarakat, Perempuan Mahardika, LBH Surabaya, AJI Indonesia, PUSHAM-UII Yogyakarta, INFID, NAPAS, dan FBLP.

“Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam peristiwa penculikan 1997/1998 berpeluang lolos menjadi kandidat capres 2014. Kemunculannya di atas pentas politik mengusik nurani kita. Apalagi korban hingga kini masih hilang dan perjuangan keluarga korban meraih keadilan tak kunjung terpenuhi,” ujarnya.

Al Araf meminta masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang sosok presiden Indonesia ke depan. Koalisi berjanji, kata dia, akan terus melakukan sosialisasi mengenai kasus penculikan agar tidak dilupakan oleh publik.

“Kami bersepakat langkah ini tidak akan selesai di sini, kami akan terus bergerak dan berjuang. Karena reformasi saat ini merupakan perjuangan mereka yang jadi korban masa lalu,” pungkasnya.

Menjelang jatuhnya Soeharto, menurut catatan Kontras, ada 23 orang yang hilang. Satu orang ditemukan meninggal, yaitu Leonardus Gilang. Sembilan orang diketahui diculik oleh tentara dan dilepaskan. Mereka adalah Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto, dan Andi Arief. Satu orang ditemukan.

Sementara itu, 13 orang tak diketahui nasibnya hingga kini. Mereka adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.

Terungkap kemudian, penculikan sembilan aktivis yang dilepaskan itu dilakukan oleh anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar. Semua anggota Tim Mawar dihadapkan pada Mahkamah Militer.

Terkait kasus ini, Dewan Kehormatan Perwira juga memberhentikan Prabowo sebagai anggota TNI. Saat itu Prabowo adalah Danjen Kopasssus. Ia dianggap sebagai pemegang komando tertinggi.

Dalam berbagai kesempatan Prabowo mengatakan, ia hanya mengetahui penculikan yang dilakukan terhadap sembilan orang yang ia lepaskan. Sisanya, ia mengaku tidak tahu.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, melalui akun Twitter-nya menjelaskan kembali duduk soal peristiwa ini. Menurutnya, 13 orang yang hilang bukan tanggung jawab Prabowo. Ia menyebut, ada operasi lain selain yang dilakukan Tim Mawar.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...