SULTRALINE.ID, KENDARI – Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara (Alpen Sultra) mengelar diskusi publik penerapan panduan tentang bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau United Nations Guiding Principles (UNGP) on Business and Human di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
UNGPs merupakan merupakan instrument hukum internasional yang dihasilkan Dewan HAM PBB pada 2011 dimana Indonesia ada di dalam keanggotaannya, instrument ini merupakan panduan dasar penerapan bisnis yang bertanggung jawab dengan tiga pilar utamanya.
Hadir dalam diskusi tersebut dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Walhi Sultra, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, NGO, Media dan Masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Alpen Sultra, Hasmida Karim mengatakan Alpen Sultra sebagai salah satu anggota dari Konsil LSM Indonesia yaitu perkumpulan yang memiliki anggota sebanyak 108 LSM yang tersebar di 19 Provinsi yang mengangkat isu utama yakni “membangun koalisi masyarakat sipil untuk advokasi praktek bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia”
“Untuk di Sultra program ini berfokus pada edukasi dan advokasi untuk mempengaruhi sektor bisnis dalam hal penghormataan terhada prinsip-prinsip global terkait Bisnis dan HAM di sektor UMKM. Karena tidak bisa dipungkiri persoalan bisnis dan HMA sampai saat inimasih memerlukan promosi yang lebih luas terutama di daerah dimana belum banyak pihak termasuk pemerintah maupun kalangan bisnis yang belum memahami panduan bisnis dan HAM ini diimplementasikan dalam kerangka kebijakan maupun dalam praktek bisnis,” jelas Hasmida saat membuka kegiatan di same Hotel Kendari, Kamis (5/4/2018).
Lebih jauh Ia menerangkan tujuan dengan adanya diskusi publik adalah menyamakan persepsi semua pemangku kepentingan tentang penerapan panduan dasar PBB untuk bisnis dan HAM atau Rencana Aksi Nasional (RAN) bisnis dan HAM di Sultra.
“Menjadi acuan serta memberikan arahan mengenai bagaimana sebaiknya korporasi dan UMKM melakukan aktifitasnya tanpa melanggar HAM. Dan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kerangka kebijakan yang perlu dibentuk dan disesuaikan dengan tanggungjawab korporasi terhadap penghormatan dan pemulihan HAM,” paparnya.
Sementara itu perwakilan Staf Direktorat Jenderal HAM KemenkumHAM, Muhammad Dimas Saudian menjelaskan Kerangka kerja UNGPs terdiri dari perlindungan, penghormatan dan pemulihan. Perlindungan yang dimaksud tugas Negara untuk melindungi pelanggaran HAM pihak ketiga, termasuk didalamnya perusahaan.
“penghormatan yang dimaksud sektir bisnis atau pelaku bisnis memiliki tanggungjawab dalam menghormati HAM. Dan pemulihan ialah kebutuhan akan ketersediaan akses pemulihan yang efektif (Yudisial dan non yudisial),” jelas Dimas
Upaya penerapan UNGPs dan Tantangan, sambung Dimas, untuk tingkat Nasional pihaknya melakukan basseline study di 3 sektor usaha yakni pertambangan, perkebunan dan pariwisata. “Kami melakukan indikator uji tuntas. Modul training or trainer (TOT) dan diseminasi Aparatur sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha. Menyusun HR (risk checker) dan Bisnis HR dalam RAN HAM dari 2015-2017,” pungkasnya
Laporan: Irdwan Jeko