BerandaBerita Umum14 LSM Kalbar Mengikuti Training Advokasi HAM di Sektor Perkebunan

14 LSM Kalbar Mengikuti Training Advokasi HAM di Sektor Perkebunan

Pontianak, KONSIL LSM INDONESIA – Mendorong terciptanya masyarakat sipil yang cakap dalam melakukan advokasi lingkungan dan masyarakat yang terdampak dari aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit, Konsil LSM Indonesia didukung oleh ICCO Cooporation menyelenggarakan Pelatihan Advokasi Sektor Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit bagi pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pontianak, Kalbar (25 mei, 2019). Pada pelatihan tersebut sebanyak 14 LSM bergabung sebagai peserta pelatihan. Sebelumnya pelatihan serupa juga pernah diselenggarakan di Bogor, Jakarta, dan Medan.

Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Misran Lubis menerangkan, bahwa pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara Konsil LSM Indonesia dengan ICCO Cooporation yang dilandasi kesamaan pandangan bahwa masih terabaikannya prinsip-prinsip HAM pada aktivitas Bisnis di Indonesia, khususnya sektor Bisnis Perkebunan. Untuk itu, Konsil LSm Indonesia melalui program kerjasama Civic Engagement Aliance (CEA) secara aktiv melakukan advokasi dan penguatan kapasitas bagi LSM-LSM yang wilayahnya terdapat aktivitas perkebunan kepala sawit yang masif. Pada saat ini, hanya wilayah Kalimantan dan Sumatera yang menjadi prioritas advokasi Konsil LSM Indonesia, kedepan, sangat memungkinkan untuk Konsil LSM Indonesia menambah wilayah advokasi baru, mengingat diwilawah lain juga banyak terdapat perkebunan sawit yang masif, sehingga potensi pelanggaran HAM seperti perusakan lingkungan, konflik lahan dengan masyarakat lokal maupun adat sangat mungkin terjadi.

Kalimantan merupakan wilayah yang selalu menjadi fokus masyarakat internasional, tidak hanya terkait dengan perambahan hutan yang masif terjadi, namun juga maraknya aktivitas perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, sangat disayangkan banyak perusahan tersebut hanya berorientasi pada keuntungan dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kerugian masyarakat yang dialami, sehingi muncul konflik antara perusahaan dan masyarakat, hal ini menjadikan pelanggaran-pelanggaran HAM dikalimantan masih marak terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Jumadi Asnawi, direktur eksekutif Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional yang berbasis di Pontianak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut. Jumadi merupakan pegiat LSM yang merupakan alumni dari pelatihan serupa yang diadakan di Bogor dua tahun silam.

Mendorong penegakan HAM di sektor perkebunan tidak hanya membahas mengenasi partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi dan menyikapi aktivitas perkebunan kelapa sawit di lingkungannya. Untuk itu, Konsil LSM Indonesia  juga melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah dan pelaku usaha. Hal tersebut melatarbelakangi Konsil LSM Indonesia untuk melibatkan gabungan petani kelapa sawit dan pemerintah dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Konsil LSM Indonesia. Sebagai gambarannya, pada pelatihan sebelumnya Konsil LSM melibatkan kementerian Koordinator perekonomian dan Kementerian UMKM sebagai peserta pelatihan dan sebagai mitra koordinasi program CEA.

Kedepan, Konsil LSM Indonesia mengharapkan dari sekian banyak LSM yang sudah terlibat dalam pelatihan dapat menjadi mitra advokasi yang efektif untuk dapat mengurangi dan mengeleminiasi segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi didalam industri kelapa sawit, tanpa harus merugikan kepentingan negara dan masyarakat yang juga diuntungkan oleh hadirnya bisnis kelapa sawit tersebut.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...