BerandaBerita UmumMarak Aktivitas Bisnis Yang Melanggar HAM, Alpen Sultra Minta Warga Tak Segan...

Marak Aktivitas Bisnis Yang Melanggar HAM, Alpen Sultra Minta Warga Tak Segan Melapor.

Direktur Eksekutif Alpen Sultra Hasmida Karim sedang melakukan wawancara talk show di RRI Kendari

Kendari, Konsil LSM Indonesia – Maraknya perlakuan tidak adil dan tindakan kekerasan terhadap perempuan di Sulawasi Tenggara dianggap sebagai akibat dai minimnya peraturan maupun undang-undang yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan ketidak adilan. Praktik-praktik rtersebut tidak hanya terjadi di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di berbagai sektor seperti sekolah, pekerjaan, layanan publik dan sektor bisnis.

Melihat kondisi memperihatinkan tersebut, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Alansi Perempuan Sulawesi Tanggara (Alpen Sultra) bersama Solidaritas Perempuan (SP) Kendari melakukan sosialisasi terhadap hak-hak perempuan, sosialisasi tersebut membahas dan memperkenalkan Prinsip Bisnis dan HAM PBB di sektor UMKM. Prinsip Bisnis dan HAM merupakan sebuah resolusi yang dikeluarkan oleh PBB dalam mendorong perlindungan, penghormatan dan pemulihan terhadap Hak Asasi Manusia yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis di seluruh dunia.

Dalam Talk Show disiarkan TV Sultra (28 April 2018), Wa Ode Sutiningsih, aktivis Solidaritas Perempuan Kendari mengungkapkan alasannya dalam mendorong penerapan prinsip bisnis dan HAM di Sulawesi Tenggara, merupakan upaya  menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan, khususnya perempuan petani, perempuan pesisir dan perempuan buruh migran, buruh pabrik serta perempuan pelaku usaha kecil, kelompok-kelompok inilah yang rawan terhadap terhadap pelanggaran HAM.

Selain itu, Direktur Eksekutif Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara, Hasmida Karim ketika diwawancarai oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pro Satu Kendari (7 Maret 2018) menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk segera melapor apabila melihat atau menjadi korban dari pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis. Menurut Hasmida, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap jenis pelanggaran atas hak yang dialami warganya. Pelaporan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor dinas atau SKPD terkait yang bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnis tersebut. Sebagai contoh, apabila terjadi di sektor perkebunan ataupun kehutanan agar tidak ragu untuk mendatangi kantor dinas kehutanan ataupun pertanian. Selain itu, dapat juga meminta bantuan pendampingan kepada LSM seperti Alpen Sultra atau SP Kendari.

Sebagai informasi, pada tahun 2014 melalui voting atas resolusi yang diajukan oleh Ekuador dan Afrika Selatan, Dewan HAM PBB menyetujui resolusi 26/22 yang bertujuan menegakan prinsip bisnis dan HAM PBB di seluruh dunia, Indonesi amerupakan negara yang menandatangani resolusi tersebut dan berkewajiban mengadopsinya untuk melindungi seluruh warganya. Oleh komunitas internasional, kasus pelanggaran terhadap HAM sektor bisnis di Indonesia dinilai sangat tinggi, terutama pada industry perkebunan sawit, pertambangan, manufaktur hingga UMKM.

Aplen Sultra dan Solidaritas Perempuan Kendari talkshow Bisnis dan HAM di TV Sultra

Khusus di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), saat ini pemerintah juga sedang didorong untuk dapat melakukan sosialiasi danmenerbitkan peraturan yang dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM pada aktivitas bisnis UMKM. Hal-hal yang krusial diantaranya terkait praktik memperkerjakan anak dibawah umur, hingga praktik pembuangan limbah di sungai yang dapat berakibat buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. Salah satu organisasi yang saat ini tengah melakukan advokasi Prinsip Bisnis dan HAM sektor UMKM adalah Konsil LSM Indonesia, Bersama anggota-anggotanya di daerah termasuk Alpen Sultra, Konsil LSM Indonesia mempromosikan dan mengkampanyekan isu bisnis dan HAM di nasional dan di daerah.

 

 

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...