Beranda blog Halaman 48

Akuntabilitas LSM, Kepentingan Siapa?

0

Nanang E. S – Tidak banyak yang menanggapi, terutama dari kalangan LSM sendiri, ketika isu akuntabilitas mencuat dalam beberapa kali pemberitaan di Kompas beberapa hari belakangan ini. Juga menjadi sebuah pertanyaan ada apa dibalik pemberitaan itu?

Kenapa pemberitaan yang memang tidak se-seksi isu resufle kabinet Indonesia Bersatu itu kerap muncul. Ada apa dengan akuntabilitas LSM? Benarkah isu ini turut menjadi komoditi wacana politik kepentingan penguasa saat ini?, ataukah LSM di negara ini memang sudah tidak akuntabel dan tidak peduli dengan prinsip “akuntabilitas” itu sehingga patut untuk disebut sebagai keranjang sampah?, kepentingan siapa sebenarnya akuntabilitas LSM itu?.

Tidak ada yang baru apabila isu akuntabilitas LSM ini tampil kepermukaan, hanyalah pengulangan seperti yang diberitakan Kompas (12/4). Terlebih apabila yang mewacanakannya adalah pemerintah atau juga mungkin sektor swasta yang kebijakan dan kepentingannya sering berseberangan dengan LSM.

Bicara tentang akuntabilitas LSM sebenarnya dapat dilihat dari sudut padang siapa yang meminta akuntabilitas itu sehingga juga akan dapat diprediksi apa kepentingan dibaliknya. Salah satu ciri akuntabilitas yang digaungkan oleh pemerintah adalah cenderung menafsirkan akuntabilitas LSM itu pada sisi finansial dan harus bersedia diikat dengan regulasi. Tujuannya untuk mengontrol dan memonitor dari mana uang yang ada pada LSM itu mengalir dan untuk apa saja digunakan, apa saja kerugian pemerintah karenanya, khususnya di sisi kepentingan politik (baik nasional maupun internasional) dan dalil nama baik dan keamanan negara.

Menitikberatkan persoalan akuntabilitas LSM pada sisi finansial dalam regulasi sangat sesuai logika karena uang adalah kebutuhan esensial bagi LSM (juga bagi organisasi apapun) untuk menunjang biaya operasional. Mustahil ada LSM mampu bertahan tanpa dukungan dana dalam waktu yang panjang, apalagi sampai bisa kritis dan vokal dalam keadaan “kelaparan”. Sungguhpun uang bukanlah segalanya.

Dalam kecenderungan global, akuntabilitas LSM itu juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memonitor, mengontrol dan bahkan memborgol LSM, tergantung kepentingan pemerintah saat itu. Sebagai contoh, pemerintah AS sejak tragedi serangan teroris tahun 2001 lalu telah mewajibkan LSM-LSM yang ada di sana (yang sebagian besar adalah menjadi donor bagi LSM-LSM di negara berkembang dan terbelakang) untuk tidak menyalurkan dana bagi organisasi teroris yang ada dalam daftar pemerintah. Di Bangladesh, sebagai sebuah negara berkembang dan LSM di sana umumnya tujuan aliran donasi dalam bentuk uang, lain lagi model peraturan yang dibuat pemerintahnya. Setiap dana yang mengalir dari luar untuk LSM di Bangladesh harus melalui rekening pemerintah. Selain bertujuan untuk mengetahui dan memonitor aktifitas penggunaan dana, juga untuk mendapatkan pendapatan negara dari selisih kurs. Deskripsi diatas menunjukkan bahwa isu akuntabilitas LSM yang dilempar pemerintah tersebut sungguh sangat bergantung dengan kontekstual kepentingan politik saat itu.

Lalu dalam konteks LSM di Indonesia, adakah peluang pemerintah saat ini untuk mengatur akuntabilitas LSM untuk tujuan-tujuan seperti itu? Apabila kita tinjau dari trend perkembangan LSM sejak Orde Baru maka yang terbayang adalah kekhawatiran akan kembalinya pengekangan kebebasan berserikat dan berkumpul (terutama ber-LSM) serta mengekspresikan pendapat di muka umum dimana kedua hal tersebut modal identitas bagi LSM. Regulasi yang diberi label “Demi Transparansi dan Akuntabilitas LSM” seakan menjadi kerikil baru yang kembali harus dilalui dalam sehari-hari, apalagi bila dikaitkan dengan pola interaksi antara pemerintah dan sebagian besar LSM yang hingga saat ini cenderung bertentangan. Otoritas untuk membuat regulasi oleh pemerintah seakan-akan dimanfaatkan sebagai senjata untuk membidik LSM.

Tidak banyak LSM yang tumbuh dan bertahan di masa Orde Baru, kecuali bersedia menjadi LSM plat merah atau melacurkan diri agar tetap bertahan. LSM-LSM yang mencoba konsisten untuk memperjuangkan masyarakat marginal pada saat itu betul-betul tertatih-tatih berkembang di bawah represifnya sebuah rezim. Tinjuan singkat historis ini satu alasan kenapa LSM begitu resisten dan menolak campur tangan regulasi tentang LSM dari pemerintah. Namun bukan berarti tuntutan kepada LSM untuk transparan dan akuntabel berhenti sampai di sini.

Ketika reformasi bergulir dan kelonggaran dalam berserikat dan berkumpul lebih terasa, LSM tumbuh menjamur dan ada dimana-mana serta merayap ke setiap lini kehidupan, mulai dari lingkungan sampai ke kesehatan, dari masalah hutan terus merambat ke pemerintahan, dari masyarakat adat lokal dan marginal ke masalah yudisial, dari masalah hak asasi manusia sampai ke recovery bencana, dan seterusnya dan seterusnya. Peluang dan kebebasan ini betul-betul paralel dengan partisipasi sipil melalui pendirian LSM sehingga diakhir tahun sebilan puluhan LSM di Indonesia betul-betul mengalami extraordinary growth dan melengkapi booming LSM di dunia yang telah dimulai sejak berakhirnya perang dingin dan merdekanya negara-negara di eropa timur (pecahan Soviet), Afrika dan belahan dunia lainnya. Keberhasilan people power yang digerakkan sipil di Philipina turut mempengaruhi.

Sayangnya pertumbuhan LSM yang luar biasa itu juga ditumpangi kepentingan oknum di luar LSM untuk mendapatkan proyek dan bantuan dari luar negeri untuk normalisasi kehidupan bangsa pasca resesi ekonomi dengan ikut-ikutan mendirikan LSM. Dari pada proyek lepas ke orang lain, lebih baik ajak keluarga, teman-teman dan konco-konco mendirikan LSM.

Selain itu ada juga LSM yang menjadi kaki tangan pemerintah dan politisi untuk mengamankan dan melebarkan jalan masing-masing ke tampuk kekuasaan. Dalam banyak kasus, LSM juga turut terlibat dalam kong kalikong untuk menggembos anggaran negara. Walaupun pada dasarnya LSM seperti itu dapat dikategorikan sebagai LSM gadungan, namun peluang yang begitu mudah untuk mengklaim diri sendiri (baca: organisasi) sebagai sebuah LSM pada saat itu (bahkan hingga sekarang) betul-betul menjadi dampak negatif reformasi dan publik bingung atau mungkin tidak mau ambil pusing untuk membedakannya. Dalam waktu yang singkat, LSM gadungan, LSM preman, LSM plat merah, LSM bermental proyek dan oportunis, LSM busuk dan dan LSM jadi-jadian lainnya nebeng dan turut berkembang. Semuanya telah bercampur menjadi satu dunia “Lembaga Swadaya Masyarakat”. Akibatnya, LSM secara keseluruhan mulai mengalami kemerosotan dukungan moral dari publik.

Para oportunis yang telah merasa berada dalam lingkungan dunia LSM menjadi biang pembusukkan LSM dari dalam dan berangsur-angsur telah menjadi peluang bagi pihak diluar LSM untuk menjadikan situasi ini menjadi semakin sistemik untuk menghambat, membungkam dan kalau perlu menghancurkan sikap kritis LSM. Kasus-kasus yang mencemarkan citra buruk bagi LSM serta paradoks-nya antara ucapan dan perbuatan aktifis LSM itu sendiri telah membuat publik semakin apatis, phobia dan men-generalisir persepsi negatif tentang LSM.

Di mana-mana LSM mulai dipertanyakan eksistensi, agenda dan konsistensinya yang bermuara pada gugatan good ngo governance, terutama transparansi dan akuntabilitasnya. Efektifitas dan kontiniutas programnya mulai diragukan dalam membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat. Cibiran dan jawaban yang tidak simpatik mulai mengekpresi di wajah awam apabila ditanyakan tentang “apa itu LSM?”. Label-label negatif mulai menempeli LSM. LSM sering diasosiasikan sebagai sumber radikalisme dan provokator massa, penjual harga diri dan mencoreng nama baik bangsa di mata internasional. Terlibat dalam praktik yang diharamkannya seperti korupsi dan menjadi underbouw partai politik dan ikut-ikutan mengejar kekuasaan. Senang melanggengkan status quo dan pucuk kepemimpinan. Situasi ini menjadikan LSM (sekali lagi: LSM tulen) berada pada posisi yang serba sulit walapun belum tentu semua tuduhan itu benar dan dapat diklarifikasi.

Keadaan ini sebenarnya tidak jauh berbeda seperti yang di alami LSM di negara-negara lainnya. Di Pakistan dan Bangladesh, LSM selalu dituduh penyebab dalam setiap gerakan frontal fundamental. Di Negara-negara asia tengah LSM di identikkan sebagai perancang untuk menjatuhkan politisi. Di Negara-negara pecahan Soviet dan termasuk Rusia, LSM dipersepsikan sebagai pelindung dan topeng bagi organisasi kriminal. Survey World Economic Forum tahun 2003 menunjukkan bahwa terjadi penurunan tingkat public trust terhadap LSM walaupun level kepercayaan tersebut masih berada diatas politisi, swasta, guru dan agamawan.

Kembali ke Indonesia, walaupun fenomena pembususkan LSM ini dapat dirasakan dan telah mengarah ke stadium yang meresahkan aktifis LSM tulen karena harus kena getahnya, namun tidak semua LSM di tanah air memanfaatkan keresahan ini sebagai sebuah tantangan baru untuk mengangkat posisi kearah yang lebih baik dan membuktikan bahwa LSM tidak hanya pandai omong doang dan suka mengkritik Ketika gugatan good government governance ditujukan publik ke pemerintah dan good corporate governance ke sektor swasta, seharusnya kalangan LSM harus mampu mengantisipasi bahwa suatu waktu gugatan itu dapat berubah arah ke LSM itu sendiri. Bila perlu dari awal menunjuk hidung dan menggugat diri sendiri. Sehingga sekeras apapun tekanan kepada LSM untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam mewujudkan good governance-nya, tinggal hanya menunjukkan bukti.

Jarang juga terdengar terdapatnya proses saling mengingatkan diantara sesama LSM agar menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Padahal jujur saja ada LSM yang mengetahui kekurangan dan kecurangan LSM lainnya. Tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan senioritas antar aktifis LSM mungkin menjadi alasannya, disamping juga tidak tersedianya energi dan dukungan untuk itu. Sekedar catatan tambahan, tidak ada jaminan bahwa senioritas dan kemampuan bertahan hidup di LSM sejak Orde Baru akan berbanding lurus dengan integritas dan akuntabilitas.

Sebenarnya, pentingnya akuntabilitas LSM itu akan disadari apabila kita juga memahami peran yang dibawakan LSM. LSM adalah pembawa perubahan sosial yang efektif, mengatasnamakan masyarakat marginal, ada pihak penyandang dana yang sebagian besar berasal dari pihak asing, dan menjalankan fungsi-fungsi menejerial organisasi dan program. Semua itu bersifat publik karena kepentingan masyarakat sangat melekat erat sehingga wajar dimintai transparansi dan akuntabilitasnya karena gerakan LSM memiliki efek sosial, ada keterkaitan dengan penyandang dana serta membawa nama komunitas marginal. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas itu menjadi semakin penting bila disesuaikan dengan buruknya citra yang melekat pada LSM saat ini.

Sampai di sini penulis yakin bahwa kawan-kawan di LSM dapat menerima dan mungkin juga lebih dahulu paham dan mengerti bahwa esensi trasparansi dan akuntabilitas LSM itu bukan hanya kepentingan sepihak pemerintah namun juga kepentingan LSM itu sendiri. Bahkan ruang lingkup transparansi dan akuntabilitas itu lebih luas dari sekedar audit keuangan dan publikasinya karena antara pemerintah dan LSM terdapat latar belakang, persepsi dan motivasi yang berbeda tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas LSM. Perbedaan latar belakang, persepsi dan motivasi ini adalah alasan yang mendasar kenapa LSM harus menolak regulasi pemerintah dalam menentukan standar transparansi dan akuntabilitas LSM. Karena dibalik regulasi oleh pemerintah yang ditujukan ke LSM, cenderung terdapat kepentingan represif untuk membatasi sebuah gerakan sosial.

Lagi pula isu akuntabilitas LSM ini bukan hanya komoditi perdebatan domestik, namun sudah universal. Di banyak negara, LSM secara kolektif telah menjabarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas itu dengan menyusun dan mengikatkan diri dalam kode etik, melakukan monitoring dan evaluasi, pe-rating-an, sertifikasi dan peningkatan partispasi dan sikap kritis publik dalam mengontrol LSM behavior. Semua itu self action yang mandiri tanpa campur tangan pemerintah di dalamnya. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa LSM juga bisa transparan dan akuntabel. Hasilnya bisa meningkatkan posisi tawar dan martabat LSM itu sendiri dan meningkatkan public trust. Aksi nyata yang dapat djadikan contoh seperti yang pernah dibuat oleh American Council for Voluntary International Action, the Canadian Council for International Cooperation, the Philippine Council for NGO Certification, the Voluntary Action Network India, the Commonwealth Foundation of Britain, the International Red Cross and Red Crescent Movement, Credibility Alliance di India, Africa Union, NGO Code of Conduct di Botswana, Codes of Standard Practice di Nigeria atau SANGOCO Code of Ethics for NGOs di Afrika Selatan.

Dengan latar belakang LSM Indonesia saat ini yang cenderung ingin bebas dari pengaturan pemerintah maka bukan pengaturan dari pemerintah yang dibutuhkan, namun adalah kemauan dan kemampuan untuk mengatur diri sendiri (self regulation) guna mewujudkan LSM yang transparan dan akuntabel. Jalan yang harus ditempuh tentu saja melalui sebuah konsensus kolektif sesama LSM. Membentuk jaringan bersama (bukan LSM baru) untuk aksi ini mungkin adalah pilihan yang tepat sehingga gerakan transparansi dan akuntabilitas tidak parsial dan memiliki legitimasi yang kuat.

Kelemahan LSM di Indonesia dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sangat mungkin juga dipengaruhi oleh lemahnya kapasitas dan kemampuan, walaupun kemauan untuk itu ada. Maka dari itu, di dalam jaringan bersama harus ada ruang untuk proses saling belajar dan penguatan melalui peningkatkan kapasitas untuk mereduksi kekurangan dan kelemahan selama ini. Dibuat aturan bersama secara pertisipatif hingga pada ketegasan reward and punishment, bukan “menodong” LSM dengan tiba-tiba mengajukan kode etik. Selain itu harus beroperasi independent dan lepas dari conflict interest dan kepentingan politik praktis pemerintah serta tidak menjadi lembaga yang superior bagi LSM-LSM lainnya.

Apabila hal diatas bisa diwujudkan, tentunya tidak ada lagi LSM yang tidak akuntabel dan tidak transparan, setidaknya berkurang dalam jumlah. Tidak ditemui lagi LSM yang bicara anti korupsi tapi belakang layar ikut melakukan korupsi seperti kata istilah “maling teriak maling”. Kehadiran “jaringan bersama” juga diharapkan bisa menjadi promotor dan pembawa perubahan yang lebih baik bagi LSM dalam membuktikan kamampuan dan kemauan untuk akuntabel dan transparan dalam ruang lingkup yang lebih. Jangan sampai hendaknya maling berteriak maling lalu didatangi maling-maling lainnya yang berseragam polisi. Apabila seperti ini yang terjadi maka marilah kita sepakat menyebut LSM sebagai keranjang sampah!.

Sumber: KPMM

Membangun Kepercayaan Dengan Akuntabilitas

0

Tak pernah terbayangkan buat BPSABS (Badan Pengelola Sarana Air Bersih dan Sanitasi) di Jurong (Dusun) Lubuk Simatau, Nagari Mulang, Kab Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, bisa mengakses dana APBD.

Pasalnya, sejak berdiri pada tahun 2002, organisasi berbasis komunitas alias CBO (Community Based Organizations), ini selalu kalah saing dengan PDAM. Pemda bahkan selalu mendorong mereka untuk bisa merger dengan PDAM dalam mengelola air bersihnya.

Tak mendapat dukungan Pemda, merekapun tak putus asa. Pasca program kerjasama dengan Totalitas dan PCI, merekapun menggalang dana dari berbagai donatur. Target mereka sederhana, seluruh warga Jurong bisa menikmati air bersih dan sanitasi dengan murah. Tentunya menggalang dana publik membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi. Pantang disangka menyalahgunakan dana, BPSABS pun selalu transparan dengan penggunaan uangnya. Laporan keuangan selalu ditempel di jurong. Tak cuma itu, setiap penyumbang pun mendapatkan kwitansi asli lengkap dengan dokumentasi pipa yang dibeli dari hasil sumbangan. Tak pelak lagi, donatur merasa senang, kepercayaan meningkat. Tak heran kalau kemudian BPSABS Jurong Lubuk Simatau bisa membangun sarana air bersih dan sanitasi yang dapat melayani seluruh warga Jurong. Mereka mendapatkannyapun secara gratis.Untuk biaya pemeliharaan, BPSABS hanya memungut 2000 rupiah per kepala keluarga, jauh lebih murah dari PDAM. Sedang seluruh pegiat BPSABS adalah relawan warga sekitar. Keberhasilan BPSABS menjangkau seluruh warga inipun disyukuri dengan selamatan kecil, mengundang warga dan stakeholder setempat. Wakil Bupati yang diundangpun terkesan. Ia sama sekali tak menyangka BPSABS yang dikelola warga secara sukarela mampu mengelola infrastruktur yang merupakan kebutuhan dasar warga. Karenanya, Pemda pun kemudian tak berkeberatan mengalokasikan dana 60 juta bagi BPSABS Lubuk Simatau untuk bisa mengelola sarana air bersih dan sanitasi di satu nagari.

Kuncinya: Transparan dan Akuntabel
Bagi Totalitas, upaya BPSABS Lubuk Simatau menggalang dana dari luar adalah keberhasilan luar biasa. Menurut Yos Rizal, Direktur Totalitas, kuncinya adalah Transparan dan Akuntabel. Prinsip inilah yang digunakan Totalitas ketika mendampingi kelompok-kelompok warga, salah satunya adalah BPSABS Lubuk Simatau. Totalitas misalnya, selalu membagi informasi mengenai program yang dilaksanakan dan juga penggunaan dana kepada kelompok dampingannya, sehingga terbangun mutual trust diantara keduanya. Hal ini juga dilakukan dengan donatur. Tak heran, jika Totalitas juga punya sederet donatur yang setia. Hal yangs sama juga diamini Olivia Reksodiputro, dari Yayasan Usaha Mulia (YUM). Dalam workshop fundraising yang diadakan Tifa dan Swisscontact, ia mengemukakan kuncinya adalah menjadi akuntabel. Berbekal prinsip ini ia kemudian membenahi organisasi yang nyaris bangkrut, dengan hanya 12 juta di rekening, setumpuk tagihan dan gaji karyawan yang 6 bulan tak dibayarkan,- menjadi organisasi dengan dana yang dikelola lebih dari satu milyar rupiah hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. YUM secara aktif melaporkan kepada publik dan donaturnya apa yang dikerjakan dan bagaimana dana yang disumbangkan dikelola. Tak cuma itu, YUM pun melakukan pembenahan besar-besaran di dalam organisasinya, termasuk diantaranya membangun mekanisme internal yang akuntabel, dan membangun saluran-saluran bagi publik untuk bisa ikut serta dalam program yang dilakukan YUM.

Jadi, kenapa harus takut menjadi transparan dan akuntabel.

Sumber: Tifa Foundation

Good NGO Governance

0

Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata Non-Government Organization (NGO) atau biasa disingkat LSM? Secara umum, Anda pasti membayangkan sekelompok orang yang radikal, nonkompromi, prolingkungan, antikemapanan, dan selalu meminta pertanggungjawaban pemerintah dengan gegap gempita. Karena itulah, oleh penguasa mereka kerap dianggap sebagai batu sandungan.

Bagi yang berpandangan sinis, bayangan yang didapat mungkin seperti ini: corong kepentingan asing, dana dari negara asing, tidak sopan, dan tidak berkepribadian Indonesia. Mereka cenderung dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah yang berkuasa. Ini wajar, karena pada awalnya keberadaan LSM relatif tidak dikenal masyarakat, kecuali pada saat booming LSM JPS yang lalu -ketika LSM banyak yang menawarkan dirinya menjadi kontraktor pelayanan umum (public service contractor) proyek pemerintah. LSM jenis ini biasa disebut LSM “pelat merah” atau government NGO.

Bayangan tersebut ada benarnya. Sebab, selama ini sumber dan cara LSM mendapatkan sumber daya keuangan dan nonkeuangan untuk aktivitasnya sering tidak jelas. Apalagi, jika dipertanyakan cara LSM mengelola sumber dayanya. Karena itu, akuntabilitas publik LSM selama ini masih luput dari pengamatan kita. Dalam dunia kenegaraan (government) dan swasta (corporate), akuntabilitas publik bukan barang baru. Diskusi tentang ini pun sedang marak karena menjadi salah satu persyaratan IMF. Sayangnya, sampai saat ini diskusi good governance tidak pernah berkembang dan menyentuh dunia LSM.

LSM Kebanyakan Berbentuk Yayasan
Akuntabilitas dan transparansi pemerintah memang selalu diteriakkan oleh kalangan LSM. Akan tetapi, untuk menerapkannya ke dalam dirinya sendiri, rasanya masih tertinggal jauh. Tidak aneh jika sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengesankan LSM sebagai agen negara asing. Karena itu, untuk menghilangkan kesan tersebut, Good NGO Governance (GNG) perlu diterapkan.

Pertanyaannya, apa yang mesti diterapkan dalam GNG? Sebelum membahas hal ini, terlebih dulu dibahas tentang bentuk badan hukum LSM. Selama ini kebanyakan LSM di Indonesia sebenarnya berbentuk yayasan, seperti YLBHI, Bina Swadaya, dan Dian Desa. Memang, ada LSM semacam Ikatan Akuntan Indonesia dan Masyarakat Transparansi Indonesia yang bukan yayasan, tapi asosiasi keanggotaan. Namun, LSM semacam ini tidak banyak di negeri ini, sehingga pembahasan mengenai governance LSM lebih banyak berkaitan dengan LSM yang berbentuk yayasan. Pada umumnya yayasan LSM didirikan dengan cara memisahkan kekayaan pihak-pihak yang ingin mendirikan yayasan (pendiri) untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Pemisahan dilakukan sedemikian rupa sehingga para pendiri tidak lagi memiliki kekuasaan yang nyata atas kekayaan yang dipisahkan. Hal ini berbeda sekali dengan badan hukum PT, di mana hubungan kepemilikan masih ada, yaitu dalam bentuk saham.

Karena didirikan oleh beberapa pendiri, yayasan biasanya sangat bergantung pada para pendirinya. Ketergantungan ini terutama dalam modal awal kegiatan dan pengelolaan kegiatan sehari-hari. Biasanya, peran pendiri yayasan ini diakomodasikan dalam dewan pendiri atau dewan etik. Dewan pendiri inilah yang nantinya akan menentukan pengelola (manajemen atau dewan pengurus) sehari-hari yayasan tersebut.

Meskipun bentuknya sudah jelas-jelas disebut yayasan, LSM sebenarnya mempunyai ciri yang agak berbeda dengan yayasan lainnya. Terutama sekali bila dibandingkan dengan yayasan yang bergerak dalam bidang keagamaan dan pendidikan. Sebab, yayasan LSM biasanya dibentuk karena adanya sekelompok idealis yang mengajak beberapa tokoh masyarakat untuk terlibat. Biasanya mereka yang dilibatkan itu ditempatkan sebagai pendiri atau anggota dewan etik.
Sembari memantapkan organisasi, yayasan LSM biasanya mengumpulkan uang dari pendirinya atau dari sumbangan masyarakat. Kemudian, setelah mendapat cukup reputasi dan jaringan, biasanya mereka mulai melirik sumber dana dari LSM asing, charitable foundation atau funding agency. Karena itu, jarang sekali LSM di Indonesia yang tumbuh dari iuran anggotanya.

Sayangnya, setelah mendapatkan dana dari luar negeri, yayasan LSM sering lupa untuk membentuk basis pendanaan dari masyarakat di dalam negeri, seperti yang dimaksudkan pada awal pendirian. Itulah sebabnya, banyak LSM yang tidak sadar pentingnya good governance di kalangan mereka sendiri.

Komponen Good NGO Governance
Dengan sifat lembaga yang seperti ini, memang agak sulit untuk memperkenalkan GNG. Apalagi belum ada buku teks khusus yang memperkenalkan good governance untuk LSM. Anthony dan Govindarajan -yang buku teksnya mengenai sistem pengendalian manajemen banyak dibaca kaum akademisi- pun hanya menyisihkan beberapa halaman untuk membahas good governance di organisasi nirlaba semacam ini.

Ini berbeda sekali dengan pembahasan GCG. Entah berapa buku dan riset yang sudah membahasnya. Pada intinya, GCG menyangkut empat komponen yaitu keadilan (fairness), transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Biasanya empat komponen itu dirinci lagi menjadi persyaratan mengenai susunan dan peran dewan komisaris, dewan direksi, dan komite audit serta pengungkapan mengenai kompensasi komisaris dan direksi, pelaporan keuangan (financial statements), dan laporan tahunan (annual report). Namun, untuk menerapkan empat komponen itu di LSM rasanya sulit.

Sebenarnya ada beberapa hal yang dapat diterapkan di LSM yang mirip organisasinya dengan perusahaan. Pertama, mengenai susunan dan peran dewan pengurus. Dewan pengurus LSM harus dipilih orang yang tepat. Kriterianya, mereka merupakan tokoh masyarakat, memiliki reputasi bagus, dan mampu memberikan visi mengenai organisasi. Berdasarkan latar belakang inilah mereka mampu mengontrol dan menjadi panutan organisasi. Kebanyakan LSM, kecuali LSM “pelat merah”, tidak ada masalah dengan ini.

Kedua, mengenai pemilihan pengelola (dewan pengurus) yayasan LSM. Karena dewan pendiri tidak bisa mengelola kegiatan secara penuh (day-to-day), untuk menjalankan visi organisasi harus dipilih pengelola (badan pelaksana). Mereka yang duduk di sini harus orang yang tepat dan amanah. Untuk mencegah mereka berbuat curang, mereka harus diberi gaji yang memadai. Rasanya ini pun sudah diterapkan di kebanyakan LSM.

Ketiga, pelaporan keuangan. LSM kebanyakan tidak mengenal akuntansi, dalam arti double entry bookkeeping. Di kalangan LSM biasanya hanya dikenal pembuatan anggaran, inventarisasi aset, dan pencatatan uang keluar masuk. Itulah sebabnya, banyak yayasan LSM yang tidak tahu nilai aset yang dimiliki, kewajiban, sumbangan yang diterima, cash flow, serta sisa dana (fund balance) akhir tahun. Padahal sudah ada standar akuntansi untuk laporan keuangan organisasi nirlaba. Karenanya, jika ditelaah lebih jauh, banyak sebenarnya LSM yang keuangannya belum accountable. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian LSM jika mereka ingin menerapkan GNG.

Keempat, pelaporan kegiatan. LSM harus membuat laporan tahunan. Laporan ini harus menggambarkan kegiatan yang telah dan akan dilakukan, sumber pendanaannya, serta indikator keberhasilannya. Nah, yang menjadi masalah, dalam rangka penegakan GNC, kepada siapa sebenarnya laporan ini harus dikirim? Umumnya LSM hanya menyampaikan laporannya ke penyandang dana (funding) dan pendiri. Tapi, karena LSM adalah bagian dari dan milik masyarakat (stakeholder), laporan ini mestinya dapat juga diakses oleh masyarakat.
Kelima, sistem pengendalian manajemen. LSM mesti melakukan pengendalian keuangan. Kebanyakan pengendaliannya seperti discretionary expense center. Di sini pengendalian diarahkan pada biaya-biaya yang sifatnya kebijakan. Jadi, pengendaliannya kebanyakan pada aspek anggaran, yaitu membandingkan bujet dengan aktual, karena hal ini berkaitan dengan mekanisme pendanaan yang biasanya berasal dari grant lembaga funding. Harusnya, pengendalian tersebut diperluas sehingga menjadi pengendalian yang build-up through the systems.

Laporan Keuangan LSM Ukurannya Harus Universal
Dalam hubungannya dengan laporan keuangan, yayasan LSM biasanya tidak memiliki tujuan dan ukuran pencapaian laba. Jika tujuan organisasi bisnis adalah mencapai laba dengan ukuran tertentu, organisasi LSM sudah pasti tidak mempunyai tujuan dan ukuran ini. Memang, tujuan organisasi LSM bisa bermacam-macam, tapi ukuran pencapaian tujuan ini sulit dan jarang diukur secara kuantitatif. Tiadanya ukuran yang komprehensif, memuaskan, terutama kuantitatif, memang telah menjadi masalah serius bagi organisasi semacam LSM ini.

Namun, laporan keuangan LSM sebisa mungkin harus tetap menggunakan ukuran yang universal dalam pengukuran pencapaian tujuannya. Karena itu, LSM sebaiknya memelihara laba -dalam bahasa akuntan biasa disebut kenaikan aktiva bersih- yang tidak terlalu besar. Laba yang tinggi menandakan LSM tersebut tidak menyediakan jasa yang memadai sesuai tujuannya. LSM jenis inilah yang perlu dicurigai sebagai LSM “pelat merah”.

Namun, jangan sampai LSM juga mengalamai kerugian, karena akan membangkrutkan dirinya.

Sumber: Tablod Kontan, 14/V Tanggal 25 Desember 2000

Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat: Beberapa Observasi

0

Pengantar
Lembaga Swadaya Masyarakat (selanjutnya disingkat LSM) sedang menuai kritikan tajam.

Selama tiga hari, harian Kompas (16 April, 18 April dan 19 April 2007) menurunkan liputannya mengenai akuntabilitas Lebaga Swadaya Masyarakat. Bermula dari sebuah diskusi publik bertema “Perlunya Mengaudit Agenda dan Sumber Dana Asing terhadap LSM yang merugikan Rakyat, Bangsa dan Negara” di Jakarta (14 April 2007), akuntabilitas LSM digugat. Beberapa poin yang mengedepan dalam diskusi tersebut adalah perlunya mengontrol LSM dengan audit publik dan membuat peraturan setingkat Undang-Undang untuk mengatur tentang LSM sebagai pilar civil society. Ada juga polemik mengenai perlunya LSM membuka laporan keuangannya kepada publik jika memperoleh dana donor luar negeri. Selain itu, ada konstatasi bahwa partai politik lebih akuntabel dan transparan dari LSM. Bahkan, ada yang secara sarkastik menuding beberapa LSM hanya bermodalkan kliping koran, dll.

Berdasar pada liputan Kompas tersebut, penulis mencoba mendiskusikan gagasan dan praktik akuntabilitas LSM di Indonesia secara lebih berimbang. Bagian awal akan menjelaskan kerangka konseptual tentang transparansi dan akuntabilitas bagi LSM. Selanjutnya, akan mendeskripsikan sejarah pertumbuhan LSM di Indonesia, dan juga penyimpangan-penyimpangan aktivisme LSM. Bagian akhir akan menjelaskan model ideal akuntabilitas LSM.

Kerangka konseptual: Transparansi dan Akuntabilitas
Akuntabilitas, yang sering dipahami sebagai akuntabilitas demokratis, berakar di dalam pengetahuan, dan sebuah pemahaman terhadap kedua prinsip dasar demokrasi, yaitu, ajaran mengenai mayoritas dan pemerintahan oleh rakyat. Akuntabilitas berarti kewajiban dasar bagi sebuah badan (negara, bisnis, LSM) untuk memerhatikan masyarakat atau pemegang saham untuk mengetahui berbagai kegiatan dan prestasi mereka. Prinsip ini mejamin masyarakat untuk mengetahui siapa dan bagaimana keputusan sebuah badan ditetapkan dan alasan yang mendasarinya. Pada saat yang sama, prinsip transparansi merujuk pada sikap terbuka sebuah badan kepada masyarakat guna mendapatkan akses informasi yang benar, jujur dan adil, seraya tetap melindungi hak-hak dasar dan kerahasiaan sebuah badan yang bekerja.[1]

Karenanya, akuntabilitas tidak saja terkait dengan pelaporan keuangan, melainkan juga persoalan legitimasi. Karenanya, untuk mengukur derajat akuntabilitas LSM tidak cukup menyoroti persoalan teknis, seperti keuangan dan program, tetapi juga partisipasi, konsultasi dan proses demokratisasi internal LSM.[2]

Menurut Rustam Ibrahim, akuntabilitas LSM adalah proses yang menempatkan LSM bertanggung jawab secara terbuka atas apa yang diyakininya, apa yang dilakukan dan tidak dilakukannya kepada stake holder (kelompok sasaran, lembaga donor, sesama Ornop, pemerintah dan masyarakat luas). Akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap (responding). Singkatnya, pelaporannya dengan cara transparan.[3]

Transparansi mengandung arti adanya keterbukaan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Artinya, setiap aktivitas selalu bisa dibuktikan melalui data yang kuat, sah, dan akurat. Sedangkan akuntabilitas merupakan manifestasi rasa tanggung jawab yang menuntut pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Singkatnya, konsep yang terakhir sejalan dengan efisiensi dan efektifitas.[4]

Sejarah Pertumbuhan Masyarakat Sipil: Sebuah Overview
Gagasan civil society menguat pada dua dasawarsa terakhir, terutama sejak berhembusnya angin perubahan dan menguatnya gelombang demokratisasi dari daratan Amerika Latin dan Eropa Timur, yang menyapu berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Civil society, pada dasarnya, memiliki motivasi dasar untuk merestriksi absolutisme kekuasaan, meningkatkan kapasitas komunitas, mengurangi derajat negatif ekonomi pasar, dan menuntut akuntabilitas politik serta menaikkan mutu dan sifat inklusif dari tata kelola pemerintahan (good governance).[5]

Karenanya, intisari civil society adalah visi etik terhadap tatanan kehidupan sosial yang bertolak dari dua perspektif. Perspektif pertama, terbangun dari tradisi berpikir marxist, yang menekankan basis ide civil society berdasar pada ketegangan (tensions) antara perkembangan masyarakat dengan kenyataan yang diperhadapkan oleh negara. Tradisi ini berpandangan masyarakat sebagai sebuah entitas yang mampu mengatur dirinya sendiri dan memiliki hak dan kebebasan. Keadaan ini membutuhkan perlindungan dari represi negara. Perspektif kedua, memandang civil society sebagai sebuah tipe ideal di mana organisasi sosial berdiri sendiri dan merupakan institusi sukarela (voluntary association) serta bebas dari interferensi negara. Keberadaan civil society merupakan entitas yang berhadapan dengan negara dan sektor swasta.[6]

Kedua pandangan tersebut sejatinya memiliki muara yang sama, yaitu civil society dapat mengembangkan masyarakat yang lebih demokratis, menjunjung tinggi kemanusiaan (humanity) dan merealisasikan keadilan sosial (social justice). Dengan demikian, pentingnya civil society merupakan agenda masyarakat dunia sejak perang dingin (Cold War) berakhir sudah. Bahkan, terpatri keyakinan bahwa negara akan lebih demokratis jika civil society berkembang.

Tidak ada definisi yang tunggal mengenai civil society. AS Hikam secara eklektik mendefinisikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan. Kemandirian yang tinggi menghadapi negara dan keterikatan dengan norma atau nilai hukum yang diipanuti oleh warganya.[7]

Sebagai ruang politik, civil society merupakan arena yang dapat menjamin terselenggaranya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, yang tidak terkungkung oleh kondisi material, dan juga tidak terserap ke dalam jaringan kelembagaan politik resmi. Berpegang pada penilaian seperti ini, maka civil society mengejawantah ke dalam pelbagai organisasi/asosiasi yang dibentuk oleh masyarakat di luar pengaruh negara. Karenanya, Organisasi non pemerintah (ornop), organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, dan juga kelompok kepentingan merupakan penjelmaan kelembagaan civil society.

Gerakan ornop, atau lebih populer dengan LSM di Indonesia, pada dasarnya juga terbentuk sebagai pengimbang dominasi negara dalam proses rancang bangun pembangunan. Trend demikian sudah jamak terjadi di berbagai belahan dunia, baik di Utara (negara-negara maju) maupun di Selatan (negara-negara berkembang). Namun, di negara maju LSM sudah memainkan agensinya dalam menetapkan kebijakan publik, oleh karena budaya demokrasi sudah maju, SDM yang mumpuni dan kemampuan finansial yang tersedia. Sedangkan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, LSM masih berjuang sebagai mitra pemerintah dalam proses pembanguan.

Sejarah keterlibatan LSM di Indonesia sudah bermula sejak tahun 1950-an. Namun, peran dan aktivitas yang dijalankan secara umum masih berkutat pada upaya-upaya karitatif, terutama menanggulangi kelaparan. Jadi, keberadaannya lebih sebagai “sinterklas”. Priode ini berlangsung hingga tahun 1960-an. Menurut penulis, meskipun masa sudah berubah, dewasa ini kita masih menemukan LSM yang lebih berfungsi sebagai sinterklas.

Tahun 1966 hingga 1970-an adalah formative years pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berjuang untuk keluar dari formasi sinterklas. LSM masa ini mulai mengembangkan sikap kritis terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.Terdapat tiga argumen yang mendasari perkembangan ini. Pertama, munculnya inisiatif kalangan non-pemerintah untuk mendirikan organisasi-organisasi non-pemerintah berbasis komunitas. Beberapa organisasi non-pemerintah seperti LP3ES didirikan atas prakarsa tokoh-tokoh muda dari kalangan sipil. Kedua, pada fase ini mulai terjalin kontak yang intensif antara LSM lokal dan internasional sekaligus menandai dimulainya kerjasama dan pengembangan jaringan (networking) dengan mitra-mitra kerja di luar negeri. Ketiga, pemerintah mulai menyediakan perangkat hukum sebagai aturan main lembaga-lembaga non-pemerintah tersebut.[8]

Namun, fase ini ditandai dengan local resources yang terbatas. Kalangan LSM lebih banyak bergantung pada sumber-sumber pendanaan internasional, semisal USAID, The Ford Foundation, The Asia Foundation, Toyota Foundation, FNS, NOVIB dll. LSM juga menerima bantuan dana dari lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan Asian Development Bank. Selain berbentuk hibah (grant), dana yang diterima dari sumber terakhir ini sebagian bersifat utang negara.[9]

Sejak tahun 1970-an, kalangan LSM benar-benar menikmati “surga” aliran dana tersebut dengan mudah (easy money). Karenanya, mereka sering dituding menjadi perpanjangan tangan donor asing. Bahkan, ada asumsi bahwa LSM-LSM tersebut bekerja untuk mendukung agenda donor asing ketimbang menunaikan kepentingan domestik. LSM menjual kemiskinan, menjual negara, agen-agen kapitalis adalah di antara aneka tuduhan dari pihak pemerintah atau pihak-pihak yang merasa gerah dengan agenda LSM. Situasi ini tidak jarang merepotkan para aktivis LSM, terutama dalam menegosiasikan agenda-agenda sosial politik yang diperjuangkannya. Kesulitannya adalah bagaimana LSM meyakinkan pihak dalam negeri bahwa agenda mereka bebas dari campur tangan pihak asing.[10]

Di sini tidak ingin dikembangkan suatu perspektif bahwa kerjasama dengan pihak asing merupakan barang haram. Karena dalam dunia yang menglobal hubungan dan kerjasama dengan negara-negara sahabat di Barat sungguh tak terelakkan. Apalagi bila hubungan tersebut berlandaskan komitmen untuk menata dunia yang lebih adil, damai dan sejahtera. Ini juga mengingat sumberdana domestik tidak mencukupi untuk membiayai agenda-agenda pembangunan. Memperoleh dana pemerintah dalam jumlah besar sulit terwujud karena anggaran pemerintah yang terbatas. Selain itu, dana seperti ini beresiko mengkooptasi kemandirian LSM dalam mengadvokasi kebijakan publik.

Sementara itu, penggalangan dana dari perusahaan dalam negeri, atau lebih dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR), juga problematik mengingat sebagian besar sektor swasta di Indonesia menyumbang kontribusi besar dalam mencipta problematika sosial serta merusak lingkungan alam. Pada masa Orde Baru, kalangan swasta, terutama perusahaan besar, seringkali bersekongkol dengan penguasa untuk menguras kekayaan alam serta memanfaatkan akses-akses ekonomi politik secara privilage demi kepentingan bisnis mereka. Salah satu ulah perusahaan besar adalah mengeksploitasi sumberdaya alam dan ekonomi secara illegal dan membabi buta sehingga menyebabkan Indonesia terjebak dalam krisis sosial dan kerusakan alam yang sangat parah. Demikianlah beberapa alasan mengapa organisasi non-pemerintah tidak tertarik menggalang dana dari sektor swasta.[11]

Pada pungkasan 1970-an hingga 1990-an, minyak bumi andalan Indonesia mengalami kerugian dan membumbungnya utang luar negeri yang sangat memprihatinkan tanah air. Bersamaan dengan itu, rejim Orde Baru yang otoriter membuat isu-isu dunia seperti lingkungan hidup, demokratisasi, gender dan HAM kuat berkumandang ke pelbagai sudut-sudut kehidupan. Dalam konteks ini, terjadi mushroomingLSM yang karakternya bertujuan melakukan transformasi sosial. Fase ini juga masih mengandalkan bantuan donor asing, yang mengakibatkan LSM menuai tudingan yang tidak sedap seperti telah disinggung di atas.

Salah satu problem yang menghinggapi LSM dewasa ini adalah keberlanjutan finansial (financial sustainability). Tidak saja berbagai LSM kecil yang menghayati kesulitan ekonomi, bahkan beberapa di antaranya berguguran, tetapi juga beberapa LSM besar yang diterpa kesulitan finansial mengalami kesulitan meneruskan agendanya. Misalnya, kita pernah dikejutkan dengan berita akan tutupnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akibat kekurangan finansial. Kondisi itu tercipta setelah beberapa lembaga donor menghentikan aliran dananya. Di sini tidak akan dibahas kenapa dana asing itu distop, karena keterbatasan ruang.

Hasil penelitian Rustam Ibrahim pada tahun 2005 dengan mengambil sampel 25 organisasi, meskipun tidak semua sampel itu tergolong LSM, karena sebagiannya adalah OSMS, menjustifikasi fenomena itu. Mayoritas responden mengandalkan bantuan luar negeri yang mencapai 65 %, dan sumber dalam negeri 35 %.[12]

Sementara itu, beberapa tahun terakhir ada kecenderungan berkurangnya dana hibah akibat situasi dunia yang berubah sehingga ikut mengubah prioritas dan kebijakan lembaga donor. Saya pernah mendengar bahwa beberapa donor besar, seperti Ford Foundation mulai mengalihkan perhatiannya dari Indonesia secara perlahan, dan mendorong penggalangan local resources. Akibatnya, berbagai upaya untuk sintas (survive) sedang dan telah dilakukan oleh LSM dengan menggali local resources yang tersedia, baik dengan menggalang dana secara masif dari masyarakat maupun melalui unit-unit usaha yang digiatkan LSM.

Sejak pungkasan tahun 2000-an, terbit fenomena filantropi (kedermawanan) yang luar biasa di kalangan masyarakat. Pada saat negara mengalami kegagalan mensejahterakan warganya, ketika bencana alam datang bertalu-talu, animo masyarakat untuk berfilantropi atau berderma sangat kuat. Sayangnya, filantropi untuk tujuan-tujuan publik atau juga kepada LSM sangat terbatas.[13] Bahkan, beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang banyak meraup dana publik enggan untuk bermitra dengan LSM dalam menyalurkan filantropi untuk keadilan sosial.[14]

Penyimpangan-Penyimpangan Aktivisme LSM

Keberadaan LSM sebagai motor penggerak masyarakat sipil sering dimaknai negatif akibat perilaku beberapa LSM atau pengurus LSM itu sendiri. Kastorius Sinaga mencotohkan penggelapan dana JPS yang melibatkan sejumlah LSM tahun 2000; dugaan penyimpangan dana banjir oleh ICE on Indonesia tahun 2002; tuduhan kolusi antara PLN dengan salah seorang pengurus YLKI tahun 2001 telah mencoreng wajah LSM.[15]

Hasil observasi LP3ES beberapa waktu lalu di delapan Propinsi menunjukkan berbagai penyimpangan LSM. Paling tidak ada empat bentuk aktivisme LSM menyimpang ini. Pertama, LSM yang memiliki tautan yang kuat dengan lingkar kekuasaan, terutama dalam aktivitas dukung mendukung calon pejabat di berbagai level. Kedua, LSM yang sengaja dibentuk untuk memperebutkan atau menampung proyek pemerintah (daerah). Kehadiran LSM ini untuk menyahuti peluang kebijakan berbagai negara-negara donor yang mensyaratkan peran serta masyarakat dalam proyek pembangunan. Umumnya LSM ini dibentuk atau melibatkan pegawai Pemda setempat bersama kroninya. Ketiga, LSM yang bertujuan untuk meraih keuntungan ekonomi dengan berkedok LSM yang melakukan kegiatan investigasi, mengkritik dengan pendekatan wachtdog, namun ujung-ujungnya transaksi money politics digelar dibelakang layar. Keempat, ada kelompok yang mengidentikkan diri sebagai LSM, yang justru mengabsahkan tindak kekerasan dan anarkhi.[16]

Model Ideal Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat

Memang harus diakui beberapa perilaku nakal LSM pada akhirnya hanya membuat bopeng wajah LSM secara umum. Namun, di sini pentingnya untuk tidak menggeneralisasi atau gebyah uyah bahwa semua LSM tidak akuntabel.

Implementasi akuntabilis LSM memang problematik di kalangan LSM. Menurut Greg Rooney, Civil Society Program Advisor ACCES, sedikit sekali perhatian yang didedikasikan untuk membentuk organisasi yang memiliki akuntabilitas dihadapan konstituennya. Bahkan, tidak banyak organisasi nirlaba yang berupaya meningkatkan prosedur operasional (baik SOP dan AD/ART) yang mengatur organisasinya. Bahkan, ada resistensi sejumlah LSM terutama yang menerima hibah donor asing untuk tidak melaporkan keuangannya secara transparan.[17]

Akuntabilitas LSM memang lebih ditujukan kepada donor secara langsung dengan cara membuat laporan akhir dan laporan keuangan. Donor tersebut yang akan melaporkan kepada publik. Namun, jika memperoleh dari pemerintah, maka LSM wajib melaporkannya kepada masyarakat. Sejauh ini beberapa LSM juga telah melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada donor dan kepada publik. Ada yang membuat laporan tahunannya secara reguler dan bisa diakses publik. Jadi, tidak benar sama sekali bahwa tidak ada akuntabilitas LSM. Sebab jika itu benar, maka para donor juga enggan menggelontorkan dana hibahnya. Yayasan Interseksi, misalnya, mengembangkan akuntabilitas publik dengan cara mempublikasikan program risetnya melalui buku yang dapat dibeli di toko-toko buku. Bahkan, serpihan-sepihan sebuah program yang berjalan diberi ruang untuk dimuat di website. Ini juga mungkin suatu cara untuk menegaskan bahwa LSM bukanlah sarang “penyamun”, yang hanya sibuk mengkliping koran. Dalam kasus Interseksi, publikasinya menerima resepsi yang meriah. Misalnya buku Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme di Indonesia, yang notabene hasil riset atas bantuan Yayasan Tifa, menjadi bahan ajar di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

Beberapa tahun terakhir, LSM telah mulai melirik pemberlakuan kode etik dan akreditasi/sertifikasi. Aplikasi kode etik atau akreditasi bagi LSM akan ideal jika terbangun secara orisinil dari kalangan LSM sendiri, dan tidak harus bersifat monolitik. Apalagi jika diatur dengan perangkat hukum untuk membungkam LSM, yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah dan pro aktif mengadvokasi masyarakat terpinggirkan. Tolok ukur yang seragam dan elitis harus dijauhi dan juga tidak mudah dicapai. Beberapa LSM sudah mengembangkan akuntabilitasnya. Upaya yang tengah digiatkan oleh KPMM di Padang dan Sawarung di Bandung, contohnya, sangat penting untuk disokong secara kolektif. Demikian juga, eksprimentasi LP3ES dalam merumuskan formula Kode Etik LSM di tingkat regional dan nasional harus juga didukung.
Sebagai kesimpulan singkat, mari kita bersikap adil terhadap LSM. Jangan memojokkan LSM hanya sebagai kedok untuk menutupi bopeng wajah sendiri atau manifestasi dari vested interest.

[1]Lusi Herlina, “Pengembangan Transparansi dan Akuntabilitas di KPMM, Sumbar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 197

[2]Zaim Saidi, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 39

[3]Rustam Ibrahim dikutip dalam Hamid Abidin, “Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h.62.

[4]Andi Faisal Bakti, “Good Governance dalam Islam: Gagasan dan Pengalaman, dalam buku Islam Negara dan Civil Society Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, Jakarta: Paramadina, 2005, h. 332-334.

[5] Rustam Ibrahim Dkk. Governance dan Akuntabilitas LSM Indonesia. 2004.

[6] AS.Hikam. Civil Society. LP3ES.

[7] Ibid.

[8]Wawancara Ridwan al-Makassary dengan Andy Agung Prihatna, Peneliti LP3ES, di Jakarta awal Januari 2005. Wawancara ini ketika itu dilakukan untuk kepentingan penelitian riset “Filantropi untuk Keadilan Sosial dalam Masyarakat Islam: Kasus Indonesia” CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

[9] Richard Holloway, Menuju Kemandirian Keuangan, Jakarta: Yayasan Obor, 2001

[10] Richard Holloway, Menuju Kemandirian Keuangan, Jakarta: Yayasan Obor, 2001, h. 17-18.

[11]Lihat, buku Sumbangan Sosial Perusahaan (penyunting Zaim Saidi dkk), Jakarta: PIRAC, 2003, h 23-24..

[12]Hamid Abidin, “Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 66.

[13]Ridwan al-Makassary, “Pengarusutamaan Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial di Indonesia: Proyek yang Belum Selesai” dalam Jurnal Galang, vol 1, No.3, April 2006, h. 38-49. Lihat juga buku-buku Filantropi yang diterbitkan oleh CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan PIRAC. Keduanya beberapa tahun terakhir menggalakkan studi Filantropi untuk Keadilan Sosial (Philanthropy for Social Justice).

[14]Adi Chandra Utama, “Menyambung yang Terputus (Model Bagi Optimalisasi Potensi Kedermawanan Menuju Keadilan Sosial” dalam Jurnal Galang, vol 1, No.3, April 2006, h.5-21.

[15]Kastorius Sinaga, “Melembagakan Transparansi dan Kontrol LSM di Indonesia” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 85

[16]Zaim Saidi, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 39

[17]Hamid Abidin, “Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 62.

Sumber: Interseksi

UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

0

UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG Y A Y A S A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;

UU no 16 Tahun 2001.pdf41 kb

Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Masyarakat Sipil

0

Pasca peristiwa gempa bumi, Yogya dan sebagian wilayah Jateng dibanjiri bantuan kemanusiaan untuk para korban. Mulai dari masyarakat kecil di pinggir jalan, institusi pemerintah, ormas, partai politik, hingga lembaga asing, semua mengerahkan energi untuk menyalurkan bantuan demi meringankan penderitaan korban. Hingga kini, mungkin sudah bermiliar-miliar, bahkan triliunan jumlah uang yang berputar untuk bantuan, belum termasuk yang berupa barang. Namun, di tengah “bersliwerannya” dana bantuan tersebut, ada pertanyaan penting yang perlu kita kemukakan: apakah semua bantuan untuk korban gempa, baik melalui pihak swasta terlebih melalui institusi negara, sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik?

Selama ini, bila terjadi bencana alam, sering kali kita hanya “menyoroti” peran-peran negara dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana. Padahal, bantuan kemanusiaan bukan hanya dikelola oleh negara, di luar itu juga terdapat kelompok masyarakat sipil, seperti NGO, ormas, partai politik, perguruan tinggi, dan media massa yang juga berperan aktif dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan.

Lihat saja ketika tsunami melanda Aceh beberapa tahun lalu, gempa melanda Yogya dan Jateng beberapa bulan lalu, maka bukan hanya negara yang hadir saat itu, melainkan komponen-komponen masyarakat sipil juga terlibat aktif dalam setiap proses-proses, mulai dari emergency, rehabilitasi, hingga tahap recovery. Akan tetapi, mengapa yang senantiasa menjadi sorotan publik, terutama media, hanyalah lembaga negara.

Bukannya kita sudah percaya sepenuhnya kepada lembaga negara sehingga tidak perlu menyoroti dan mengontrol pemerintah dalam penyaluran bantuan. Akan tetapi, bila semua energi kita hanya difokuskan untuk mengontrol peran pemerintah, terutama di saat situasi pascabencana ini, maka bisa jadi kita seperti menangkap satu tikus dan dimasuki tikus yang lain.

Hal tersebut karena dalam situasi bencana, seperti pascagempa Yogya- Jateng misalkan, bukan hanya pemerintah yang terlibat di dalamnya. Namun, semua elemen-elemen masyarakat sipil yang sebelumnya berperan sebagai “anjing penjaga” bagi setiap kebijakan pemerintah, kini juga memasuki arena “pertarungan”, bahkan ada yang menjadi bagian dari “produsen” kebijakan itu sendiri.

Lihatlah, misalnya, tidak sedikit kita jumpai NGO, parpol, dan ormas yang berinisiatif untuk melakukan pembangunan rumah sementara (shelter). Bahkan, ada salah satu ormas yang sudah mulai membangun rumah permanen untuk korban gempa. Hal itu memang sah-sah saja dilakukan oleh mereka karena pekerjaan itu mungkin menjadi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ormas yang bertujuan melayani masyarakat. Akan tetapi persoalannya, “pihak swasta” ini tidak berdiri sendiri, sebagian besar dari mereka juga di-support dana oleh masyarakat yang lain.

Media massa misalkan, mereka menghimpun dana dari pembaca dan penonton media itu sendiri. Ormas dan parpol juga menggali dana dari anggota organisasi mereka. Begitu pula perguruan tinggi dan NGO juga tidak lepas dari suntikan dana sejumlah komponen masyarakat luas, baik itu dalam bentuk dana segar dari lembaga donor, dana sosial perusahaan, maupun dari hibah-hibah yang lain. Di samping itu, yang menjadi persoalan bukan saja masalah dana itu berasal dari mana dan siapa yang menyumbangnya, akan tetapi yang paling mendasar adalah bahwa semua lembaga itu juga mengatasnamakan “korban bencana” untuk menggalang dana.

Padahal, bila semua alasan yang dikedepankan oleh mereka adalah untuk kepentingan korban, maka sudah selayaknya mereka juga melaporkan semua lalu lintas bantuan itu kepada korban atau masyarakat luas dan bukan hanya kepada pihak donatur sebagai pemberi dana. Pada dasarnya, sebuah lembaga pengelola bantuan tidak perlu terlalu rumit dalam mempertanggungjawabkan dana bantuannya kepada publik.

Cobalah mereka menggunakan media massa sebagai alat untuk melaporkan atau memublikasikan semua arus dana dan bantuan yang masuk ke lembaga yang bersangkutan. Hal itu setidaknya sudah menyediakan ruang bagi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam memonitor dan mengontrol sepak terjang masyarakat sipil dalam mengelola “amanat” sebuah bantuan. Sehingga, bila terjadi hal-hal yang dianggap tidak sejalan untuk kepentingan korban, maka masyarakat luas (korban) bisa “menyoalnya” dengan cukup kritis.

Perlu didorong
Oleh sebab itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas ini penting sekali kita dorong kepada semua pihak. Bukan hanya kepada pemerintah, melainkan juga kepada komponen masyarakat sipil yang lain. Kita tentunya tak ingin preseden buruk yang menimpa NGO internasional yang bekerja untuk pemulihan Aceh beberapa waktu lalu itu terjadi di Yogya.

Sebagaimana dilansir oleh sejumlah media, bahwa telah terjadi penyimpangan oleh sejumlah LSM asing dalam penggunaan dana bantuan untuk korban tsunami di Aceh. Hal ini tentunya sangat mencoreng misi suci NGO sebagai lembaga nonprofit yang berorientasi kemanusiaan. Bahkan, bila tidak terjadi bencana, mereka ini sering kali menjadi kelompok penekan yang kritis terhadap kebijakan- kebijakan negara.

Dengan demikian, kendati NGO, ormas, parpol, media massa, maupun perguruan tinggi memperoleh dana bantuan dari sponsor atau donatur mereka sendiri, baik yang bersifat individual maupun institusional, tetapi semua itu harus melalui mekanisme transparansi dan akuntabilitas publik. Mungkin media massa bisa dikatakan sebagai salah satu komponen masyarakat sipil yang telah memenuhi prinsip- prinsip akuntabilitas-meski belum sempurna-dalam penyaluran bantuan karena mereka senantiasa melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran dana yang diperoleh dari masyarakat luas melalui media mereka masing- masing.

Akan tetapi, bagi ormas, NGO, parpol, perguruan tinggi, dan seluruh komponen masyarakat sipil yang lain, tampaknya masih “enggan” untuk memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik ini. Sebagian besar dari mereka hanya memakai prosedur akuntabilitas dua arah, antara donor dan lembaga yang bersangkutan. Bila prosedur ini tidak diubah dan terus dibiarkan seperti itu, maka masyarakat sipil tengah menggali kuburannya sendiri. Karena pada hakikatnya, kekuatan masyarakat sipil itu terletak pada kejujuran dan semangat gerakannya yang kritis. Bila kita sudah tidak lagi mampu mengkritisi diri kita sendiri, maka jangan harap kritik kita akan didengar oleh orang lain.

Sumber: Kompas