Beranda blog Halaman 47

Audit Keuangan Ormas, Tanggung Jawab Siapa?

0

UU Ormas tidak mengatur secara jelas mekanisme pengawasan dana yang diterima sebuah Ormas. Depdagri dan PPATK bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab. Ketika isu terorisme kencang berhembus di Indonesia (tahun 2005), sebagian organisasi kemasyarakatan (Ormas), utamanya yang berbasis Islam, dicurigai mendapat aliran dana dari luar negeri khususnya negara Timur Tengah.

Saat itu, Jama’ah Islamiyah (JI) adalah salah satu Ormas yang dibidik pemerintah, termasuk pihak asing. Tidak hanya dipandang sebagai organisasi tempat bersarangnya teroris, JI juga disinyalir menjadi penerima dana ‘haram’ dari jaringan teroris internasional. Kala itu, berdasarkan penelusuran hukumonline, pemerintah hanya bisa membekukan aset beberapa pimpinan JI di Indonesia. Bukan pembekuan aset JI secara organisasional.

Ketidakmampuan pemerintah dalam membekukan aset Ormas, dalam hal ini JI, bisa jadi disebabkan dua hal. Pertama karena Ormas bersangkutan tidak memiliki aset. Atau, yang kedua, ketidakjelasan mengenai mekanisme transparansi dan akuntabilitas Ormas.

Pasal 13 UU No. 8/1985 tentang Ormas sejatinya sudah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membekukan suatu Ormas yang menerima bantuan dari pihak asing, tanpa persetujuan pemerintah terlebih dulu. Masih di dalam pasal yang sama disebutkan bahwa Ormas yang memberikan bantuan ke pihak asing yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara dapat dibekukan.

Faktanya, lebih dari 20 tahun UU Ormas berlaku, tidak satu pun Ormas yang dibekukan lantaran menerima atau mengirimkan dana pihak asing. “Sejauh ini belum pernah ada Ormas yang dibekukan karena melanggar Pasal 13 UU Ormas terutama mengenai penerimaan dana asing tanpa persetujuan pemerintah,” ungkap Sudarsono Hardjosoekarto, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri (Kesbangpol Depdagri) kepada hukumonline via telepon, akhir pekan lalu.

Belum adanya Ormas yang bisa dibekukan karena melanggar beleid dalam UU Ormas tadi boleh jadi akibat beberapa faktor. Pertama karena memang semua Ormas taat hukum untuk melaporkan kepada pemerintah jika mendapat dana asing. Kedua karena masalah transparansi dan akuntabilitas Ormas tidak diatur tegas oleh UU Ormas.

Sudarsono mengakui bahwa UU Ormas yang berlaku memang tidak mengatur tegas bagaimana dan lewat cara apa suatu Ormas mempertanggungjawabkan keuangannya. “UU Ormas yang ada sekarang, tidak mewajibkan Ormas untuk melaporkan keuangannya kepada pemerintah, dalam hal ini Depdagri,” tukasnya.

Mengenai keuangan, UU Ormas memang tidak mengatur detil mekanisme pertanggungjawaban. Pasal 11 UU Ormas bahkan hanya menyebutkan sumber keuangan Ormas yang berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.

Dalam konteks masa kini, Sudarsono mengaku sumber dan cara mengalirkan dana dari satu negara ke negara lain kian mudah. Untuk itu pihaknya berharap banyak kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjadi palang pintu aliran dana asing ke Indonesia. “Depdagri hanya pasif saja menunggu dari PPATK,” jelasnya.

Saling lempar
Keinginan Sudarsono agar PPATK bisa memberi umpan kepada Depdagri untuk menindak Ormas yang menerima dana asing, bukannya tanpa dasar. Ia menyangka bahwa PPATK adalah lembaga yang bisa mengawasi semua aliran dana dari dan ke dalam Indonesia. “Mungkin aturan tentang itu (pertanggungjawaban keuangan Ormas, red) ada di peraturan lain. Misalnya UU Money Laundering,” tukasnya.

Ketidakmampuan Depdagri mengorek lebih dalam seputar ‘dapur’ keuangan Ormas, lanjut Sudarsono, tak lain karena UU Ormas masih jauh dari sempurna. “Makanya kami berharap di dalam RUU Ormas nanti, Depdagri diberikan kewenangan untuk menagih pertanggungjawaban keuangan Ormas itu,” harapnya.

Tampaknya harapan Sudarsono kepada PPATK cuma tinggal harapan. Pasalnya, PPATK tidak powerfull seperti yang dibayangkan Sudarsono. “Izin (Ormas, red) dari mereka (Depdagri). Penggunaan dan penyalurannya dana memang concern kami (PPATK), tetapi Ormas tidak ada kewajiban untuk melapor,” terang Yunus Husein, Kepala PPATK, pekan lalu.

Menurut Yunus, PPATK tidak bisa berinisiatif untuk menyelidiki aliran dana terhadap suatu Ormas tanpa ada laporan atau permintaan dari pihak tertentu. Dalam konteks Ormas, lanjut Yunus, Depdagri sebagai pihak yang berkepentingan justru tidak pernah melaporkan mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) suatu Ormas kepada PPATK.

Diskriminasi
Jika UU Ormas secara tekstual terkesan amat membatasi bantuan dari luar negeri, tidak demikian halnya dengan UU Yayasan (UU No. 28/2004). Pada praktiknya, beberapa LSM yang berbadan hukum yayasan, ternyata bisa langsung mendapat kucuran dana dari luar negeri tanpa perlu persetujuan pemerintah terlebih dulu. Bahkan, tak jarang juga LSM yang memposisikan diri seolah-olah sebagai perantara antara donor asing dengan LSM lokal.

“Karena kita berbentuk yayasan, dan di dalam UU Yayasan tidak ada kewajiban untuk meminta persetujuan pemerintah terlebih dulu, selama ini kita bisa langsung mendapat bantuan dari luar negeri. Tapi yang jelas kami selalu mempertanggungjawabkannya ke donor dan juga ke publik,” ujar salah seorang pegiat LSM di Jakarta kepada hukumonline, yang tak mau disebutkan namanya.

Mengenai bantuan luar negeri, UU Yayasan membahasnya dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa tiap ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan. Jika ada yayasan yang menerima bantuan luar negeri sebesar Rp500 juta atau lebih, dalam satu tahun pembukuan, yayasan bersangkutan juga harus mempublikasikan ikhtisar laporannya di surat kabar berbahasa Indonesia.

Selintas, terlihat ada pembedaan perlakuan antara LSM berbentuk yayasan dengan Ormas dalam hal penerimaan bantuan dari pihak asing. “Bagaimana lagi? Undang-undangnya memang memungkinkan hal itu kok. Makanya, diharapkan nanti UU Ormas maupun UU Yayasan disinkronkan dengan UU Money Laundering,” sergah Sudarsono.

Siap diaudit
Dari pihak Ormas sendiri pada prinsipnya mereka siap diaudit keuangannya. Menurut Suhardi Somomoeljono, semua Ormas sudah semestinya menerapkan sistem pembukuan yang transparan agar bisa dikontrol oleh publik. “Sumber-sumber informasi, baik program maupun dana, setiap Ormas itu harus transparan,” ujar Ketua Umum Lembaga Advokasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia ini.

Senada, Ketua Umum Ikatan Perkawinan Campuran Indonesia Ropaun Rambe mengatakan keuangan Ormas harus jelas sumber dan pengelolaannya. Selama ini, menurut Ropaun, bentuk transparansi dan akuntabilitas sebenarnya sudah berjalan dari aspek pembayaran pajak. “Sekarang kan sudah jelas dalam aturan departemen keuangan, dirjen pajak. Pemerintah mewajibkan setiap ormas itu mempunyai NPWP,” tukasnya. Sayang, Ropaun tidak menyebutkan peraturan mana yang ia maksud.

Pihak Ormas sudah bertekad siap diaudit, namun peraturan perundang-undangan terkait justru tidak memadai. “UU Ormas No. 8 Tahun 1985 sendiri tidak mengatur secara limitatif dan substantif,” sergah Ropaun. Sementara, Suhardi tidak melihat ada aturan yang mewajibkan keuangan Ormas harus diaudit. “Undang-undang di Indonesia belum merumuskan apakah sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh baik dari dalam atau dari luar, apakah harus melibatkan audit intern, ekstern, maupun independen, termasuk didalamnya pemerintah,” tambahnya.

Ketiadaan aturan juga mengakibatkan tangan pemerintah tidak bisa masuk seenaknya ke “brankas” ormas. “Secara legalitas pemerintah agak sulit masuk ke sana,” ujar Suhardi. Untuk itu, dia memandang perlu diatur sejauh mana batasan kewenangan pemerintah dalam mengawasi keuangan Ormas. Apakah mulai dari pengajuan proposal atau ketika dana tersebut masuk ke kas Ormas.

“Sangat penting, supaya tidak menimbulkan was-was, karena sebenarnya Ormas itu tidak membebani pemerintah, tapi pemerintah selalu curiga. Jadi harus ada menjembatani, tapi tidak sekonyong-konyong langsung menvonis melalui UU Ormas,” papar Suhardi.

Suhardi maupun Ropaun sepakat RUU revisi atas UU Ormas bisa menjadi pintu masuk menciptakan pengaturan yang lebih jelas tentang Ormas. Termasuk soal dana, sumber dan pengelolaannya. “Memang undang-undang lama tidak layak lagi dipertahankan, harus direvisi. Itukan dibuat zaman orde baru, sudah lama, harus disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang,” kata Ropaun.

Sumber: Hukum Online

Revisi UU Ormas Untuk Cegah Terorisme dan Pencucian Uang

0

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto mengemukakan, upaya merevisi UU Ormas adalah untuk melindungi organisasi kemasyarakatan dari terorisme dan juga tindakan “pencucian uang atau money laundering”.

“Dalam konteks global seperti sekarang, keberadaan ormas perlu ditata ulang, termasuk berbagai kemungkinan seperti terorisme dan juga upaya pencucian uang,” kata Sudarsono di Tokyo, Senin.

Dirjen Kesbangpol berada di Jepang memimpin sejumlah ormas Indonesia untuk mengisi kegiatan dalam Indonesian Festival 2008 di Tokyo serta mengembangkan kegiatan kerja sama dengan ormas dan LSM Jepang.

Ia mengemukakan, sudah saatnya ormas mengevaluasi diri dan juga bersifat terbuka di hadapan publiknya sendiri mengenai kegiatan yang dilakukannya. Jadi revisi UU Ormas adalah justru untuk menjamin akuntabilitas dan kredibilitas ormas itu sendiri.

Menyinggung soal terorisme dan money laundering (pencucian uang) sekedar untuk menutupi “kontrol” pemerintah terhadap ormas ataupun LSM, Dirjen dengan diplomatis mengatakan, perlunya ormas menata dirinya sendiri secara tertib sejalan dengan ketentuan hukum dan perkembangan yang ada.

Menurut dia, selama ini masih ada beberapa pasal yang secara operasional tidak relevan lagi, misalnya aturan mengenai mekanisme penerimaan bantuan dana dari luar negeri dan hubungan antara lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dengan yang ada di dalam negeri.

“Selama ini, tidak ada mekanisme pelaporan mengenai penerimaan dana dari luar negeri,” katanya.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri itu pun menjelaskan bahwa saat ini banyak ormas ataupun LSM yang melakukan kerja sama dengan luar negeri, sehingga perlu dijaga agar ormas tetap memberikan manfaat buat masyarakat lokal.

Dalam kehidupan politik, ujarnya, terlebih menjelang pemilu seperti yang sedang terjadi saat ini, kedatangan pemantau pemilu asing ke Indonesia harus betul-betul membuktikan perannya sebagai pengamat.

“Disinilah ormas nasional bisa berpartisiasi dengan menjadi pedamping bagi pemantau-pemantau pemilu asing itu. Jadi sudah saatnya juga ormas ikut berperan dalam pendidikan politik nasional,” kata Sudarsono lagi.

Undang-Undang No.8/1985 tentang Organisai Massa juga tidak mengatur secara jelas mengenai pembekuan dan pembubaran ormas.

Keberatan
Namun demikian, sejumlah ormas dan LSM menaruh curiga terhadap usulan revisi UU ormas, yang menurut mereka tetap mengandung nuansa kontrol represif ala Orde Baru. Misalnya soal “wadah tunggal” bagi LSM yang akan mengurusi soal registrasi, pembekuan dan penyaluran dana LSM.

Alasan untuk menindak berbagai kekerasan yang dilakukan ormas juga bisa menjadi bumerang bagi Depdagri sendiri yang kini mengklaim sudah mengubah paradigma dan menjunjung kebebasan berserikat dan berekspresi.

RUU Ormas yang diusulkan Depdagri kini masih dalam pembahasan di DPR karena sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2008, dan akan menjadi payung bagi keberadaan organisasi sosial dan perkumpulan. (*)
Sumber: Antara

Pengaturan Diri Sendiri dan Kode Etik LSM: Upaya untuk Meningkatkan Akuntabilitas

0

Dasar Pemikiran
Akuntabilitas sesungguhnya berkaitan erat dengan legitimasi atau keabsahan keberadaan LSM sebagai organisasi masyarakat sipil (civil society). Dengan legitimasi dimaksudkan sebagai status yang dimiliki LSM, yaitu bahwa dia merasa memperoleh kehormatan atau kepercayaan untuk melakukan kerja atau peran berdasarkan pengakuan/persetujuan masyarakat. Apakah itu pemerintah, maupun aktor-aktor di luar negara, terutama tentunya kalangan publik. Legitimasi berhubungan dengan persepsi publik yang valid (berdasarkan fakta) bahwa LSM benar-benar melakukan apa yang dikatakannya dan ia dapat membuktikan secara terbuka.

Sebagai organisasi warganegara, organisasi masyarakat memperoleh legitimasinya dari tiga sumber: hukum, moral dan sosial. Hukum dan regulasi ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab warganegara. Legitimasi legal-formal merupakan pengakuan dari negara akan keberadaan LSM dalam bentuk peraturan perundang¬undangan.

Secara hukum ada dua bentuk dasar badan hukum bagi sektor masyarakat. Yaitu, perkumpulan (association) yang merupakan organisasi dari sekelompok orang per orang dan yayasan (foundation) yang merupakan organisasi harta kekayaan, atau organisasi dana.

Kedua bentuk badan hukum tersebut sudah mulai diatur sejak menjelang akhir abad kesembilan belas (1870) oleh Pemerintah Hindia Belanda. Perkumpulan merupakan bentuk organisasi badan hukum yang didirikan oleh sejumlah orang untuk melayani baik kepentingan anggota¬anggotanya (mutual benefit) atau kepentingan publik (public benefit). Yayasan merupakan organisasi yang tidak mempunyai anggota (non-membership organization), untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak diarahkan untuk mencapai keuntungan ekonomi.
Pada tahun 2001 Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dengan UU 28/2004. Di dalam undang-undang telah diatur berbagai hal yang berhubungan dengan prinsip-prinsip yayasan sebagai organisasi masyarakat, proses pendirian dan pengesahan (registrasi), Yayasan ketentuan mengenai kekayaan dan penggunaan kekayaan, akuntabilitas publik, pembubaran, dan sebagainya.

Legitimasi moral ada karena LSM didirikan untuk kebaikan bersama (common goods) atau kepentingan publik (public benefit). Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan orang lain, maka landasan legitimasi moral justeru menjadi sesuatu yang sangat penting yang harus terlihat dalam nilai-nilai yang dianut serta tindak-tanduk LSM. Legitimasi moral berhubungan dengan kesesuaian antara apa yang dilakukan LSM dengan nilai-nilai moral seperti: kebebasan, keadilan, kesetaraan, solidaritas, kebersamaan dan sebagainya. Di antara nilai-nilai yang juga penting sebagai sumber legitimasi moral LSM adalah prinsip-prinsip filantropi, altruisme dan voluntarisme. LSM akan mendapatkan pengakuan dan dukungan dari masyarakat karena dianggap sebagai kekuatan moral yang tidak mementingkan diri sendiri.

Legitimasi sosial adalah berupa pengakuan dari masyarakat kepada LSM karena dianggap “bermanfaat” bagi mereka. Ada tiga indikator yang dapat dijadikan ukuran apakah sesuatu LSM mempunyai legitimasi sosial yang kuat. Pertama, adanya pengakuan dari masyarakat. Kedua, ada pembenaran, yaitu bahwa kegiatan-kegiatan LSM tersebut mendapat sambutan dari masyarakat yang memberikan dukungan moral bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilihat sebagai “baik” atau “bermanfaat”. Ketiga berupa dukungan, di mana LSM memperoleh bantuan berupa dana, tenaga, informasi, dan sebagainya dari masyarakat mau pun pihak lain-lain.

Akuntabilitas
Seringkali akuntabilitas ditafsirkan sangat sempit sebagai akuntabilitas keuangan semata, yaitu sistem pembukuan dan pelaporan keuangan. Konsep akuntabilitas sesungguhnya jauh lebih luas, yaitu suatu proses di mana LSM menganggap dirinya bertanggunggugat secara terbuka mengenai apa yang diyakininya, apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukannya dengan cara memberikan informasi kepada publik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara aktif, serta memberikan respons terhadap pandangan dan kritik-kritik terhadapnya. Secara operasional mekanisme akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk pemberian informasi/pelaporan (informing/reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap (responding).

Akuntabilitas dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut:
A. Akuntabilitas keuangan, yaitu mempertanggungjawabkan penggunaan sumberdaya (dana) yang diperoleh dan dipercayakan kepadanya.
B. Akuntabilitas kinerja, mendokumentasikan dan melaporkan hasil-hasil yang diperoleh dibandingkan dengan standar-standar kualitas, sasaran, tujuan serta harapan-harapan yang ingin dicapai.
C. Akuntabilitas ucapan, kejujuran dan ketelitian tentang akan yang disuarakan oleh LSM serta mempunyai otoritas untuk menyuarakannya.
D. Akuntabilitas untuk meningkatkan diri, tanggap terhadap umpan-balik (feedback), selalu melakukan evaluasi diri dan menginformasikan tindakan-tindakan perbaikan yang dilakukan kepada masyarakat.
Mekanisme akuntabilitas berhubungan erat dengan transparansi. Transparansi artinya mudah untuk dilihat. Karena itu sistem akuntabilitas harus menempatkan asas transparansi sebagai sesuatu yang primer. Masih banyak LSM yang enggan memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sumber dana , jumlah dana yang diterima dan bagaimana penggunaannya. “Padahal publik berhak tahu akan keuangan LSM, termasuk juga program-program yang mereka jalankan.

Kode Etik LSM
Tidak semua regulasi harus disusun oleh pemerintah, karena peran pemerintah dapat menjadi sangat eksesif. Organisasi masyarakat perlu diberi ruang untuk mengatur dirinya melalui mekanisme pengaturan diri sendiri (self-regulation mechanism). Dengan self-regulation dimaksudkan adalah: (i) upaya yang dilakukan suatu LSM untuk mengatur dirinya sendiri, dan (ii) upaya komunitas LSM untuk secara bersama-sama menyusun dan memberlakukan suatu aturan atau ketentuan tertentu yang berlaku bagi semua LSM yang menjadi anggota-anggotanya. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan misalnya dengan membuat aturan yang berisikan norma-norma yang dapat dijadikan acuan bagi komunitas LSM sebagai suatu standards for good governance. Standar ini antara lain dapat mengatur hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai, visi dan misi, pengelolaan organisasi, program, keuangan, sumberdaya dan lain-lain atas dasar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Tentang perlunya pengaturan diri sendiri telah diakui secara internasional. Suatu konferensi internasional untuk mendukung sektor nirlaba di Asia pada tahun 1998 misalnya membuat rekomendasi yang mengusulkan agar pemerintah negara-negara Asia dan LSM secara bersama meningkatkan upayanya untuk meningkatkan kerangka pengaturan legal dan fiskal melalui reformasi hukum dan administrasi untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi LSM untuk beroperasi. Secara khusus pemerintah dan LSM perlu bekerjasama untuk mengeskplorasi kemungkinan penerapan “self-regulation”oleh dan bagi bagi LSM sendiri.
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan misalnya dengan membuat aturan yang berisikan norma-norma mengenai praktek-praktek yang baik dalam bentuk kode etik. Kode etik dapat berisikan tentang nilai-nilai, visi dan misi yang seharusnya dianut LSM serta pengelolaan organisasi, program, keuangan, sumberdaya dan lain-lain atas dasar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi; maupun mengenai perilaku dalam berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti: pemerintah, donor, sesama LSM, kelompok dampingan maupun publik secara luas.
Kode etik berisi prinsip-prinsip moral yang menjadi pegangan LSM dalam mengatur dirinya maupun dalam berhubungan dengan pihak luar. Adanya kode etik akan menunjukkan bahwa kalangan LSM cukup sensitif terhadap kemungkinan disalahgunakan dan menunjukkan nilai¬nilai yang mereka anut. Agar LSM dapat dihargai dan dihormati oleh pihak luar untuk sebagian besar ditentukan oleh persepsi mereka bahwa LSM tersebut telah bekerja secara efektif, efisien berdasarkan nilai-nilai moral.
Cukup banyak kritik mengenai kelemahan LSM Indonesia, antara lain sebagai berikut: Lemah dalam pengelolaan organisasi dan urusan administrasi, menonjolnya peran pribadi sang pemimpin organisasi dan tidak jarang pemimpin ini berkuasa dalam waktu yang sangat lama, tidak jelas pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab di dalam organisasi, sering bertindak “atas nama” rakyat/konstituen, tanpa dasar/proses yang jelas, membuat program untuk masyarakat, tanpa konsultasi lebih dulu dengan yang bersangkutan, tidak ada prosedur, mekanisme dan aturan yang baku untuk pengambilan keputusan dan akuntabilitas organisasi. dan pandai membuat proposal & rencana program di atas kertas, tapi langka & miskin dalam pelaksanaan di lapangan. Tidak punya sistem pengelolaan dan akuntasi keuangan yang baku & transparan. Tidak jelas kriteria & tolok ukur keberhasilan organisasi/programnya. Informasi mengenai organisasi, program dan keuangannya tidak terbuka kepada pihak luar. Cenderung membesarkan diri/organisasi sendiri daripada mitra/konstituennya. Pandai mengkritik pihak lain, tapi tidak mampu mengoreksi kelemahan sendiri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan sejumlah LSM lain pada tahun 2002-2003 telah mengambil prakarsa untuk menyusun Kode Etik LSM. Penyusunan kode etik telah dilakukan secara partisipatif melalui serangkaian seminar, lokakarya dan pertemuan dengan kalangan LSM dengan melibatkan juga beberapa pemangku kepentingan seperti kalangan pemerintah dan sektor swasta. Selama proses tersebut, program telah melibatkan tidak kurang dari 500 LSM dan tercatat sekitar 252 LSM yang tersebar di 8 Provinsi turut berpartisipasi dalam merumuskan isi kode etik untuk masing-masing wilayahnya.
Program telah berhasil merumuskan kode etik yang disepakati bersama yang antara lain berisikan hal-hal yang berhubungan nilai-nilai dan prinsip-prinsip pokok bagi keberadaan dan operasionalisasi LSM. Seperti integritas, akuntabilitas dan transparansi, independensi, anti¬kekerasan, kesetaraan gender, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Termasuk tanggungjawab kepada pihak luar seperti kelompok dampingan, pemerintah, lembaga donor, sesama LSM maupun publik yang lebih luas.
Namun demikian ternyata bahwa meskipun sejumlah LSM di atas kertas sudah mempunyai kode etik namun ternyata untuk penerapannya tidak mudah, dibutuhkan beberapa kondisi. Antara lain perlunya keberadaan organisasi payung (umbrella organization) yang salah satu fungsinya adalah mengembangkan dan memberlakukan kode etik, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya serta memberikan sanksi atas pelanggarannya.
Selain itu agar pengaturan diri sendiri dapat efektif komunitas organisasi masyarakat tidak dapat bekerja sendiri. Ia membutuhkan dorongan dan dukungan dari luar. Karena bagaimana pun juga akan selalu ada keengganan dari organisasi masyarakat untuk membuat aturan-aturan yang akan mengurangi kebebasannya. Pemerintah dapat mendorong upaya ini dengan membuat regulasi yang kondusif bagi pertumbuhan masyarakat sipil agar LSM mempunyai kode etik dan memberikan insentif misalnya dengan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan maupun untuk untuk memperoleh hibah atau kontrak dari proyek-proyek pemerintah. Juga dukungan lembaga-lembaga donor dalam kebijakan bekerjasama dengan LSM. Lembaga donor misalnya dapat membuat kebijakan yang hanya bekerjasama dengan LSM-LSM yang sudah menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, termasuk yang sudah menerapkan kode etik.

Peran Organisasi Payung
Adalah merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal bahwa baik pada tingkat nasional di Jakarta maupun di berbagai ibukota provinsi telah banyak sekali terbentuk berbagai jaringan kerjasama antar LSM. Jaringan-jaringan kerjasama ini dikenal dengan berbagai nama seperti konsorsium, forum, koalisi, aliansi, solidaritas dan lain-lain. Berbagai jaringan ini dibentuk dan bekerja untuk berbagai kebutuhan. Sebagian besar bergerak dalam isyu-isyu sektoral seperti masalah lingkungan hidup, kehutanan, korupsi, demokrasi, hak asasi manusia, hutang luar negeri, dan sebagainya. Ada pula yang bersifat ad hoc. Seringkali ikatan antar peserta jaringan dibuat seinformal mungkin, lebih merupakan forum untuk bertukar pikiran dan untuk menyuarakan sikap bersama mengenai isyu tersebut tanpa adanya hubungan yang bersifat hirarkis yang disertai dengan hak-hak dan kewajiban yang jelas dari anggota-anggotanya.
Namun demikian tampaknya sampai sekarang belum ada suatu organisasi yang secara khusus dari waktu ke waktu mempromosikan, memperjuangkan, melindungi dan mengembangkan tujuan, program dan kepentingan LSM. Organisasi seperti ini yang biasanya disebut dengan organisasi payung LSM dapat melakukan berbagai fungsi antara lain sebagai berikut:
• Membela nilai-nilai, tujuan-tujuan dan kepentingan dari LSM anggota-anggotanya dan mewakili mereka dalam berbagai forum pemerintah, lembaga penyandang dana, pihak swasta dan publik pada umumnya.
• Mengembangkan kerjasama dengan jaringan di antara anggota-anggotanya dan membantu pengembangan program dan aktivitas mereka, misalnya dengan mempromosikan dan merekomendasikan anggota-anggotanya kepada lembaga penyandang dana pemerintah atau lembaga lainnya.
• Membantu dalam menggali dan memobilisasi potesi sumberdaya untuk anggota-anggotanya.
• Memberikan pelatihan, konsultasi, serta penelitian dan pengembangan (R&D) untuk anggota-anggotanya dan melakukan fungsi pengembangan kapasitas (capacity building) dari LSM yang menjadi anggota-anggota.
• Memberikan berbagai pelayanan kepada anggota-anggotanya, seperti pelayanan akan informasi (seperti database, perpustakaan, publikasi, dan sebagainya).
• Mengembangkan dan memberlakukan kode etik dan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi LSM yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya serta memberikan sanksi atas pelanggarannya.
Dengan melakukan berbagai hal sebagaimana dikemukakan di atas LSM secara bersama-sama dapat meningkatkan kinerjanya dan membangun kepercayaan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga penyandang dana dan publik yang lebih luas terhadap integritas, kredibilitas dan operasionalisasi LSM-LSM yang menjadi anggota asosiasi tersebut. Sementara itu, masing-masing LSM dapat mengatur diri sebagai organisasi yang baik dengan melakukan beberapa hal untuk meningkatkan akuntabilitasnya, misalnya sebagai berikut:
1. Merumuskan dengan jelas visi dan misi organisasi, nilai-nilai yang dianut, tujuan yang ingin dicapai dan menjamin bahwa strategi dan operasionalisasi dari organisasi masyarakat tersebut akan selalu sesuai dan mendukung pencapaian misi dan dan visi tersebut. Setiap LSM seyogianya perlu secara periodik melakukan perencanaan strategik untuk merumuskan mengenai visi, misi serta program-program strategis organisasi. SP dilakukan dengan melibatkan tidak hanya eksekutif tetapi juga Pengurus, Staf dan wakil-wakil dari masyarakat yang menjadi beneficaries/target group dari kegiatan-kegiatan LSM bersangkutan.
2. Menyediakan informasi kepada publik mengenai visi, misi, program, ruanglingkup proyek dan kegiatan, keuangan dan sumberdana, wilayah kerja, struktur organisasi, kelompok sasaran, dan sebagainya. Salah satu ukuran yang dapat dipakai untuk mengukur transparansi dan akuntabilitas adalah publikasi laporan tahunan atau (annual report). Suatu laporan tahunan yang lengkap biasanya berisikan informasi mengenai visi dan misi organisasi, susunan pengurus dan pelaksana, program dan kegiatan yang dilakukan, jumlah dan sumberdana yang diperoleh maupun dana yang dikeluarkan, termasuk hasil dan dampak dari kegiatan organisasi tersebut. Berdasarkan hasil suatu survai yang dilakukan oleh LP3ES pada tahun 2005 (Ibrahim, 2005) hanya 17% dari 70 LSM yang membuat laporan tahunan baik dalam bentuk barang cetakan atau melalui website. Namun demikian sebagian besar dari laporan tahunan yang disampaikan kepada umum hanya berisikan program dan kegiatan yang dilakukan, tanpa disertai dengan laporan keuangan organisasi bersangkutan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengalami perubahan dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 menyebutkan dalam Pasal 49 bahwa setiap yayasan wajib menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan dan laporan keuangan pada akhir periode tahun buku. Mengenai laporan keuangan disebutkan harus terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. Sedangkan pada Pasal 52 disebutkan bahwa bagi yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500 juta atau lebih wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangannya dalam suratkabat harian berbahasa Indonesia. Diperkirakan ada ratusan LSM Indonesia yang berbadan hukum yayasan memperoleh bantuan luar negeri di atas Rp 500 juta, namun sedikit sekali yang telah mengumumkan laporan tahunan keuangannya melalui suratkabar nasional.
3. Merumuskan pedoman-pedoman mengenai proses manajemen: manajemen umum, manajemen SDM, manajemen keuangan, pembukuan (akuntansi) dan penganggaran (budgeting). Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun dan menerapkan standard operational procedures (SOP) seperti sistem dan prosedur akuntansi, penggajian dan kompensasi lainnya, rekrutmen, perjalanan, penilaian kinerja pegawai, pengembangan staf, dan sebagainya).
4. Meningkatkan kualitas kegiatan dan pelayanan organisasi masyarakat dengan selalu melakukan monitoring, evaluasi dan review secara teratur.

Peran Pemerintah
Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam membantu mengembangkan kehidupan organisasi masyarakat yang sehat dan kuat. Secara umum hal ini dapat dilakukan pemerintah melalui kebijakan yang mendorong dengan menciptakan iklim dan lingkungan yang kondusif bagi ruang-gerak dan kesempatan bagi organisasi masyarakat untuk beroperasi dan berkembang.
Menurut saya ada alasan hukum dan moral yang absah dan dapat dibenarkan untuk mengatur organisasi masyarakat, yaitu demi melindungi kepentingan umum dan kebaikan organisasi masyarakat itu sendiri. Suatu regulasi dapat diperlukan demi untuk menciptakan dan mengembangkan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor masyarakat yang sehat. Sehingga organisasi masyarakat dapat melaksanakan fungsinya untuk melayani kepentingan umum atau publik secara lebih baik.
Di dalam operasionalisasinya organisasi masyarakat tidak luput dengan hal-hal negatif yang merugikan masyarakat dan merusak citra organisasi masyarakat itu sendiri. Munculnya organisasi masyarakat dengan motivasi mencari keuntungan ekonomi dan politik. Banyak organisasi masyarakat didirikan sekedar untuk “menangkap” proyek-proyek pemerintah atau untuk tujuan-tujuan politik dan alat untuk memeras. Ada yang menyalahgunakan kepercayaan lembaga-lembaga donor atau pemerintah. Masih banyak organisasi masyarakat yang mempunyai kelemahan dalam akuntabilitas dalam arti mekanisme, prosedur dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan program dan kegiatan serta dana yang diperolehnya kepada publik yang lebih luas. Bahkan tidak mungkin terjadi organisasi masyarakat dijadikan tempat untuk menampung uang hasil korupsi atau money laundring.
Regulasi dari pemerintah dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
Pertama, adanya jaminan konsitusional di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang akan menjadi landasan hukum bagi keberadaan organisasi masyarakat.
Kedua, adanya pengakuan yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bahwa organisasi masyarakat dapat bekerja secara independen dengan berbagai kegiatannya pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional tanpa hambatan.
Ketiga, menjamin akses organisasi masyarakat terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya: dari pemerintah sendiri, lembaga-lembaga penyandang dana internasional dan domestik, sektor swasta, donasi publik serta individual.
Keempat, melakukan dialog dan konsultasi dengan organisasi masyarakat yang dilandasi dengan semangat kemitraan. Perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi langsung kerja dan kepentingan organisasi harus dilakukan melalui konsultasi serta pemberian informasi kepada kalangan organisasi masyarakat terlebih dahulu. Mekanisme ini dapat dilakukan misalnya dengan cara: (1) Membangun dan mengembangkan kontak-kontak antara organisasi masyarakat dengan Pemerintah. (2) Menjamin keterwakilan organisasi masyarakat dalam berbagai kelompok kerja pemerintah yang relevan dengan kepentingan bersama organisasi masyarakat. (3) Ada forum di mana pemerintah dan organisasi masyarakat dapat duduk bersama dalam perumusan program-program pemerintah.
Kelima, Pemerintah dapat memberikan akses sumberdaya kepada organisasi masyarakat misalnya melalui program-program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan tanpa menghilangkan independensi dan mendistorsi tujuan organisasi masyarakat itu sendiri. Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas kerja dengan meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial organisasi masyarakat.
Keenam, Pemerintah dapat membuat kebijakan untuk mendorong dana dari sektor swasta kepada organisasi masyarakat tanpa mengganggu independensi dan otonomi organisasi masyarakat. Misalnya dengan undang-undang perpajakan yang memberikan insentif berupa penghapusan atau pengurangan pajak penghasilan perusahaan atau individu yang disumbangkan kepada organisasi masyarakat.
Dalam hal ini saya berpendapat, kalau ada undang-undang yang diperlukan menurut saya adalah undang-undang tentang Perkumpulan untuk melengkapi undang-undang yayasan. Sampai sekarang kita masih menggunakan ketentuan-ketentuan tentang perkumpulan yang merupakan warisan kolonial. Menurut hemat saya ada empat prinsip pokok yang harus difokuskan yaitu: (1) akuntabilitas publik dan transparansi, (2) hubungan kemitraan yang setara (equal partnership) dengan pemerintah, serta (3) perlindungan terhadap kepentingan umum, dan (4) berpegang teguh kepada hak dan kewajiban konstitusional warganegara sebagaimana diatur dalam UUD ‘45

Penutup
Akhirnya, saya ingin menyampaikan suatu gambaran yang menyedihkan tentang rendahnya kepercayaan masyarakat kepada LSM, sebagaimana terlihat pada tabel terlampir. Suatu Survai Komunitas yang diselenggarakan YAPPIKA dan LP3ES pada awal tahun 2006 menggambarkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada LSM sangat rendah, jauh berada di bawah kepercayaan terhadap organisasi keagamaan presiden, tentara, pemerintah pusat dan televisi dan suratkabar. Sedikit menghibur diri barangkali bahwa tingkat kepercayaan kepada LSM masih berada di atas tingkat kepercayaan kepada partai politik. Juga barangkali bahwa baik LSM maupun serikat buruh ternyata masih kurang dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena keduanya merupakan fenomena dari masyarakat yang berdiam di daerah perkotaan. Ini terlihat dari persentase rakyat Indonesia yang menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan yang diajukan tentang NGO (35%) dan serikat buruh (41%). Agak ironis bahwa LSM Indonesia yang pada masa rezim otoriter Orde Baru cukup baik citranya, kini dengan meningkatnya kebebasan untuk berorganisasi justeru mengalami penurunan citra yang sangat tajam.

Akuntabilitas Publik dan Buruknya Citra LSM

0

Beberapa hari belakangan ini, LSM (lembaga swadaya masyarakat) kembali mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. LSM dinilai sebagai salah satu lembaga yang tidak konsisten dalam memperjuangkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (Kompas/16-20/1007). Pada satu sisi, banyak LSM yang bersuara lantang terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik, namun pada saat yang bersamaan, LSM sendiri tidak berlaku transparan dan akuntabel terhadap publik, termasuk kepada staf dan kelompok yang mendapat manfaat (beneficiaries) dari programnya.

Karena itu, banyak pihak memandang perlunya sebuah mekanisme kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas LSM. Bahkan sempat muncul gagasan perlunya “NGO Watch” sebagai lembaga independen yang bukan saja berperan mengawasi transparansi dan akuntabilitas LSM, melainkan juga mengkritisi efektifitas kinerja mereka. (Kompas/24/04/2007)
Dalam menghadapi tuntutan di atas, tidak sedikit LSM yang bersikap defensif dan apriori. Sebagian aktifis LSM khawatir bahwa tuntutan transparansi dan akuntabilitas LSM itu hanya “akal-akalan” pemerintah untuk membatasai gerak LSM yang selama ini bersikap kritis kepada negara. Kekahwatiran itu memang bisa kita maklumi karena pada masa orde baru LSM dikenal sebagai kelompok yang kritis dan garang terhadap Negara. Akan tetapi kini zaman telah berubah. Situasi politik orde baru yang totaliter kini telah tergantikan oleh kebebasan sipil yang lebih demokratis dan terbuka. Sehingga Negara kini bukan lagi satu-satunya common enemy yang harus dilawan. Karena otoritarianisme kini bukan lagi dimonopoli oleh Negara, melainkan juga bisa muncul dari kalangan masyarakat sipil itu sendiri, seperti kelompok agama, etnis, preman, modal, dsb.

Menyelamatkan Citra LSM
Pada masa orde baru, LSM dikenal sebagai salah satu elemen yang berada di garda depan dalam mengkritik kebijakan negara. Karenanya citra LSM di mata rakyat saat itu menjadi heroik dan penuh gejolak perlawanan terhadap ketidak adilan. Namun pasca orde baru runtuh dan memasuki era reformasi, orang ramai-ramai mendirikan LSM dengan beragam bentuk dan kegiatannya. Pada satu sisi, fenomena kemunculan banyak LSM ini harus kita pandang sebagai gejala positif bagi tumbuh dan meluasnya partisipasi politik masyarakat. Akan tetapi bila tumbuh suburnya LSM ini tidak didukung oleh manajemen kelembagaan dan pendanaan yang transparan dan akuntabel, maka tidak mustahil akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan mandat yang sebenarnya dari misi suci LSM itu sendiri, sehingga berakibat pada buruknya citra LSM. Menurut pengamatan Benny Subianto yang ditulisnya dalam opini Kompas beberapa waktu lalu, LSM kini sudah banyak yang menjelma menjadi sebuah industri yang tidak lagi bersifat non profit organization, melainkan lebih mengarah pada profit organization bahkan company organization! (Kompas/04/05/2007).

Penilaian LSM sebagi industri saya kira tidak terlalu berlebihan karena memang harus kita akui tidak sedikit LSM yang hanya berperan sebagai “pencari tender” dari satu donor ke donor yang lain. Bila perilaku LSM sudah seperti itu, maka jangan harap LSM itu akan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam manajemen kelembagaannya, karena LSM tersebut tidak ubahnya seperti “warung” yang memang bertujuan untuk memperkaya “pemiliknya”, bukan untuk memberdayakan masyarakat.

Oleh sebab itu, demi menyelamatkan citra LSM itu sendiri, maka pihak LSM tidak perlu khawatir dan defensif dalam menyikapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang akhir-akhir ini semakin menguat itu. Daripada LSM bersikap apriori dan mencurigai tuntutan tersebut, lebih baik komunitas LSM duduk bersama untuk mencari dan merumuskan sebuah mekanisme kontrol terhadap sesama LSM itu sendiri secara lebih jernih dan partisipatoris. Mekanisme kontrol ini bisa berupa kode etik seperti yang telah digagas oleh LP3ES, atau bisa juga berupa instrumen-instrumen yang lain seperti Instrumen TANGO (transparancy and accountability NGO) yang dikeluarkan Yayasan Tifa (sebuah lembaga donor nasional). Kode etik yang disusun LP3ES sekitar tahun 2002-2003 dan melibatkan tidak kurang dari 500 LSM itu berupaya membangun kesepahaman dan kesepakatan antar sejumlah LSM, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar dalam mengatur manajemen organisasi dan kelembagaan LSM sehingga menjadi lebih akuntabel..

Sedangkan instrumen TANGO (tranparancy and accountability NGO) yang dikeluarkan Yayasan Tifa lebih bersifat panduan praktis bagi LSM dalam mengukur derajat tranparansi dan akuntabilitas sebuah LSM. Dengan instrumen TANGO ini, diharapkan setiap LSM bisa menguji sendiri apakah lembaganya sudah memenuhi prinsip-pinsip transparansi dan akuntabilitas publik atau belum ?

Menolak Keterlibatan Negara
Meskipun kita sepakat perlu adanya mekanisme kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas LSM, namun pada saat yang bersamaan kita harus menolak keras keterlibatan negara dalam proses pengontrolan tersebut. Semua proses dan mekanisme kontrol terhadap akuntabilitas LSM harus betul-betul bersumber dan dilakukan oleh dan atas kesadaran LSM itu sendiri (partisipatoris).

Karena apapun alasannya, bila sampai negara (aparatus) terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam mengontrol akuntabilitas LSM, maka perlahan namun pasti LSM akan terjebak dalam jarring-jaring kekuasaan negara. Karena kendati kita kini tidak lagi melihat negara sebagai “lawan”, namun bukan berarti kita boleh “bermesraan” dengan negara. Karena sampai kapanpun, negara senantiasa mengidap penyakit “ketulian” dan “kebutaan” untuk mendengar dan melihat jeritan suara-suara rakyat kecil. Sehingga dalam hal ini, LSM harus tetap berposisi sebagai pembela dan pendorong keberdayaan rakyat-rakyat kecil yang sering terlupakan tersebut. Selain itu, penolakan keterlibatan Negara dalam proses pengontrolan akuntabilitas LSM itu setidaknya juga akan menepis kekhawatiran sebagian aktifis LSM terhadap adanya kepentingan negara dibalik tuntutan akuntabilitas LSM.

Karena sudah tidak ada lagi alasan untuk bersikap curiga dan defensif, maka LSM akhirnya harus betul-betul memikirkan bagaimana caranya menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakinmenguat tersebut. Jangan sampai tuntutan transparansi dan akuntabilitas LSM ini berkembang menjadi isu politik yang bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu yang memang sejak awal “tidak suka” dan “gerah” dengan keberadaan LSM. Karena disadari atau tidak, sampai hari ini sebenarnya masih banyak pihak yang merasa “terganggu” dengan aktifitas sejumlah LSM, terutama yang bergerak di isu HAM. Kematian aktifis HAM Munir beberapa waktu lalu adalah bukti betapa LSM masih patut diawasi oleh mereka yang merasa terganggu itu.

Bukan Sekadar Berbisnis, Keterlibatan Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat

0

Bukan Sekadar Berbisnis, Keterlibatan Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat

Penerbit:Piramedia
Penulis:Rustam Ibrahim
Penyunting:
Tahun Terbit:Juli 2005
Halaman/Deskripsixvi +97 hlm.; 23 cm
ISBN:979-3957-27-5

Sejak sekitar lima tahun lalu, pada 2001, di tengah situasi ketika masyarakat Indoenesia belum sepenuhnya terlepas dari dampak “krisis moneter”, bangsa ini seolah tidak kunjung henti dirundung malang. Bencana demi bencana saling susul-menyusul: banjir, gempa bumi, dari Nabire, Maumere, Lampung, Bengkulu, terus ke utara sampai puncaknya, Nias dan Banda Aceh, yang dihancurleburkan oleh tsunami dan rentetan gempa bumi yang mengikutinya. Ratusan ribu korban, yang tewas maupun hidup, memerlukan uluran tangan semua pihak. Dan begitulah, seluruh jajaran masyarakat -nasional sampai internasiona – secara spontan bahu-membahu menggalang berbagai bentuk bantuan.

Bahkan, sebagian orang berpendapat, kita kini dilanda “tsunami bantuan”. Betapa tidak? Kita mendengar kabar di Inggris, misalnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan telah berhasil mengumpulkan dana bantuan dari publik sebesar 300 juta pondsterling. Di Belanda 180 juta euro. Belum lagi di Kanada, Amerika Serikat, di Jepang, dan seterusnya. Di dalam negeri sendiri berbagai organisasi telah mengumpulkan rupiah sampai ratusan, kalau tidak malah triliunan, jumlahnya. Belum lagi bantuan yang datang dari institusi-institusi pemerintahan dari seluruh penjuru dunia.

Potensi sedekah sosial di Indonesia saat ini jelas sangat besar. Salah satu sumber dana sosial yang cukup potensial untuk digali adalah dari masyarakat usaha. Dari penelitian yang pernah PIRAC lakukan terungkap minat perusahaan untuk melakukan kegiatan sosial di tengah masyarakat yang terlihat meningkat cukup tajam. Potensi dana yang disalurkan untuk kegiatan sosial ini pun terbilang cukup banyak. Paling tidak data ini tercermin dari dua kegiatan penelitian yang dilakukan oleh PIRAC, yaitu pada tahun 2001 dan 2002, mengenai pola dan potensi derma perusahaan. Penelitian mengenai derma perusahaan di Indonesia tahun 2001 menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan sosial adalah sebanyak 180 perusahaan dengan jumlah sumbangan sebesar 115,3 miliar.

Namun, sayangnya, kegiatan sosial yang dilakukan oleh perusahaan kebanyakan masih tidak terencana dalam arti bersifat insidental dan berupa hibah sosial untuk tujuan-tujuan yang bersifat karitatif. Hal ini tercermin dari hasil penelitian lanjutan PIRAC yang dilakukan terhadap 226 perusahaan di sepuluh kota besar di Indonesia, di mana hampir 60% responden mengatakan bahwa sumbangan yang mereka berikan adalah bersifat insidentil, hanya 9% yang bersifat berkala, dan sebanyak 31% adalah keduanya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri: bagaimanakah penggalangan dan pemanfaatan dana dari dunia usaha ini, sebagaimana telah dilakukan terhadap dana sosial dari masyarakat individual, bisa dilakukan secara lebih terorganisasi dan berjangka panjang.

Di tengah perkembangan yang kita harap makin membaik ini, pengetahuan tentang kegiatan dan kiprah dunai usaha dalam kegiatan sosial sangatlah diperlukan. Karena itulah maka PIRAC mencoba memfasilitasi studi kasus yang kini telah dibukukan ini. Buku ini merupakan studi kasus yang dilakukan di lima perusahaan yang memiliki program community development secara lebih terencana. Kelima perusahaan tersebut adalah Bogasari Flour Mills, Citibank dengan programnya Citybank Peka, Coca Cola Indonesia, PT Riau Anadalan Pulp and Paper, dan Rio Tinto. Studi kasus ini mencoba untuk memberikan gambaran yang terinci mengenai bentuk-bentuk keterlibatan perusahaan dalam program pengembangan masyarakat (community development).*

Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik

0

Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik

Penerbit:Erlangga
Penulis:
Penyunting:
Tahun Terbit:
Halaman/Deskripsi
ISBN:

LSM Sebagai Sebuah Industri

0

Sejak Orde Baru berakhir, LSM menjelma menjadi industri. Banyak donor internasional mengucurkan dana besar guna mendukung konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Tak heran apabila muncul banyak LSM dengan program-program bertajuk good governance, peningkatan pelayanan publik, pemilihan umum yang demokratis, otonomi daerah, atau kebebasan sipil.

Agenda LSM telah bergeser dari perlawanan terhadap negara menjadi komplemen kebijakan demokratisasi negara. Pada masa Orde Baru (Orba), kegiatan advokasi, pelatihan, dan penelitian LSM bertujuan melakukan emansipasi terhadap masyarakat tertindas. Kini kebanyakan LSM yang dananya tergantung donor internasional melakukan penguatan masyarakat sipil yang sejalan dengan kebijakan negara.

Di zaman Orba, LSM dicurigai sebagai kelompok yang mewakili kepentingan asing, kini berbagai kelompok masyarakat mempertanyakan akuntabilitas LSM karena dianggap tidak akuntabel terhadap kelompok yang mendapat manfaat (beneficiaries), selain kritik atas rendahnya kapasitas dan kinerja, serta praktik kolusi antara LSM dan donor.

Antara resistensi dan industri
Berbagai lembaga donor Amerika Serikat dan Eropa Barat antusias mendukung demokratisasi di Indonesia. Karena dorongan pasar, tahun 1998-2001 adalah masa booming sekaligus awal perkembangan LSM sebagai industri. Bersamaan dengan itu, LSM kehilangan isu politik karena kebebasan sipil telah dibuka sejak Mei 1998 dan demokrasi prosedural telah tercipta pada 2004.

Banyak LSM yang semula tak bekerja di bidang demokrasi tiba-tiba beralih menjadi LSM dengan agenda konsolidasi demokrasi dalam berbagai varian dan turunan. LSM baru pun bermunculan, umumnya melakukan kegiatan sekitar pemantapan demokrasi, penguatan masyarakat sipil, dan good governance. Tak ada yang salah dengan “industri LSM”. Masalah muncul apabila ada “ketegangan” antara LSM dan partai politik. Hubungan LSM-partai politik ditandai rasa saling tak percaya. LSM menganggap partai politik tak menjalankan fungsinya, yaitu melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan konstituen. Sebaliknya, partai politik mencurigai LSM melakukan kontrol tanpa pernah akuntabel kepada siapa pun kecuali donor. Kehadiran LSM “dadakan” yang sengaja dibentuk instan oleh kekuatan politik, pejabat publik, atau “preman” untuk tujuan politik maupun bisnis jangka pendek membuat LSM kian terpuruk.

LSM sebagai kartel
Karut-marut dunia LSM merupakan akibat praktik kartel. Sumber dana LSM dikuasai segelintir elite LSM yang punya leverage terhadap donor. Mereka bisa meminggirkan LSM yang bukan kelompoknya meski LSM itu memiliki kapasitas, rekam jejak, maupun kinerja baik. Sebaliknya mereka bisa mengarahkan donor untuk mendanai LSM baru yang tak punya kapasitas maupun kinerja. Akibatnya, banyak LSM dengan program demokratisasi dan good governance tak mampu mewujudkan (deliver) manfaat bagi kelompok beneficiaries. LSM macam ini tak lain adalah lahan mata pencarian para pendiri atau pengurus saja.

Logika kartel jelas tak memungkinkan LSM akuntabel. Selama mekanisme kartel masih berlangsung, dana LSM lebih digunakan untuk kepentingan sendiri ketimbang beneficiaries. Elite LSM yang sarat kepentingan, pihak donor yang naif, dan kadang-kedang kolutif melahirkan oligarki “industri” LSM. Kekuatan kartel di kalangan komunitas LSM telah menghambat pertumbuhan organisasi rakyat yang melakukan gerakan sosial di tingkat akar rumput. Komunitas LSM penuh bias kelas menengah kota yang elitis, terfragmentasi, serta tak memiliki fokus atau ideologi yang jelas.

Hingga kini belum ada parameter untuk mengukur keberhasilan LSM. Ini menjadi pembenar “industri LSM” yang hampir tak bermanfaat bagi beneficiaries. Demokrasi dan good governance mensyaratkan praktik yang akuntabel. Tanpa akuntabilitas, tak mungkin demokrasi dan good governance ditegakkan.

Sumber: Kompas,04 Mei 2007

LSM, Suara Donor Atau Suara Rakyat?

0

Dalam pelaksanaan Pemilu 2004, Indonesia mendapatkan bantuan dana dari negara-negara donor sebesar Rp 32 miliar. Bantuan tersebut diberikan kepada 28 institusi yang sebagian besar adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk pendidikan pemilih bagi pemilih pemula dan diseminasi informasi Pemilu 2004.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ke-28 institusi yang mendapat dana tersebut melalui seleksi dan kompetisi yang ketat. Sumbangan bagi proses pemilu tahun ini banyak mengalir dari negara-negara asing yang kebanyakan dikoordinasi Badan Pembangunan PBB (UNDP) di Indonesia.

Bantuan dari negara asing kepada LSM bukannya tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya selama ini. Di awal tahun, Kastaf AD Jenderal Ryamizard Ryacudu bahkan menuding LSM selalu berkait dengan kegiatan intelijen asing di Indonesia.

Diingatkannya pula kepada para aktivis LSM untuk berhati-hati kepada Pihak asing yang memberikan bantuan. Pada saat itu memang tidak diungkapkan LSM serta pihak asing mana yang berhubungan dan terkait dengan aktivitas intelijen tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, sesungguhnya untuk siapakah LSM tersebut bekerja, apakah mereka bekerja secara murni untuk kepentingan nasional atau justru sebaliknya, secara sadar atau tidak, mereka bekerja untuk asing?

Dalam bukunya: “Mengungkap Tabu Intelejen: Teror, Motif dan Rezim” (Panta Rhei, 2001), AC Manullang (mantan Direktur Bakin) mengingatkan agar intelejen kita cekatan menghadapi gerak-gerik intelejen pihak lawan yang melakukan penetrasi dan infiltrasi secara clandestine atau tersamar ke berbagai elemen masyarakat.

Ditambahkan pula olehnya, kegiatan clandestinetersebut sangat luas sasarannya, perwakilan suatu negara di negara lain, pihak imigrasi, bank, dan lainnya dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diinginkan Dengan kata lain, LSM, terlebih lagi yang kegiatannya didanai oleh pihak asing, termasuk di dalamnya.

Data yang diperoleh di Departemen Dalam Negeri mencatat, hingga tahun 2002, jumlah LSM di Indonesia mencapai angka 13.500 LSM. Angka tersebut tentu saja belum termasuk LSM yang tidak tercatat. Dan memang, dari jumlah tersebut, 90 persen LSM yang ada di Indonesia didanai oleh pihak asing (Kompas, 13 Januari 2003).

Pemberdayaan
Lembaga swadaya masyarakat atau disebut pula organisasi Non-Pemerintah (Ornop) didefinisikan sebagai lembaga-lembaga yang berada di luar sector pemerintah maupun bisnis swasta, yang bergerak dalam berbagai kegiatan pembangunan atau pembelaan kepentingan umum, dan menekankan pencarian
pola-pola alternatif serta pemberdayaan masyarakat.

Jenis kegiatan LSM mulai dari advokasi publik, pekerja sosial, pemberdayaan dan penyadaran, bantuan kemanusiaan, lingkungan hidup, hak konsumen hingga soal penggusuran rumah. Selama ini memang LSM diidentikkan dengan pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Banyak memang LSM yang lantang menyuarakan dan (katanya) mengatasnamakan kepentingan rakyat. Apalagi bila ada kebijakan pemerintah yang dilahirkan ternyata dinilai merugikan kepentingan rakyat, merekapun ramai berteriak.

Vox populi vox dei, dan bukankah suara rakyat adalah suara Tuhan. Tetapi apakah keberadaan mereka memang semata-mata untuk menyuarakan kepentingan dan memperjuangkan nasib rakyat? Memang, semenjak rezim Orde Baru tumbang, LSM tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Nyatanya memang tidak semua LSM yang berdiri tersebut benar-benar murni karena kepentingan rakyat. Berdirinya mereka sebagian disebabkan pula oleh persyaratan-persyaratan yang diterapkan oleh lembaga keuangan internasional.

Ambil contoh Bank Dunia, yang mensyaratkan perlunya pemerintah bekerja sama dengan LSM dalam proyek yang akan mereka kucurkan. Maka tak heran bila akhirnya muncul LSM ‘jadi-jadian’ dan juga LSM yang dinamakan pelat merah. Dengan kata lain, munculnya LSM disebabkan dua hal: pertama, karena kebutuhan riil masyarakat, dan kedua, karena adanya kucuran dana dari lembaga donor (funding).

Bila pada akhirnya pihak donor mengucurkan dananya kepada para LSM tersebut, baik secara langsung ataupun tidak, apakah memang tidak terdapat agenda tersembunyi dari pihak donor tersebut ataupun dari negara yang diwakilinya?

Yang jelas, pihak lembaga donor yang mengucurkan bantuannya tidak akan sembarangan dalam menyetujui proposal program yang ditawarkan oleh pihak LSM. Mereka akan memilah dan memilih program yang memang dirasakan ‘pas’ bagi mereka.

Disadari atau tidak, agenda dari lembaga donor yang sesungguhnya dijalankan. Memang, ketergantungan LSM pada pihak asing tidak baikjika berlangsung secara terus menerus, apalagi bersifat permanen. Ketergantungan ini bukan hanya makin melekatkan citra bahwa LSM merupakan kepanjangan tangan pihak asing, tetapi juga dapat mengubah tujuan awal dan ideologi yang diperjuangkan oleh LSM tersebut.

Perlu dipikirkan penggalangan dana yang berasal dari publik, yang tentu saja harus disertai akuntabilitas dan transparansi keuangan lembaga yang dikelolanya. Hal ini memang bukan pekerjaan yang mudah, tetapi bukan sesuatu yang mustahil. Banyak contoh yang dapat kita jumpai, lembaga-lembaga yang terorganisasi dengan baik tanpa adanya bantuan pihak asing.

Umumnya, LSM tersebut berbentuk yayasan yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, pengusaha, atau berafiliasi dengan perusahaan tertentu, yang juga bekerja secara profesional dengan mengusung prinsip-prinsip good governance. Tujuan dibentuknya LSM salah satunya untuk melakukan fungsi kontrol terhadap lembaga pemerintahan.

Jangan sampai fungsi ini melenceng hanya karena ketergantungan dari Pihak donor, ketergantungan secara bertahap harus dikurangi. Perlu dipikirkan dengan seksama, bagaimana menggalang kekuatan domestic untuk membiayai kegiatan LSM. Dalam hal ini, pemerintah sebaiknya juga menetapkan beberapa langkah yang mendorong kemandirian penggalangan sumber dana publik bagi LSM.

Hal ini misalnya dengan diberlakukannya pembebasan pajak (tax exemption) pada sumbangan-sumbangan perseorangan atau perusahaan yang diberikan untuk organisasi-organisasi non-pemerintah. Dan berlaku pula bagi bantuan yang ditujukan untuk yayasan yang dananya bersumber dari masyarakat setempat, juga bagi upaya pengumpulan dana, serta bagi usaha-usaha setempat yang dijalankan oleh organisasi-organisasi non-pemerintah.

Pemerintah tentu saja harus menetapkan kriteria yang lebih ketat dengan diberlakukannya pembebasan pajak tersebut, dan juga dapat menuntut transparansi yang lebih besar soal pertanggungjawaban keuangan organisasi non-pemerintah tersebut. Dengan bertumpunya sumber dan penggalangan dana pada kekuatan domestik, maka akan menghilangkan ketergantungan LSM dari donor asing, sehingga tidak ada lagi saling curiga, dan tidak ada lagi saling tuding.

Para penggiat LSM juga perlu melakukan reorientasi dalam memperoleh dana dari donor, menengadahkan tangan kepada pihak donor dengan tarif dollar atau pound memang memang membuat dada ini terasa nyaman. Tetapi biar bagaimanapun juga, kepentingan nasional tetap harus dinomor satukan dan menjadi prioritas utama untuk diperjuangkan.

Sumber: SUARA PEMBARUAN DAILY – Selasa, 22 Juni 04

LSM dan Korupsi

0

Awalnya, LSM bergerak pada kegiatan karitatif (charity), pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat marginal, lalu masuk dalam wilayah gerakan demokratisasi. Semasa Pemerintahan Soeharto, LSM tampil menjadi oposisi tulen terdepan menggantikan parlemen yang tidak fungsional.

Di belahan dunia lain, terutama di negeri-negeri berkembang, LSM juga menjadi kekuatan pembaharu yang signifikan di setiap sektor. Posturnya yang kecil dan visinya yang plural menjadikan geraknya lincah, vokal, dan kaya gagasan, mensubstitusi kelembagaan konvensional yang dogmatis dan lamban. Di negara maju, LSM menjadi partner pemerintah dalam kerja sama pembangunan internasional.

Ada dua ciri utama yang membedakan LSM dari outsider lainnya, yaitu mengusung independensi politik dan berorientasi pada perubahan sosial. Ciri lainnya adalah LSM tidak berorientasi pada kekuasaan politik atau profit. Inilah sesungguhnya magnet bagi aktivis mahasiswa idealis untuk memasuki dunia LSM. Ini pula yang membuat LSM mendapat tempat di hati masyarakat yang kecewa dengan wajah kotor Orde baru, yang kemudian menjadi kekuatan utamanya.

Tapi, kini wajah LSM tak semanis dulu. Di sana-sini mulai bopeng dengan noda partisan, berorientasi ekonomi dan politik. LSM tersangkut penyimpangan dana Jaring Pengaman Sosial, Kredit Usaha Tani atau pemerasan. LSM bukan alat perjuangan alternatif, tapi tak lebih merupakan lapangan kerja baru bagi job seeker yang tersingkir dari sektor swasta atau pemerintah. Belakangan muncul ribuan LSM bentukan birokrat yang dipicu sistem pendanaan multilateral. Proyek pemerintah yang didanai utang luar negeri harus didampingi LSM. Sayangnya, di LSM belum ada suatu mekanisme penegakan code of conduct dan mengeliminasi mereka yang busuk.

Struktur tradisional LSM cenderung oligarkis. Ia dimiliki segelintir orang yang mengangkat dirinya sendiri, dan tidak ada kewajiban akuntabilitas kepada masyarakat yang diklaim diperjuangkannya. Ia tidak memiliki dan dikontrol anggota, yang ada cuma kelompok sasaran. Tingkat kejujurannya sangat bergantung pada kadar integritas personalnya, sistem akuntabilitas internal dan standar audit pemberi dana.

Transformasi dari yayasan menjadi perkumpulan kini tengah berproses, agar lebih terbuka, jujur, dan demokratis. Di samping itu, ada pengaturan baru mengenai yayasan yang mengancam independensi politik LSM.

Tak sedikit LSM cenderung menutup mata terhadap borok dalam dirinya. Konflik atau penyelewengan anggaran senantiasa ditutupi dan diselesaikan secara adat internal. Memang pernah ada pengadilan partikelir yang dibentuk aktivis perempuan untuk mengadili aktivis pelaku pelecehan seksual terhadap sesama aktivis. Toh kenyataannya seolah ada kekhawatiran terhadap penyelesaian terbuka karena itu akan mengancam legitimasi moralnya. Cara ini sesungguhnya keliru. Orang luar tak bisa membedakan mana aktivis yang kotor dan tidak. Tiba-tiba masyarakat dikagetkan ketika aktivis yang diidealkan, saat memasuki ranah publik, ternyata tak jauh beda dengan roving bandit lain. Padahal penyimpangan bisa di mana-mana dan menghinggapi siapa saja, selama sistem akuntabilitas dan kadar integritas personalnya rendah. Tak semua anggota keluarga (LSM) lurus-lurus belaka, ada kalanya bejat.

Korupsi bukan tujuan akhir. Bukan karena perut lapar atau ada peluang. Ia tak pernah kenyang dan selalu mencari jalan. Ia membangun rezim dan pengikut untuk tetap berkuasa dan menguasai, mematikan sistem antikorupsi. Korupsi bukan soal ideologi atau agama. Bukan pula soal negara kaya atau miskin. Tak pernah ada zero corruption zones yang permanen. Namun, ketika terjadi penyimpangan, harus ada sistem yang bekerja untuk mengatasinya.

Cara pandang yang menuding korupsi sebagai kegagalan fundamental pemerintahan harus jauh-jauh disingkirkan. Itu hanya cocok di negeri yang sudah tidak ada persoalan dengan masalah relasi dan representasi masyarakat dalam berhadapan dengan negara atau bisnis. Atau negeri yang para pemimpinnya punya kemauan kuat untuk memakmurkan rakyatnya. Dan bahayanya itu membius kita untuk menghujat pemerintah, dan lupa pada borok sendiri.

Seolah korupsi akan menghadapi jalan buntu manakala hukum bisa ditegakkan, birokrasi perizinan dirampingkan, pemilu yang jujur, dan parlemen yang bertanggung jawab terhadap pembayar pajak. Mewujudkan good governance hanya perlu cetak biru pemerintahan. Ia tidak membutuhkan kesadaran rakyat. Yang diperlukan hanya seorang Lee Kuan Yew, Hatta, Hoegeng, Lopa, atau Bupati Solok Gamawan Fauzi.

Akibatnya, agenda antikorupsi sering dialamatkan kepada pemerintah. Peraturan dibuat, sanksi diperberat, dan lembaga baru didirikan. Semua instrumen antikorupsi sudah tersedia, tapi lihat hasilnya. Pikiran itu cuma memperkuat sektor pemerintah. Padahal korupsi justru bersumber pada kekuasaan yang memusat; dari kejomplangan kekuasaan politik atau ekonomi. Aturan atau kebijakan umum hanya efektif kalau ada, dibuat, dan diperlukan oleh semua. Alat kekerasan bukan zamannya lagi mengatur kehidupan.

Negeri-negeri Skandinavia, yang relatif bersih, ditimbulkan oleh masyarakatnya yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, toleran terhadap sesama, dan respek terhadap kepentingan umum. Instrumen hukum hanya sesekali digunakan untuk menghukum mereka yang menyimpang.

Bagaimana bisa mewujudkan good governance manakala sektor swasta atau kalangan civil society korup? Membasmi korupsi perlu collective action.

Sumber: Majalah Tempo, No. 08/XXXIV/18 – 24 April 2005

Akuntabilitas LSM: Sebuah Debat Terbuka

0

“Who Guards The Guardian?” Begitu ungkap Kumi Naidoo, Direktur CIVICUS: World Alliance for Citizen Participations, ketika menulis soal Akuntabilitas Masyarakat Sipil.

Kegelisahan Kumi, adalah kegelisahan banyak LSM di seluruh dunia, termasuk di Africa Selatan, tempat dimana CIVICUS tumbuh. Begitu pula di Indonesia. Pasca Soeharto, ribuan organisasi, menamakan dirinya LSM tumbuh bak cendawan di musim hujan. Kadang tak banyak yang kenal siapa mereka dan untuk apa mereka didirikan. Tak heran kalau kemudian banyak yang menempelkan label dari mulai LSM supermarket, yang melayani semua permintaan donor, sampai LSM plat merah yang spesialis melayani kepentingan pemerintah. Bagi banyak organisasi yang sungguh-sungguh bekerja dengan misinya, hal ini seringkali mengganggu. Karena LSM sesungguhnya bekerja berdasarkan mandat yang disepakati bersama, yang termaktub jelas dalam visi-misinya. Jadi hampir tidak mungkin ada organisasi yang bisa melayani semua kepentingan dari mulai soal kesehatan misalnya, sampai pertanian. Disisi lain, dalam konteks sosial politik, LSM yang mewakili masyarakat sipil, seyogyanya bisa menjadi penyeimbang dari kelompok pemerintah dan sektor bisnis, bukan melayani satu atau kedua kelompok tersebut.

LSM kemudian masuk ke dalam fase “tantangan legitimasi” dan munculah tuntutan agar LSM lebih akuntabel. Sayangnya, akuntabilitas, oleh banyak pihak kemudian dimaknai secara sempit, -termasuk oleh pemerintah, kalangan bisnis bahkan terkadang oleh LSM sendiri-, hanya sebatas pertanggungjawaban laporan keuangan. Padahal esensi dari akuntabilitas sesungguhnya adalah memastikan bahwa yang dikerjakan oleh organisasi tersebut sesuai dengan mandat yang diembannya, dan sesuai dengan kebutuhan kelompok masyarakat yang direpresentasikannya, atau di’klaim’ direpresentasikannya.

Berangkat dari sana, akuntabilitas LSM kemudian bisa dilihat sebagai pertanggunggugatan ‘keatas’, biasanya untuk donatur, lembaga donor, pemerintah atau pihak lain yang diajak bekerjasama, pertanggungjawaban ‘ke bawah’, kepada kelompok komunitas, konstituen atau kelompok lain yang menjadi penerima manfaat. Akuntabilitas LSM kemudian juga bisa dilihat dari sisi eksternal, kebutuhan untuk memenuhi standar tertentu (standar donor, misalnya), dan juga dilihat dari sisi internal, yang lebih mengedepankan bagaimana upaya memenuhi misi dan tujuan yang ditetapkan organisasi. Sayangnya, seringkali kita menemukan banyak organisasi yang kemudian menyimpang dari misi dan tujuannya, serta melupakan akuntabilitas kepada penerima manfaat programnya.

UU Yayasan yang digagas oleh pemerintah, memang mendorong proses transparansi sebuah organisasi kepada publik. Namun, yang dilupakan justru UU ini tidak mendekatkan organisasi kepada komunitas yang diwakilinya, justru semakin memperkuat anggapan bahwa LSM adalah sebuah entitas privat yang berdiri sendiri, tanpa harus memperhitungkan konstituen yang diwakilinya. Dengan kata lain, UU ini tidak juga serta merta menawarkan jawaban atas akuntabilitas yang seharusnya diemban sebuah LSM.

Apa yang telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas LSM

Penting rasanya untuk menggarisbawahi bahwa isu legitimasi dan akuntabilitas LSM memang penting dan layak diperdebatkan. Tujuannya, untuk mendorong agar LSM bekerja lebih efektif dan kredibilitasnya layak diacungi jempol. Dan meski tidak mudah membangun efektifitas kerja dan kredibilitas yang baik, namun hal tersebut tidaklah serumit yang dipikirkan orang. Ada banyak cara untuk meningkatkan akuntabilitas. Dari mulai publikasi laporan tahunan, sampai metode partisipasi yang bisa dipraktekan dari mulai perencanaan sampai pada evaluasi. Teknologi terkini juga menyediakan banyak alat untuk membuka ruang partisipasi publik, dan mendorong komunitas merasa ikut memiliki dan membangun organisasi yang mewakilinya.

Di banyak tempat, termasuk Indonesia, mekanisme akuntabilitas yang dilakukan juga beragam. Baik ke atas maupun ke bawah, baik eksternal maupun untuk internal. Diantaranya adalah:

Mekanisme Pengaturan-Diri (Self Regulating)

Ide dibalik mekanisme pengaturan diri adalah LSM harus secara aktif terlibat dalam mempromosikan seperangkat nilai dan norma dalam rangka memelihara reputasi, profesionalisme, dan etika perilakunya. Di Indonesia pernah digagas oleh LP3ES dengan membentuk jaringan NGO di berbagai kota. Di daerah lain, metode ini juga mulai dikembangkan. Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) di Padang, juga mengembangkan mekanisme serupa bagi 11 anggotanya.

Seperangkat Dewan Pengarah & Pengawas yang efektif

Struktur ini mengadopsi struktur bisnis yang biasanya memiliki satu elemen yang beranggotan orang diluar organisasi yang bekerja sesuai dengan prosedur yang sangat jelas dan transparan. Wewenang yang diembannya relatif bervariasi, namun elemen ini diharapkan bisa mengawal organisasi dari konflik kepentingan anggotanya, sekaligus memastikan bahwa organisasi bekerja sesuai dengan nilai, misi, dan visi yang dimandatkan. Di Indonesia, UU Yayasan, memilih bentuk ini sebagai cara untuk memastikan akuntabilitas LSM.

Standar Pelaporan Kepada Publik

Di beberapa negara, standar ini menjadi kewajiban sesuai dengan UU yang berlaku. Namun di banyak negara, termasuk Indonesia, konsep ini diadopsi secara sukarela. LSM kemudian menerbitkan laporan tahuan, evaluasi organisasi atau proyek yang sedang di kerjakan, publikasi strategic planning dan media informasi reguler lainnya, seperti newsletter, yang bisa menyediakan saluran bagi publik untuk mengetahui kerja organisasi, kinerja keuangannya, struktur organisasi dan dampak atas program yang dikerjakannya.

Mekanisme Konsultasi dan Partisipatif

Mekanisme memungkinkan pelibatan yang aktif dari berbagai konstituen termasuk penerima manfaat di berbagai tahapan kerja organisasi, dari mulai perencanaan sampai kepada evaluasi. Hal ini relatif jarang ditemui menjadi common practices LSM di Indonesia.

Penutup
LSM bukanlah Pemerintah dan Swasta yang memiliki kapasitas lebih untuk melengkapi dirinya dengan seperangkat struktur canggih, dengan sumber daya professional yang sesuai dengan kapasitasnya. Jadi, tidak layak rasanya jika LSM dituntut memiliki standar sesempurna pemerintah dan swasta, karena pada dasarnya LSM, adalah organisasi yang didirikan oleh mereka yang memiliki keprihatinan. Tak heran dari self assessment 204 organisasi di 9 propinsi di Indonesia, terlihat umumnya LSM memiliki seperangkat misi dan visi yang kuat, bahkan nyaris ideal, namun masih lemah dalam aspek-aspek manajemen organisasi lainnya. Kelemahan ini tentunya bukan sesuatu yang disengaja. Mengingat perannya yang signifikan dalam mendorong perubahan, maka sudah saatnya kita semua bekerja bersama, memampukan LSM sehingga bisa bekerja lebih optimal, efisien dan yang terpenting efektif sesuai dengan yang dicita-citakan.

Sumber: Tifa