UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG Y A Y A S A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
UU no 16 Tahun 2001.pdf | 41 kb |