Pada 2 Desember 2016, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Kemunculan kedua PP ini mendapatkan pro-kontra dari banyak pihak, tidak terkecuali dari masyarakat sipil.
Respon berbagai pihak di media menggambarkan kekhawatiran atas lahirnya PP ini, khususnya terkait pendirian organisasi asing yang akan menjadi lebih mudah dan bahkan difasilitasi oleh pemerintah. Beberapa pihak juga memunculkan keinginan untuk menguji PP ini ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menyatakan kehadiran PP ini justru akan memperketat proses pendirian dan perijinan bagi organisasi asing untuk bekerja di Indonesia. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) berpendapat kehadiran kedua PP ini justru akan melanjutkan kekeliruan UU Ormas terkait dengan pengaturan organisasi masyarakat.
Selengkapnya mengenai kajian ini silahkan diunduh di Kajian Awal PP UU Ormas_23Mei2017