Dalam situs resmi setkab.go.id (Inilah PP Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan WNA di Indonesia), disebutkan dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Atas pertimbangan tersebut, maka pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Unduh disini: Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016