BerandaDokumenUndang-undangPP 59/2016 tentang Ormas yang didirikan oleh WNA

PP 59/2016 tentang Ormas yang didirikan oleh WNA

Dalam situs resmi setkab.go.id (Inilah PP Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan WNA di Indonesia), disebutkan dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,  pemerintah  memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

Atas pertimbangan tersebut, maka pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.

Unduh disini: Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kajian Penafsiran Awal terhadap PP UU Ormas – Koalisi Kebebasan Berserikat

Pada 2 Desember 2016, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016...

PP 58/2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas

Dalam situs resmi setkab.go.id (Presiden Teken PP tentang Pelaksanaan UU Ormas), dengan pertimbangan untuk melaksanakan...

PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG...

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Klik link ini untuk mendownload UU Desa