BerandaBerita UmumKemendagri Ikuti Putusan MK soal UU Ormas

Kemendagri Ikuti Putusan MK soal UU Ormas

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan Muhammadiyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Menurutnya, Kemendagri akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Kalau memang itu jadi diputuskan oleh MK ya kita ikut. Karena putusan MK  final and bundling, ya sudah, apa yang diputuskan MK itu sifatnya mengikat,” ujar Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2014).

Sekadar diketahui, sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan UU Ormas yang diajukan Muhammadiyah.

Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (1) huruf a.

Klik Sindo

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...