BerandaBerita UmumSikap Kemendagri Setelah Gugatan Muhammadiyah Berhasil Batalkan 10 Pasal UU Ormas

Sikap Kemendagri Setelah Gugatan Muhammadiyah Berhasil Batalkan 10 Pasal UU Ormas

mkTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengaku akan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Ormas Muhammadiyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim MK.

“Kalau memang itu jadi diputuskan oleh MK ya kami ikut. Karena putusan MK  final and binding, ya sudah, apa yang diputuskan MK itu sifatnya mengikat,” kata Tjahjo dikonfirmasi, Minggu  (4/1/2014).

Sebelumnya diberitakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Ormas yang diajukan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Dari total 21 pasal yang dimohonkan, MK membatalkan 10 pasal yakni Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a. Dengan begitu, peran negara yang membatasi atau mempersulit ruang gerak ormas menjadi berkurang.

“Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan bernomor 82/PUU-XI/2013 di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/12/2014) lalu.

Mahkamah beralasan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 UU Ormas yang membedakan ruang lingkup ormas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi. Padahal, tidak ada hak dan kebebasan orang lain yang terganggu oleh keberadaan ormas yang memiliki ketiga lingkup tersebut secara bersamaan. Walaupun Ormas hanya memiliki kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota.

“Ketika Ormas melakukan aktivitas yang dibiayai negara di tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota, hal itu persoalan administrasi yang tidak perlu diatur undang-undang. Ormas yang menjalankan kegiatan dengan anggaran negara atau pelayanan dalam bentuk pembinaan oleh pemerintah dapat dibatasi dengan peraturan yang lebih rendah sesuai lingkup ormas yang bersangkutan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Prinsipnya, ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada semua tingkat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya dalam lingkup daerah maupun nasional. Sebaliknya jika tidak mendaftarkan diri, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai Ormas terlarang sepanjang tidak mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau pelanggaran hukum.

“Walaupun pemohon tidak menguji Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, tetapi ketiga pasal yang mengatur pendaftaran ormas terkait ruang lingkup Ormas, maka harus dinyatakan inkonstitusioal pula,” imbuhnya. (Edwin Firdaus)

Klik Tribunnews.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...