Keputusan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), membubarkan HTI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan telah mendahului proses hukum yang seharusnya menjadi syarat pembubaran organisasi di Indonesia
Konsil LSM Indonesia sebagai jaringan nasional yang beranggotakan 106 LSM di 19 provinsi di Indonesia , sangat mendukung kebebasan berserikat sebagai bentuk dari pelaksanaan prinsip dasar yang termuat dalam Mukadimah Konsil LSM Indonesia: Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal yang dijamin oleh Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Adanya kebebasan‐kebebasan dasar ini akan memberikan jaminan pula bagi keberadaan dan berkembangnya perkumpulan sesama warga negara dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat, dan oleh karena itu wajib selalu diperjuangkan. Dengan landasan tersebut, maka sudah sepatutnya, pemerintah menjamin kebebasan berorganisasi setiap warga Negara termasuk HTI.
Meski demikian, dalam kaitan dengan langkah pembubaran HTI ini, Konsil LSM juga setuju dengan penggunaan prinsip margin of appreciation, sebagaimana sudah disampaikan oleh Hendardi, sebagai Ketua Setara Institut, dimana pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya untuk melaksanakan kewajiban mereka, yaitu untuk melindungi bangsa Indonesia dalam kerangka Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Meski sejumlah informasi yang sudah menyebar dan diketahui oleh khalayak memperlihatkan indikasi kuat bahwa HTI telah berupaya menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan dengan tujuan, azas, dan ciri bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, namun setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus didasari oleh Undang-Undang dan melalui proses peradilan yang adil. .
Terkait langkah ini, Konsil LSM Indonesia berpendapat bahwa:
- Proses pembubaran Ormas haruslah dilakukan sesuai langkah-langkah hukum oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Ormas 17/2013 pasal 68 setelah melalui serangkaian upaya lain seperti sanksi administratif yang terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sangat disayangkan bahwa dari pemberitaan-pemberitaan di media seolah-olah keputusan yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut menunjukkan bahwa HTI telah resmi dibubarkan.
- Konsil LSM Indonesia mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum ini, dimana jangan sampai proses pembubaran menjadi keputusan politik di atas keputusan hukum.
Jakarta, 10 Mei 2017
Sekretariat Konsil LSM Indonesia