BerandaArtikelMempraktikan Prinsip Independen dan Non Partisan dalam Pilkada

Mempraktikan Prinsip Independen dan Non Partisan dalam Pilkada

Maskot Pilkada

The tumultuous of Jakarta governor election has came to the end, on April 19th, the electoral committee also has been officially announce that Anies Baswedan – Sandiaga Uno as the Governor and Vice Governor elected for 2017 – 2022 on 5th of May 2017. The Jakarta governor election has reflected a lot of things, where a series of events happened show the two opposing groups in the society.

The position to support or not supported a candidate, also happened in the Non Governmental Organisations (NGOs). Individual in particular NGOs took a position to support or even declare their support, in certain situation like that, is there anyway to prevent the possibility of conflict of interest? Does NGOs will be free from any influences and interest from those candidates?

This question should be our reflection for a good practice of NGOs, even supporting one candidate is individual rights, but the person also need to be aware that him/her-self is associated with the NGOs where he/her taking a role, moreover if he/her is the board or senior management in that NGOs. This will be really influencing the independence of that NGO.

NGOs need be critical to each of the candidates in the situation like election, to questioned the vision and mission, so the society can be wisely to vote who they believe and be a real celebration for democracy for the people.

Besides independence, another principle that has to be embedded in the NGOs values is Non Partisan. Unfortunately some of the NGOs on the contrary be the grassroots movement for political party in having the votes. NGOs with those attitudes, use their strength (having the big mass) to support certain candidates. This situation is clear that show the conflict of interest for that NGO.

In the sensitive situation like in the election, NGO need to act wisely to hold the principle of Non-Partisan and Independence. In the  principle of Non-Partisan are interpreted that not part of or affiliated with a political party, they do not engage in a political party’s campaign and members do not pursue political office. Meanwhile in the principle of Independence, that NGOs are autonomous and free from influence and interests of the government, political parties, donors, business sector and anyone who can eliminate independence, self-reliance and the ability of NGOs to act in the public interest.

In the end if NGO capable to show their independent and non-partisan attitude, this is also will excite more for the celebration of democracy. So the society also will be more critical in choosing the best candidate on behalf of public interest. In every decision and attitude NGO need to put the public interest as the first priority, as the independent representative  from the society.

Hiruk pikuk pilkada DKI telah usai pada 19 April lalu, KPU DKI juga telah resmi menetapkan Anies Baswedan – Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 5 Mei 2017. Pilkada DKI kali ini merefleksikan banyak hal, dimana serangkaian peristiwa yang terjadi seolah-olah menunjukan adanya dua kubu yang bersebrangan dalam masyarakat.

Posisi-posisi yang diambil oleh individu ini, juga terjadi dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Individu dalam satu LSM tertentu mengambil satu posisi dalam artian mendukung dan mendeklarasikan dukungannya, dalam situasi seperti itu apakah konflik kepentingan bisa dihindari? Apakah LSM akan bebas dari pengaruh dan kepentingan calon yang didukung?

Pertanyaan ini perlu menjadi refleksi bersama, meski mendukung salah satu calon adalah hak individu tersebut, akan tetapi individu juga harus menyadari bahwa dirinya terasosiasi dengan LSM tempat dia bernaung, apalagi jika dia merupakan board maupun senior management di LSM tersebut. Hal ini akan sangat mempengaruhi indepedensi LSM tersebut.

LSM harus bersikap kritis terhadap setiap calon dalam Pilkada, mengawal visi dan misinya, agar masyarakat bisa bijak secara memilih dan menjadi suatu pesta demokrasi seutuhnya yang menjadi milik rakyat.

Selain independensi, prinsip lainnya yang harus ditanam adalah Non-Partisan. Sayangnya beberapa LSM justru menjadi motor partai politik dalam mendapatkan suara. LSM-LSM dengan tindak perilaku seperti itu, justru menggunakan kekuatannya yaitu memiliki massa yang besar untuk mendapatkan suara pada salah satu calon tertentu. Hal-hal seperti ini jelas akan menimbulkan konflik kepentingan bagi LSM tersebut.

Situasi-situasi sensitif seperti ini harus disikapi secara bijak oleh LSM untuk memegang teguh prinsip Non-Partisan dan Independen. Dalam Prinsip Non-Partisan diartikan sebagai suatu posisi yang diambil LSM dengan tidak menjadi bagian atau berafiliasi dengan partai poltik dan tidak menjalankan politik praktis dalam arti mengejar jabatan politik. Sementara prinsip independen diartikan bahwa LSM otonom dan bebas dari kepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, sektor bisnis dan siapapun yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan LSM dalam bertindak bagi kepentingan umum.

Pada akhirnya jika LSM mampu menunjukan sikap-sikap independen dan non-partisan, hal ini juga akan lebih meramaikan pesta demokrasi sehingga masyarakat akan lebih kritis dalam memilih calon yang terbaik untuk kepentingan umum dan kemajuan bangsa. Dalam setiap tindakannya LSM harus menempatkan kepentingan umum sebagaimana perwakilan independen dari masyarakat. Sebagaimana kepanjangan dari LSM yaitu, Lembaga Swadaya Masyarakat.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...