BerandaBerita UmumPisah Sambut Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia 2019

Pisah Sambut Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia 2019

Kami sampaikan Selamat Tahun baru 2019 kepada Ibu/Bapak lembaga
mitra dan anggota Konsil LSM Indonesia. Semoga di tahun 2019, LSM Indonesia semakin mampu
berkontribusi positif untuk kemajuan demokrasi kita, terutama dalam proses pemilu Legislatif dan
Presiden yang akan berlangsung di tahun ini. Sebagai salah satu aktor demokrasi, harapannya LSM
juga semakin mendapat kepercayaan publik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
pembangunan yang berkeadilan di Indonesia.
Selanjutnya, dengan ini kami memberitahukan bahwa Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia yang
dijabat oleh Sdri Serlyeti Pulu (Jan 2017-Des 2018) kini telah digantikan oleh Sdr. Misran Lubis yang
secara resmi mulai menjabat pada bulan Januari 2019. Kami mengucapkan terima kasih kepada Sdri.
Selyeti Pulu yang sudah melakukan tugas selama 2 (dua) tahun dan sekaligus menyambut dan
menyampaikan selamat datang kepada Sdr. Misran Lubis untuk melanjutkan kepemimpinan di
Sekretariat Konsil LSM Indonesia.
Kami sampaikan juga bahwa Sdr. Misran Lubis sebelumnya telah bergabung dengan KonsilLSM
Indonesia sebagai anggota Komite Pengarah Nasional (Dewan Pengurus). Semoga dengan terpilihnya
Sdr. Misran Lubis sebagai Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia terus dapat melaksanakan tugastugasnya
dalam mempromosikan peningkatan akuntabilitas LSM di Idnonesia. Di samping itu kami
juga berharap kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra terus dapat berjalan dengan baik dan
produktif.
Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan. Atas kerjasama dan perhatian yang diberikan,
kami sampaikan banyak terima kasih.

Salam Akuntabilitas,

Frans Toegimin
Ketua Komite Pengarah Nasional
Konsil LSM Indonesia (Indonesian NGO Council)

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...