BerandaBerita UmumUU Ormas Dinilai Berisiko Singkirkan LSM Kritis

UU Ormas Dinilai Berisiko Singkirkan LSM Kritis

Tempo.co | Selasa, 11 Maret 2014

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan punya aturan detil tentang syarat pendirian hingga tugas sebuah ormas. Menurut dia, aturan ini tentu menyulitkan ormas.

“Kalau saja suatu ormas kurang memenuhi syarat sedikit saja dan tugas yang tertera dalam undang-undang, maka ormas itu bisa dianggap ilegal,” kata Surya kepada wartawan usai menjadi ahli dalam lanjutan sidang pengujian Undang-Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2014.

Surya menilai pemerintah ingin mengatur seluruh gerak-gerik ormas di Indonesia. Bahkan, undang-undang ini sangat berisiko disalahgunakan pemerintah.

Sasarannya, kata Surya, tentu ormas yang kritis terhadap pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan pejabat negara. Termasuk di dalamnya lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, pendukung buruh, pengawas anggaran dan lainnya.

“Jadi, kemungkinan akan diskriminatif. Mana ormas yang bisa merugikan pemerintah akan dipilih dan dicap ilegal, atau minimal tak bisa kena sanksi pidana,” kata dia. “Solusinya, Undang-Undang Ormas harus dibatalkan.”

Rancangan Undang-Undang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah.

“Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini,” kata Malik.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga di antaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.

INDRA WIJAYA

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...