BerandaBerita InternalAturan CSR yang Jelas Sangat Diperlukan

Aturan CSR yang Jelas Sangat Diperlukan

icco sumut

Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) masih menyisakan banyak persoalan diantaranya soal sasaran CSR, ketepatan penggunaan dana, serta apakah perusahaan bisa melakukan penyaluran langsung? Masalah tersebut terungkap dalam Workshop “Kemitraan Strategis antara Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan”,  di Asean Hotel Internasional, Medan, Kamis (25/9).

Workshop diselenggarakan Konsil LSM Indonesia Wilayah Sumatera Utara bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) dengan dukungan ICCO South East Asia & Pacific.

Ir. Saprudin Hamdani Damanik dari MAI mengatakan bahwa program CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat. CSR bukan hanya program bagi-bagi kue tetapi harus menjadi sebuah program yang berkesinambungan. Banyak program CSR disalurkan oleh BUMN bernilai milyaran rupiah, namun kurang tepat sasaran dan tidak berkelanjutan. “Oleh karena itu, harapannya bagaimana LSM dapat mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR,” katanya.

Karena masalah-masalah yang dihadapi terhadap penyaluran CSR tersebut maka dirasa mendesak untuk membuat aturan yang jelas tentang penyaluran CSR. Aturan dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). “Selama ini aturan mengenai CSR hanya ada dalam pasal di Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan adanya kewajiban melaksanakan program CSR dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dimana Petunjuk Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007,”  jelas Damanik.

Begitupun dengan pengalaman yang disampaikan oleh Bantor Sihombing dari PT DML, “bahwa saat ini, tidak ada aturan main yang jelas tentang pengelolaan CSR karena undang-undang yang ada tidak mengatur secara detail tentang penggunaannya. Di beberapa daerah seperti di Aceh dan Padang ada aturan agar perusahaan memberikan dana hibah. Sebenarnya hal ini tidak boleh karena tidak sesuai dengan undang-undang. Di Padang, misalnya, pemerintah meminta hibah sebesar 500 rupiah perkilo tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, dan hal ini tentu saja akhirnya akan memberatkan masyarakat karena perusahaan akan membebankan biaya tersebut kepada masyarakat. Kami pernah mendesain program CSR untuk program pendidikan dan ekonomi. Ternyata, dana CSR dari perusahaan dapat memicu datangnya banyak proposal ke perusahaan. Oleh karena itu, jika sudah ada dana CSR, maka seharusnya proposal seperti itu sudah tidak ada lagi. Solusinya, kita harus mendorong lahirnya sebuah Perda yang jelas untuk mengakomodasi penyaluran CSR. Masalah utama LSM dengan perusahaan adalah ketidakpercayaan (distrust). Jika rekam jejak kita baik, mudah-mudahan kita dapat meminimalisir masalah tersebut.”

Menanggapi hal tersebut, Ilham Maulana dari Forum Masyarakat Labuhanbatu (Formal), berbagi pengalaman bagaina Formal telah menginisiasi Perda untuk pengaturan penyaluran CSR pada kabupaten Labuhanbatu. ”Meskipun belum final, namun Ranperda yang kami usung telah melewati beberapa tahapan proses, sampai pada legal drafting,” ungkapnya.

Sementara itu Iswan Kaputra, dari Konsil LSM Indonesia Sumatera Utara, menyatakan bahwa zaman terus berubah, bila pada masa yang lalu, antara LSM, pemerintah dan perusahaan selalu bertolak belakang, bahkan bermusuhan. Namun kini ketiga pihak harus bergandeng tangan bekerja bersama demi kemajuan masyarakat. Menurutnya, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) saat ini masih belum memiliki posisi tawar yang baik kepada pemerintah dan sektor swasta. Bahkan relatif tidak percaya. Hal tersebut dirasakan akan berdampak kepada keberlanjutan program-program pemberdayaan masyarakat, khususnya di propinsi Sumatera Utara. “Untuk itu workshop membangun kemitraan antara LSM, Pemerintah, Perusahaan dan kelompok masyarakat dengan tujuan pemberdayaan masyarakat ini dirasa sangat perlu,” jelasnya

“Kemitraan, dimaksud bukan hanya persoalan CSR atau sekedar pembiayaan dari skema lingkungan oleh perusahaan. Namun juga menyangkut hal-hal strategis lain dengan bekerja bersama dan keterlibatan atau partisipasi yang tinggi dan setara. Dari mulai gagasan, perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi dan perawatan pasca program untuk keberlanjutan dan dampak,” lanjut Iswan.

Misran Lubis, Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia, memaparkan bahwa banyak LSM yang kemudian menyimpang dari prinsip-prinsip organisasi masyarakat sipil, sehingga ada stigmatisasi untuk LSM seperti organisasi tanpa kantor, organisasi tanpa program, organisasi yang len saotik madung (dikasi uang sedikit sudah/diam, dalam istilah bahasa Batak) dan hal miring lainnya. Hal tersebut berdampak pada tingkat kepercayaan dan legitimasi LSM sehingga sulit untuk bekerjasama dalam pemberdayaan masyarakat. Akibatnya, posisi tawar LSM semakin rendah. Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah LSM yang menyimpang jauh lebih banyak daripada jumlah LSM yang benar-benar bekerja untuk masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan legitimasi dan kepercayaan LSM di mata masyarakat melalui pembentukan Konsil LSM Indonesia.

“Penting bagi kami untuk memperbaiki citra LSM, secara internal maupun eksternal. Secara internal, Konsil LSM memiliki Kode Etik LSM Indonesia. Sedangkan secara eksternal, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki akuntabilitas LSM melalui audit eksternal keuangan dan program. Pada dasarnya, LSM, pemerintah dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama terhadap pemberdayaan masyarakat dan tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri untuk pemberdayaan masyarakat,” tambah Misran.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (PPA & KB) Sumatera Utara Emi Suryana Lubis, dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh terhadap digagasnnya kemitraan antara pemerintah, LSM, dan perusahaan untuk bekerja bersama dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat propinsi Sumatera Utara.

Dalam workshop yang dimoderatori oleh Rosmalinda dari Fakultas Hukum USU tersebut, Misran Lubis membawakan materi Membangun kepercayaan dan Kemitraan Konsil LSM Indonesia dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan,  Saprudin Hamdani Damanik, Direktur CV Farraz Angkasa Raya Pratama yang juga pengurus MAI menyampaikan materi Program CSR Pemberdayaan Masyakarat dan Pembangunan Berkelanjutan.

Workshop dihadiri 50 peserta yang terdiri dari kalangan pemerintahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM), Biro Pemberdayaan Perempuan Anak & KB (PPA & KB), Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP), dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kalangan sektor swasta terdiri dari  PT. DML, Panorama Travel & Rich Coffee, PT Sindotama Sumatindo dan CV Farraz Angkasa Raya Pratama. Sedangkan dari Asosiasi, Kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN) Sumut dan Kota Medan, Lions Club, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI), Forum Masyarakat Labuhan Batu (Formal) dan LEARN (Local Emergency Assesment Reponse Network). Hadir pula dari kalangan advokat, NGO/LSM (PKPA, BITRA Indonesia, Pesada, Hapsari, Holianaan, KKSP, Pusaka Indonesia, Serikat Perempuan Indonesia (SPI) dan kelompok swadaya masyarakat (CBO), Bank Sampah Mandiri, Bank Sampah Marendal II, CU Pesada Perempuan, CU Bahagia dan kelompok tani Subur.

“LSM seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) dari Jepang merupakan ujung tombak industri dan perusahaan dalam berhubungan dengan masyarakat. Saya sangat berharap Konsil LSM bisa jadi JICA-nya Indonesia, sebagai penyalur dana CSR dari berbagai perusahaan dan industri yang ada di Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat. Untuk memulai hal tersebut, saya merekomendasikan Konsil LSM Indonesia dapat mensosialisasikan program-programnya kepada pihak yang lebih luas, seperti semua asosiasi perusahaan, dan juga pada perusahaan langsung,” kata Sulaji, Wakil Ketua Kadin Kota Medan bidang Pemberdayaan UKM.

Pada kegiatan workshop ini, Konsil LSM Indonesia juga mengajak para peserta/undangan untuk mengenal lebih dekat kerja nyata para anggota Konsil yang ada di Sumut dengan kegiatan pameran produk dan layanan program yang ada di masing-masing organisasi anggota. Enam anggota konsil seperti PKPA, Hapsari, BITRA Indonesia, Pesada, Holiana’a dan KKSP memamerkan produk-produk pertanian organik, hasil kerajinan tangan kelompok masyarakat bank sampah, media publikasi program, dan program atau kerja-kerja nyata yang ditayangkan dalam bentuk slide projector. (isw)

Klik Link : Konsil LSM Indonesia Prop Sumatera Utara

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Konsil LSM Indonesia Kembali Gelar Rapat 6 Bulanan Bersama KPN dan Dewan Etik

Jakarta, 10 September 2023 - Setelah beberapa tahun absen akibat dampak pandemi, Konsil LSM...

Expert Meeting: Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS Berbasis RAN HIV AIDS dan PIMS 2020-2024

Konsil LSM Indonesia mengadakan kegiatan Expert Meeting "Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS...

LSM Seharusnya Tidak Merasa ‘Diikat’ oleh Standar Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kewajiban bagi semua organisasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga LSM sebagai...

Kunjungan Global Standard for CSO Accountability

Global Standard for CSO Accountability has met earlier in India at "Stakeholder Meeting on...