BerandaArtikelPeran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Hari Anak Nasional

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. (KemenPPA)

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2017 yang puncaknya diperingati pada Minggu (23/7), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penghargaan kepada 136 kepala daerah yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan anak. Mereka terdiri dari 10 gubernur dan 126 bupati dan wali kota di 23 provinsi dan 126 kabupaten/kota menuju Layak Anak (KLA).

Sampai tahun ini telah ada 126 kabupaten/kota yang berkomitmen kuat mewujudkan wilayahnya menuju layak anak, di antaranya bahkan dilakukan secara mandiri atau atas kesadaran sendiri kabupaten/kota untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayahnya masing-masing. Salah satu hak anak yang harus dipenuhi dari sebuah kabupaten/kota yang meraih KLA adalah hak identitas berupa akta kelahiran, pencegahan perkawinan anak, dan menggerakkan peran serta dunia usaha, media, dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Tugas dari organisasi masyarakat sipil baik yang bergerak dalam isu anak ataupun tidak adalah selalu memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Hal ini juga menjadi praktik baik dalam mendorong pemerintah setempat untuk selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak, dimana program dan kegiatan yang dilakukan menjamin hak dan perlindungan anak.

Dalam ranah Konsil LSM Indonesia, Kepentingan Terbaik untuk Anak merupakan salah satu kode etik yang harus dipenuhi dalam mewujudkan LSM yang sehat dan kuat. Dimana kepentingan terbaik untuk anak merupakan tanggung jawab organisasi untuk melindungi hak dan kepentingan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan hukum negara ini yang mengamanatkan anak sebagai tanggung jawab masyarakat. Maka dari itu sangat penting bagi LSM untuk mengambil peran dan mengembangkan kebijakan perlindungan anak dalam organisasi mereka.

Selain itu, kebijakan perlindungan anak dalam organisasi merupakan cara terbaik bagi LSM dalam bermitra dengan pemerintah agar selalu dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Terutama diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan, termasuk pengalokasian anggaran yang mendukung tumbuh kembang anak. Pada akhirnya cara ini juga merupakan tahapan terbaik dalam perwujudan kabupaten/kota layak anak.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...

Investasi Organisasi dengan Memiliki Staf yang Kompeten

Professional Staff Management is one out of seven of the Minimum Standard of NGO...