BerandaBerita UmumKKB Minta RUU Perkumpulan Diprioritaskan Dalam Prolegnas

KKB Minta RUU Perkumpulan Diprioritaskan Dalam Prolegnas

Rabu, 17 Desember 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat.

“Judicial review perlu dilakukan agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tak semakin meluas,” kata Kordinator KKB Fransisca Fitri saat diskusi “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di kantor PP Muhammadiyah, Rabu (17/12/2014).

Ia menuturkan, tujuan pembentukan UU Ormas dengan dampak yang ditimbulkan sangat bertolak belakang. Pandangan ini ia sampaikan setelah memantau implementasi Undang-Undang N0.17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Kehendak awal penyusunan UU Ormas yaitu untuk menindak organisasi yang memiliki massa dan melakukan kekerasan agar tata kelola Ormas lebih transparan,”jelas Fransisca.

Berdasarkan pemantauan KKB selama satu tahun, UU Ormas telah memperlihatkan ancaman terhadap berserikat dan berkumpul. Menurut Fransisca, peraturan tersebut hanya akan menambah kerancuan UU Ormas.

Selain itu, KKB meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sebagai prioritas.

Klik Tribunnews.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...