BerandaBerita UmumKKB Minta RUU Perkumpulan Diprioritaskan Dalam Prolegnas

KKB Minta RUU Perkumpulan Diprioritaskan Dalam Prolegnas

Rabu, 17 Desember 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat.

“Judicial review perlu dilakukan agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tak semakin meluas,” kata Kordinator KKB Fransisca Fitri saat diskusi “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di kantor PP Muhammadiyah, Rabu (17/12/2014).

Ia menuturkan, tujuan pembentukan UU Ormas dengan dampak yang ditimbulkan sangat bertolak belakang. Pandangan ini ia sampaikan setelah memantau implementasi Undang-Undang N0.17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Kehendak awal penyusunan UU Ormas yaitu untuk menindak organisasi yang memiliki massa dan melakukan kekerasan agar tata kelola Ormas lebih transparan,”jelas Fransisca.

Berdasarkan pemantauan KKB selama satu tahun, UU Ormas telah memperlihatkan ancaman terhadap berserikat dan berkumpul. Menurut Fransisca, peraturan tersebut hanya akan menambah kerancuan UU Ormas.

Selain itu, KKB meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sebagai prioritas.

Klik Tribunnews.com

Baca Lainnya

LSM di Kalteng Wajib Daftar

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...