Rabu, 17 Desember 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat.
“Judicial review perlu dilakukan agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tak semakin meluas,” kata Kordinator KKB Fransisca Fitri saat diskusi “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di kantor PP Muhammadiyah, Rabu (17/12/2014).
Ia menuturkan, tujuan pembentukan UU Ormas dengan dampak yang ditimbulkan sangat bertolak belakang. Pandangan ini ia sampaikan setelah memantau implementasi Undang-Undang N0.17 tahun 2013 tentang Ormas.
“Kehendak awal penyusunan UU Ormas yaitu untuk menindak organisasi yang memiliki massa dan melakukan kekerasan agar tata kelola Ormas lebih transparan,”jelas Fransisca.
Berdasarkan pemantauan KKB selama satu tahun, UU Ormas telah memperlihatkan ancaman terhadap berserikat dan berkumpul. Menurut Fransisca, peraturan tersebut hanya akan menambah kerancuan UU Ormas.
Selain itu, KKB meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sebagai prioritas.