BerandaBerita UmumMuhammadiyah dan KKB Desak MK Putuskan Uji Materi UU Ormas

Muhammadiyah dan KKB Desak MK Putuskan Uji Materi UU Ormas

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan judicial review UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan lembaganya bersama Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).

“Ini agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tidak semakin meluas dan masif,” tegas Din dalam diskusi bertajuk “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di Jakarta, Rabu (17/12).

Din merujuk janji yang dilontarkan Ketua MK Hamdan Zoelva, di media massa, bahwa judicial review UU tersebut akan diputuskan sebelum 2014 berakhir. Namun, hingga saat ini, sidang putusan belum dijadwalkan pihak MK.

Menurut Din, pihaknya bersama KKB sudah memantau pelaksanaan UU Ormas di berbagai daerah. Dari hasil pemantauan, setidaknya terdapat dua pola temuan. Yakni, kewajiban registrasi organisasi pada kantor Dinas Kesbangpolinmas di daerah. Kedua, pemberlakuan syarat memiliki struktur pengurus/organisasi di minimal 25 provinsi untuk diakui sebagai ormas nasional.

Dari berbagai laporan yang diterima, Din mengaku pihaknya telah membuktikan bahwa UU Ormas telah menampakkan watak sesungguhnya, yaitu belenggu hingga ancaman terhadap kebebesan berserikat dan berkumpul.

“Perlu ada respons segera terhadap pemberlakuan UU Ormas khususnya yang berakibat terhadap makin tergerusnya ruang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata dia.

Selain itu, baik PP Muhammadiyah dan KKB mendesak agar Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Muhammadiyah juga mendesak Pemerintah Jokowi-JK untuk segera meninjau ulang dan menghapus seluruh kebijakan yang berpotensi melanggar HAM, termasuk salah satunya UU Ormas. “Dengan demikian, Rancangan PP dari UU Ormas yang disiapkan pemerintah sebelumnya menjadi tidak relevan untuk disahkan,” jelas Din.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ED

Klik Berita Satu

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...