BerandaKode Etik LSMLokakarya Internalisasi Dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik Konsil LSM...

Lokakarya Internalisasi Dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia Di Kendari

Hanya ada dua jenis LSM: yang baik dan yang tidak baik. Oleh masyarakat, LSM masih dipercaya, namun tingkat kepercayaannya cuma 20%. Tingkat kepercayaan itu begitu rendah karena banyak kelompok yang mengatasnamakan LSM, namun kerja yang dilakukan justru mengancam masyarakat.

Begitulah petikan diskusi dari acara Lokakarya Internalisasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik yang berlangsung di Kendari, pada 12-13 September 2012. Acara diperuntukkan bagi Anggota Konsil LSM Indonesia di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Fasilitator pada lokakarya tersebut adalah Damaria Pakpahan selaku Anggota ad hoc Dewan Etik Konsil, serta Lily Pulu dari Sekretariat Konsil.

Lokakarya diselenggarakan dengan tujuan untuk menigkatkan pemahaman dan kesadaran Anggota Konsil tentang Kode Etik, serta merumuskan tindak lanjut hasil assessment penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia. Lokakarya di Kendari ini dihadiri oleh lembaga-lembaga Anggota Konsil: Aliansi Perempuan Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Perkumpulan Yascita, Yayasan Pelayanan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (YP Kesrindo), Yayasan Pengembangan Studi Hukum dan Kebijakan (YPSHK) Sultra, LSM Yasinta, LSM Gamal Sultra, Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Perak) serta Lembaga Diskusi dan Kajian Jurnalistik (LDKJ). Satu lembaga peserta lokakarya, Yayasan Hijau, adalah lembaga bentukan baru dari Yayasan Cinta Desa Lestari (CIDES).

Dalam lokakarya tersebut, peserta mengutarakan harapan agar dapat lebih memahami prinsip-prinsip kode etik sehingga mudah mengimplementasikanya. Apabila pemahaman tentang Kode Etik dapat lebih mendalam, diharapkan lembaga dapat mencapai tujuan organisasinya dengan lebih baik. Kendati demikian, ada pula kekhawatiran jika hasil maupun rencana tindak lanjut dalam lokakarya tidak dapat diterapkan di lembaga masing-masing.

Tujuan peningkatan akuntabilitas melalui penerapan kode etik sendiri adalah:
a. meningkatkan kepercayaan,dan legitimasi kepada LSM sebagai organisasi non-pemerintah dan nirlaba;
b. meningkatkan kreadibilitas dan kepercayaan publik bahwa LSM mempunyai standar moral yang tinggi sebagai lembaga yang profesional dan akuntabel;
c. meningkatkan posisi tawar terhadap pihak luar (pemerintah, lembaga onor, swasta-CSR, kelompok dampingan, dll);
d. terbangunnya lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran masyarakat sipil.

Prinsip Kode Etik Konsil dan Realitas LSM di Indonesia
Dalam lokakarya, dilakukan diskusi mengenai prinsip-prinsip Kode Etik Konsil dan realitas LSM di Indonesia yang dialami atau diketahui oleh peserta. Diskusi ini sungguh memperkaya wawasan, karena memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi LSM untuk menjadi akuntabel, setidaknya dengan berdasarkan pada Kode Etik Konsil.

Ada dua prinsip yang didiskusikan dengan intens, yakni Integritas dan Transparansi. Tentang prinsip Integritas, tantangan yang dihadapi LSM adalah masih adanya pengurus atau badan pengawas yang menjadi bagian politik praktis. Selain itu, belum semua LSM didrikan dengan visi dan misi yang jelas, yakni berpihak pada masyarakat marjinal. Ada LSM yang pendiri atau pengurusnya mencari keuntungan di lembaga yang didirikan, selain juga diketahui adanya praktik KKN dalam tubuh LSM.

Mengenai prinsip Transparansi, banyak praktik yang dilakukan LSM hanya berupa pemberian informasi dan laporan kepada donor/funding, bukan kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam hal pelaporan keuangan, sejumlah LSM sudah membuat laporan sesuai dengan standar akuntansi, namun akuntabilitas terhadap publik masih sangat minim. Menariknya, tentang sumber dana, ternyata tidak semua LSM mengetahui cara mengidentifikasi bahwa dana itu bersumber dari utang atau perusahaan perusak lingkungan.

Sejumlah prinsip lain dalam Kode Etik Konsil, yakni Independensi, Anti-Kekerasan, serta Keadilan dan Kesetaraan Gender tidak banyak didiskusikan. Penyebabnya adalah sudah diterapkannya prinsip-prinsip itu dengan cukup baik oleh LSM, meskipun masih banyak LSM yang perlu didorong untuk meningkatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, prinsip perlu diimplementasikan ke dalam program.

Peserta lokakarya dalam rancangan langkah tindak lanjut untuk penerapan kode etik, merencanakan untuk melakukan sosialisasi kode etik ke anggota (staf) dan badan pengurus. Selain itu, direncanakan juga rapat tahunan untuk melakukan evaluasi kondisi lembaga, penyegaran pengurus, serta me-review aturan-aturan lembaga agar sejalan dengan kode etik. Bagi Sekretariat Konsil, lembaga Anggota memberikan rekomendasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan capacity building, khususnya dalam hal perencanaan program dan pengelolaan keuangan.*

Baca Lainnya

Anggota Kami

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

PPSW Borneo

(Jl. H. Rais A. Rahman, Gg. Gunung Kerinci II No. 15A, Pontianak 78116, Kalimantan Barat)

Perkumpulan Yascita

(Jl. La Ute III No. 9Mandonga Kendari, Sulawesi Tenggara)

Artikel Terkait

Laporan Auditor Independen tentang Posisi Keuangan Konsil LSM Indonesia

Dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia, agar menjadi akuntabel, disebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat...

Lokakarya Internalisasi Dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia Di Riau

Dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), LSM didorong untuk bermitra dengan perusahaan. Bagaimana halnya jika...