Dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia, agar menjadi akuntabel, disebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat membuat sistem keuangannya untuk menjamin bahwa setiap dana yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan tujuannya dan menjamin akuntabilitas terhadap semua pihak (Pasal 6 Ayat 1). Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat juga melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangannya sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku umum untuk sektor nirlaba (Pasal 6 Ayat 2). Penerapan Kode Etik Konsil tersebut, sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas LSM telah dilakukan Sekretariat Konsil LSM Indonesia melalui kegiatan audit laporan keuangan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry. Laporan posisi keuangan yang diterbitkan pada 27 Maret 2013 itu menyatakan bahwa laporan keuangan Konsil LSM Indonesia wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2011 dan aktivitas, serta arus kas untuk tahun tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.*
Laporan auditor independen tentang posisi keuangan Konsil LSM Indonesia untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan 2010 tersedia dalam dokumen yang dapat diunduh di bawah ini: