Best Interests of the Child is a principle that must be applied in the attitudes and actions of civil society organizations. Article 3 of the UN Convention on the Rights of the Child (UNCRC) sets the Best Interests of the Child (BIC) principles as:
“In all actions concerning children, whether undertaken by public or private social welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interests of the child shall be a primary consideration”
Furthermore, the Best Interests of the Child Principle was added as Article 16 of the NGO Code of Ethics, as agreed by the National Congress of Indonesia NGO Council. As a result, to mainstream that principle into the policies and practices of its members, Konsil LSM, with the Centre for Child Protection Studies (PKPA Medan) and funding from a Planet Wheeler Foundation Community Services Grant, held a workshop with the topic “Building the multi-stakeholder dialogue on the principle for best interest of child”. The workshops were held on April 15th 2016 in Kupang and April 18th in Palembang. Council Members in the Area, Non-Council Member NGO, governments parties, International Organizations, and government parties that deliver programs related to children were in attendance.Participants were asked to categorize themselves and their insititutionsinteractions with children, divided as follows;
- Working directly with children
- Working with the community which include with children, holistic approach with having an assistant approach to woman and children
- Having the community issues and the results could be enjoyed by the society which there are children
- Working with the partner who works for children and physics works and there are children
The workshop also discussed about the local policy framework relating to the child protections policy as well as the depictions of violence that happen in Kupang (East Nusa Tenggara) and Palembang ( South Sumatera). The Participants actively discussed regarding various issues and case studies as well as the discussion about Child Protection Policy to broaden their horizons regarding the best interest of child.
In the end of activity, all the participants in the workshop committed to make their follow up plan as the results of the workshop. The participants committed to socialized the best interest of child and implement the Best Interests of the Child principle in their organizations.
Further information about the background of the Workshops (data, social and legal context) and its aims, click here.
Kepentingan Terbaik untuk Anak merupakan prinsip yang harus diaplikasikan dalam berbagai aktivitas dan kegiatan organisasi. Pasal 3 Konvensi PBB tentang Hak Anak (UNCRC) menetapkan Kepentingan Terbaik Anak (BIC) prinsip sebagai:
“…perhatian utama dalam membuat keputusan yang dapat mempengaruhi anak-anak. Semua orang dewasa harus melakukan apa yang terbaik untuk anak-anak. Ketika orang dewasa membuat keputusan, mereka harus berpikir tentang bagaimana keputusan mereka akan mempengaruhi anak-anak…. “
Selain itu berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Konsil LSM Indonesia, Kepentingan Terbaik untuk Anak merupakan prinsip yang telah disepakati dalam Kongres Nasional LSM Indonesia. Sehingga, untuk mengarusutamakan isu mengenai kepentingan terbaik untuk anak. Konsil LSM Indonesia beserta dengan PKPA mengadakan workshop dengan tema Membangun Dialog Multi-Stakeholder tentang Prinsip Kepentingan Terbaik untuk Anak yang telah berlangsung pada tanggal 15 April 2016 di Kupang dan pada tanggal 18 April 2016 di Palembang. Workshop tersebut dihadiri oleh LSM anggota Konsil, LSM non anggota Konsil, Pihak kepolisian, dinas pendidikan dan pihak-pihak lainnya yang memiliki hubungan dengan Kepentingan Terbaik untuk Anak.
Workshop ini diisi dengan berbagai studi kasus dimana para peserta workshop akan mengemukakan pendapat mereka tentang kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Setiap organisasi pasti akan terlibat dengan anak-anak baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam workshop peserta yang hadir diminta memperkenalkan diri dan menempatkan interaksi relasi institusi mereka dengan anak, yang terbagi sebagai berikut;
- Bekerja langsung dengan anak
- Bekerja dengan komunitas termasuk didalamnya anak-anak, pendekatannya holistik pendampingan terhadap perempuan dan anak
- Memiliki isu komunitas dan hasilnya akan dinikmati oleh masyarakat didalamya terdapat anak
- Bekerja dengan mitra yang bekerja untuk anak yang pekerjaanya fisikdan terdapat anak-anak
Workshop juga membahas kerangka kebijakan yang terkait dengan perlindungan anak serta gambaran kekerasan yang terjadi pada anak baik di Kupang (Nusa Tenggara Timur) maupun di Palembang (Sumatera Selatan). Para peserta secara aktif berdiskusi, mengenai berbagai permasalahan maupun studi kasus serta pemberian materi Child Protection Policy untuk memperluas wawasan mereka mengenai kepentingan terbaik untuk anak-anak.
Diakhir kegiatan, seluruh peserta workshop yang hadir membuat rencana tindak lanjut dari hasil workshop. Para peserta workshop berkomitmen untuk mensosialisasikan isu Kepentingan Terbaik untuk Anak dan menerapkan prinsip tersebut dalam organisasi mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai latar belakang workshop (data, konteks sosial dan hukum) serta tujuan workshop, klik disini.