BerandaBerita UmumKolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil Wujudkan Pendidikan Bermutu & Berkeadilan

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil Wujudkan Pendidikan Bermutu & Berkeadilan

kmstp

Perwujudan partisipasi publik dalam pendidikan nasional seyogyanya tidak hanya dalam penyelenggaraan pendidikan seperti mendirikan sekolah swasta. Namun lebih jauh lagi publik juga dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan, diantaranya perumusan kebijakan dan pengawasan pengelolaan pendidikan. Partisipasi semacam ini penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga berdampak pada perbaikan akses, mutu, dan keadilan sosial dalam pendidikan itu sendiri.

Atas dasar semangat itulah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) menyelenggarakan Dialog Kebijakan Pendidikan dan Aksi bersama Kementerian dengan Masyarakat Sipil, pada 7 – 8 Januari 2016 di Jakarta.

Dialog ini diharapkan dapat membuahkan kesepahaman antara masyarakat sipil dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang masalah kebijakan pendidikan nasional. Selain itu dialog juga diharapkan melahirkan kesekapatan aksi bersama antara Kemdikbud dengan masyarakat sipil dalam mendorong perbaikan pada akses, mutu dan keadilan sosial dalam pendidikan.

Setidaknya ada enam isu strategis yang dibahas dalam dialog, yakni: tata kelola guru; peran serta masyarakat; tata kelola anggaran pendidikan; pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di sektor pendidikan; kurikulum dan Ujian Nasional (UN); dan pendidikan vokasional.

Para pejabat eselon I dan II Kemdikbud bersama perwakilan masyarakat sipil, dan para aktor pendidikan mengikuti setiap diskusi kluster. Mekanismenya pejabat Kemdikbud memaparkan masalah kebijakan serta solusi dari permasalahan isu strategis tersebut dan masyarakat sipil memberikan respon berupa pandangan serta menawarkan rekomendasi kebijakan.

Dalam klaster tata kelola guru misalnya terdapat isu seperti rekrutmen pendidikan calon guru, status dan kesejahteraan guru, kepangkatan dan jenjang karir guru, ketimpangan sebaran guru, politisasi guru, serta mengenai desentralisasi dan sentralisasi pengelolaan guru.

Sementara klaster peran serta masyarakat akan membahasa revitalisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite Sekolah sejauh ini dinilai belum mampu mewadahi interaksi dan kepentingan orang tua murid dalam pengelolaan sekolah. Selain itu, relasi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dinilai belum kuat sehingga sinergi kerja dua lembaga ini belum maksimal dalam mendorong perbaikan kualitas tata kelola pendidikan didaerah.

Pembahasan di klaster tata kelola anggaran akan fokus pada satuan biaya infrastruktur pendidikan. Satuan biaya infrastruktur, yaitu gedung dan sarana prasarana sekolah sangat penting sebagai dasar perhitungan rencana anggaran pemerintah pusat dan daerah. Namun sayangnya belum ada dasar hukum untuk menghitung hal tersebut. Selain itu, klaster ini juga membahas regulasi sumbangan dan pungutan sekolah yang selalu diributkan oleh orang tua murid.

Lain lagi diskusi klaster pencegahan korupsi di sektor pendidikan yang membahas pencegahan korupsi baik di lingkungan Kemdikbud maupun dana pendidikan yang ditransfer ke daerah. Dalam klaster ini dibahas aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kemdikbud tahun 2015, penerapan zona integritas di Kemdikbud, pencegahan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta pencegahan korupsi dan pelibatan publik dalam pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Alokasi Khusus (DAK), sertifikasi guru dan dana pendidikan lain yang ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Sementara perkembangan revisi dan penerapan kurikulum baru, didiskusikan pada klaster kurikulum dan Ujian Nasional. Selain dibahas juga mengenai seluk beluk permasalahan Ujian Nasional agar tidak lagi menjadi “momok” bagi siswa yang mengikutinya.

Dan klaster pendidikan vokasional yang sangat strategis karena tingginya permintaan masyarakat atas sekolah kejuruan yang tidak diimbangi dengan suplai. Mutu sekolah kejuruan, standarisasi guru yang mengajar serta upaya untuk meningkatkan kemampuan guru harusnya menjadi perhatian pemerintah dan publik untuk meningkatkan mutu sekolah kejuruan.

Pada akhir dialog, Kemdikbud dan masyarakat sipil akan menandatangani kesepahaman dan kesepakatan yang akan menjadi rencana kerja KMSTP guna mendorong perubahan pada akses, mutu dan keadilan sosial untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Sebagai informasi, KMSTP merupakan kumpulan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kerja dan advokasi untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Koalisi ini diinisiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Article 33 Indonesia, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan didukung oleh USAID/ Program Representasi (ProRep).

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...