Dampak negatif UU No. 17/2013 tentang Ormas telah terjadi di berbagai tempat berupa pembubaran sejumlah LSM. Menyikapi kondisi itu, LSM perlu terus berjuang melalui upaya judicial review, demonstrasi dan lobby. Demikianlah kesimpulan Damairia Pakpahan sebagai moderator seminar Potensi Dampak UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakan terhadap OMS dan relasi OMS-Negara yang diselenggarakan Konsil LSM Indonesia di Jakarta, 23 September 2013.
Dalam seminar tersebut, hadir sebagai pembicara: Erna Witoelar (Kemitraan), Nia Elvina (Kemendagri), Eryanto Nugroho (PSHK) dan Budi Susanto (Kemitraan).