BerandaAlbumSeminar - Potensi Dampak UU No. 17/2013 terhadap OMS dan Relasi OMS-Negara

Seminar – Potensi Dampak UU No. 17/2013 terhadap OMS dan Relasi OMS-Negara

Dampak negatif UU No. 17/2013 tentang Ormas telah terjadi di berbagai tempat berupa pembubaran sejumlah LSM. Menyikapi kondisi itu, LSM perlu terus berjuang melalui upaya judicial review, demonstrasi dan lobby. Demikianlah kesimpulan Damairia Pakpahan sebagai moderator seminar Potensi Dampak UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakan terhadap OMS dan relasi OMS-Negara yang diselenggarakan Konsil LSM Indonesia di Jakarta, 23 September 2013.

Dalam seminar tersebut, hadir sebagai pembicara: Erna Witoelar (Kemitraan), Nia Elvina (Kemendagri), Eryanto Nugroho (PSHK) dan Budi Susanto (Kemitraan).

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...