BerandaDokumenUndang-undangUU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;

UU no 18 Tahun 2003 tentang advokat.pdf58 kb

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;

UU no 18 Tahun 2003 tentang advokat.pdf58 kb

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kajian Penafsiran Awal terhadap PP UU Ormas – Koalisi Kebebasan Berserikat

Pada 2 Desember 2016, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016...

PP 59/2016 tentang Ormas yang didirikan oleh WNA

Dalam situs resmi setkab.go.id (Inilah PP Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan WNA di Indonesia),...

PP 58/2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas

Dalam situs resmi setkab.go.id (Presiden Teken PP tentang Pelaksanaan UU Ormas), dengan pertimbangan untuk melaksanakan...

PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG...